logo Kompas.id
NusantaraPengadilan HAM Ad Hoc dan...
Iklan

Pengadilan HAM Ad Hoc dan Pengadilan HAM Disebut Kurang Efektif

Sejumlah hal disebut menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc yang ada saat ini dinilai kurang efektif.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hT7fbHQo2CRykI02-_oG4CYykZg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F24%2Ffccb593b-1786-4f1a-b1f5-518cf7959ab8_jpg.jpg

SEMARANG, KOMPAS — Keberadaan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc dan Pengadilan HAM di Indonesia disebut kurang efektif. Hal itu membuat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa kini, terhambat. Jika dibiarkan berlarut-larut, penegakan keadilan diperkirakan bakal sulit tercapai.

Hal itu diungkapkan oleh hakim tinggi DKI Jakarta, Binsar M Gultom, dalam orasi ilmiah yang disampaikan pada acara pengukuhannya sebagai guru besar kehormatan di Universitas Islam Sultan Agung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/7/2023). Binsar menjadi guru besar kehormatan yang ke-16 di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000