KPU Bali mengingatkan peserta Pemilu 2024 di Bali agar memperhatikan batas waktu penyerahan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon peserta pemilu. Penyerahan berkas perbaikan ditutup Minggu (9/7/2023).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Masa penyerahan perbaikan persyaratan peserta Pemilu 2024 akan ditutup pada Minggu (9/7/2023). Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengingatkan seluruh bakal calon DPD dan bakal calon DPRD agar menyerahkan perbaikan persyaratan sebelum batas waktu berakhir.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, batas waktu penyerahan dokumen perbaikan persyaratan peserta Pemilu 2024 berakhir pada Minggu (9/7). KPU masih membuka layanan help desk bagi peserta Pemilu 2024 di Sekretariat KPU Provinsi Bali. ”Kami memastikan semua pihak memperoleh pelayanan, yang sama,” kata Lidartawan di KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (4/7/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Hingga Selasa (4/7) sore, KPU Provinsi Bali sudah menerima berkas dokumen perbaikan persyaratan dari 14 bakal calon DPD RI. KPU akan memeriksa berkas hasil perbaikan itu. Adapun dari partai politik, KPU Provinsi Bali masih menunggu pihak parpol untuk menyerahkan berkas dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif DPRD Provinsi Bali ke KPU.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Provinsi Bali per 24 Juni 2023, sebanyak 715 berkas persyaratan bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat alias BMS.
Lebih lanjut Lidartawan mengatakan, pihak parpol sudah mendapat keterangan perihal syarat, yang harus diperbaiki, untuk kelengkapan dokumen bacalegnya. ”Ada beberapa syarat yang umumnya perlu perbaikan, misalnya, surat keterangan sehat, nama yang berbeda di Silon, atau ijazah yang belum dilegalisasi,” kata Lidartawan.
”Perbaikan diberikan waktu dua minggu (sejak 26 Juni), ini waktu yang cukup panjang. Saya meminta jangan menunda waktu,” ujarnya menambahkan.
Tertib kampanye
Sementara itu, dalam acara dialog bersama partai politik dan penyelenggara Pemilu, yang digelar Polda Bali, Selasa (4/7), Lidartawan meminta pihak parpol agar tertib dalam menggelar kampanye saat Pemilu 2024. Kampanye dengan tertib akan memberikan citra positif bagi parpol.
Acara dialog dengan tema ”Mewujudkan Pemilu Damai dan Demokrasi Bermartabat”, difasilitasi dan dilaksanakan Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Bali.
Pada kesempatan itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Ariyani mengingatkan kalangan parpol peserta Pemilu 2024 agar menyiapkan kelengkapan syarat berkampanye, seperti surat pemberitahuan kampanye.
Surat pemberitahuan kampanye itu, menurut Ariyani, wajib disiapkan sebelum melaksanakan kampanye.
Selain itu, Ariyani juga mengingatkan agar seluruh pihak bersama-sama mencegah penyebaran informasi tidak benar atau berita bohong dalam masa kampanye.
Menurut dia, penyebaran hoaks dan kampanye negatif akan berdampak terhadap proses dan kredibilitas pemilu.
Dalam siaran pers Bawaslu Provinsi Bali, Selasa (4/7), disebutkan Ketua KPU Provinsi Bali Lidartawan juga mengajak peserta Pemilu 2024 memanfaatkan secara positif potensi media digital dalam kampanye mendatang.
Kami memastikan semua pihak memperoleh pelayanan, yang sama. (Lidartawan)
Menurut dia, penggunaan media digital dalam kegiatan kampanye akan efektif karena banyak pemilih pada Pemilu 2024 berasal dari kalangan generasi milenial. Selain itu, penggunaan media digital dalam kampanye juga akan mengurangi sampah dari bekas baliho atau media kampanye fisik lainnya.