Polisi Tangkap 19 Anggota Komite Nasional Papua Barat di Tambrauw
Sebanyak 19 anggota Komite Nasional Papua Barat yang merupakan organisasi pro referendum bagi Papua ditangkap TNI-Polri di Kabupaten Tambrauw.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
MEDIA SOSIAL JUBIR KNPB ONES SUHUNIAP
Penangkapan 19 anggota Komite Nasional Papua Barat oleh tim gabungan TNI-Polri di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (10/6/2023).
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 19 anggota Komite Nasional Papua Barat ditangkap tim gabungan TNI-Polri di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023). Penangkapan ini disayangkan sebagian kalangan.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Inspektur Jenderal Daniel Silitonga saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Sabtu (10/6/2023), mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIT.
Mereka ditangkap karena membentuk Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tambrauw. ”KNPB merupakan salah satu organisasi yang berafiliasi dengan gerakan Papua merdeka,” katanya.
TNI-Polri menangkap 19 anggota Komite Nasional Papua Barat Daya di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (10/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIT.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain bendera KNPB, pakaian militer, panah, dan parang.
Ia menuturkan, KNPB sering memengaruhi warga di Tambrauw dan Maybrat untuk bergabung. ”Kami mengimbau warga tidak melakukan aksi yang rawan mengganggu keamanan setelah penangkapan 19 orang ini,” ujarnya.
Juru bicara KNPB Ones Suhuniap menyesalkan penangkapan itu. Ia menegaskan, belum ada regulasi yang menyatakan KNPB adalah organisasi terlarang.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Sidang putusan dengan terdakwa tokoh Komite Nasional Papua Barat Viktor Yeimo dengan vonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Jumat (5/5/2023). Viktor dinilai terbukti melakukan penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.
Ones menilai, penangkapan 19 anggota KNPB merupakan pembungkaman demokrasi bagi masyarakat Papua. Padahal, kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat telah tercantum dalam regulasi di Indonesia.
”Kami meminta polisi membebaskan 19 orang ini. KNPB membantu pemerintah Indonesia menyelesaikan konflik di Papua dengan cara perundingan,” kata Ones.
Juru bicara Jaringan Damai Papua, Yan Christian Warinussy, menyatakan, seharusnya aparat keamanan tidak represif menghentikan masyarakat menyampaikan pendapat. Apalagi, belum ada regulasi pelarangan KNPB.
”Kami akan berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum di Sorong untuk mendampingi 19 orang ini. Kami akan terus memantau dan memberikan advokasi bagi mereka,” kata Yan.