Bandar Sabu Ditangkap Beserta Kurir di Palangkaraya
Aparat Kepolisian Resor Kota Palangkaraya meringkus tiga kurir dan bandar sabu dengan barang bukti setengah kilogram sabu. Polisi meminta masyarakat bisa bekerja sama memberantas jaringan narkoba.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aparat Polres Kota Palangkaraya menangkap salah satu bandar sabu setelah kurir-kurirnya ditangkap. Setidaknya setengah kilogram lebih sabu disita aparat dalam penangkapan itu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya Ajun Komisaris Aji Suseno menjelaskan, dalam 24 jam pihaknya menangkap satu sindikat narkoba di Kota Palangkaraya. Hal itu bermula dari penangkapan dua kurir narkoba, MA (25) dan PA (30).
”Dari penangkapan dua orang itu kami kembangkan lalu menangkap salah satu bandarnya, kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jejaring narkoba tersebut,” ungkap Aji, Minggu (16/7/2023).
Aji menjelaskan, MA dan PA ditangkap pada Kamis (13/7/2023) di Jalan Trans-Kalimantan dari Palangkaraya menuju Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau. Seusai mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian menghentikan laju motor kedua kurir tersebut dan melakukan penggeledahan.
”Kami geledah juga rumahnya, ternyata ada 10 paket sabu dengan berat total 50,64 gram,” ungkap Aji.
Polisi, lanjut Aji, juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni sebuah timbangan digital, sebuah sendok yang digunakan untuk membagi sabu, lima plastik klip, dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Dari penangkapan dua orang itu, kami kembangkan lalu menangkap salah satu bandarnya, kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jejaring narkoba tersebut. (Aji Suseno)
Tak sampai 24 jam, polisi kemudian menangkap LP (34) yang merupakan bandar atau pemilik sabu yang diedarkan kurir-kurirnya. LP ditangkap, kata Aji, setelah mendapatkan informasi dari kedua kurir yang ditangkap terlebih dahulu.
Penggeledahan
Polisi melakukan penggeledahan di rumah LP, lalu menemukan tiga paket plastik dan sebuah kantong bungkus produk teh asal China yang setelah diperiksa merupakan sabu dengan berat 649 gram.
Petugas, lanjut Aji, juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni sebuah sendok yang digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket klip dan sebuah telepon genggam.
”Saat kami tangkap, ia mengaku memiliki dan menyimpan barang itu di dalam sebuah kaleng dan ditanam di halaman di belakang rumah setelah diperiksa ternyata memang sabu,” ungkap Aji.
Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kepala Kepolisian Resor Kota Palangkaraya Komisaris Besar (Kombes) Budi Santosa menjelaskan, pihaknya berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memberantas narkoba. Pihaknya meminta masyarakat segera melaporkan kejadian jika mendapatkan petunjuk dugaan tindak pidana narkoba.
”Kami berkomitmen memberantas narkoba di Kalimantan Tengah, terutama di wilayah hukum Polresta Palangkaraya,” ungkap Budi.