Pembunuh Keluarga di Mertoyudan Divonis Hukuman Seumur Hidup
DDS divonis hukuman penjara seumur hidup. Selain karena tidak ada faktor yang meringankan, perbuatannya juga dinilai sadis dan keji.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — DDS, pelaku pembunuh tiga orang keluarganya sendiri di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/6/2023). Putusan ini dijatuhkan majelis hakim karena perbuatan DDS dianggap sebagai tindakan sadis dan keji, tanpa ada faktor-faktor yang meringankan.
Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit mengatakan, kekejian tindakan terdakwa terlihat dari takaran racun sianida yang dipakai DDS untuk menghabisi tiga orang anggota keluarganya.
Dalam kasus ini, DDS telah menyiapkan 100 gram racun sianida untuk menghabisi nyawa keluarganya. Padahal 1 gram saja sudah mematikan.
Ia divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, beberapa minggu sebelumnya,
”Terhadap keluarganya sendiri, dia tega menyiapkan racun sebanyak 100 kali lipat dari takaran dosis mematikan,” ujarnya dalam persidangan di PN Mungkid, Kamis (8/6/2023).
DDS meracuni tiga anggota keluarganya pada Senin, 28 November 2022. Tiga korban tersebut adalah orangtuanya, Abbas Ashar (58) dan Heri Riyani (54), serta kakak terdakwa, Dea Chairunnisa (24).
Upaya meracuni dilakukan terdakwa dengan memasukkan sianida sebanyak satu sendok teh ke masing-masing gelas teh dari ayah dan ibunya, serta takaran satu sendok teh lebih sedikit ke dalam gelas kopi kakaknya. Takaran satu sendok teh diperkirakan berkisar 15 gram sianida.
Upaya membunuh dengan sianida ini adalah upaya pembunuhan kedua yang dilakukan terdakwa. Sebelumnya, pada 23 November 2022, DDS sempat mencoba membunuh dengan memasukkan racun arsenik ke dalam dawet yang kemudian diberikan kepada keluarganya. Dalam kesempatan itu, paman terdakwa yang kebetulan sedang bertamu di rumah turut menjadi korban.
DDS, atas desakan Heri Riyani, ketika itu, juga sempat meminum seperempat gelas dawet sisa dari ibunya. Namun, saat itu, dia hanya mengalami tiga kali muntah dan dua kali buang air besar.
Empat anggota keluarganya yang mengalami gejala keracunan cukup parah kemudian dibawa ke klinik. Setelah menjalani perawatan dan mengonsumsi obat, semua anggota keluarga terdakwa bisa kembali pulih seperti semula.
Terhadap keluarganya sendiri, dia tega menyiapkan racun sebanyak 100 kali lipat dari takaran dosis mematikan.
Dalam keterangannya, DDS nekat melakukan perbuatan ini karena sakit hati oleh sikap orangtuanya yang tidak menyayanginya dan memperlakukan dirinya berbeda dengan Dea. Selain itu, DDS juga sudah sangat terpojok karena orangtuanya berulang kali menagih uang dari program investasi fiktif yang sempat ditawarkan DDS. Untuk investasi tersebut, korban Abbas dan Heri telah memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada DDS.
Dengan kronologis rekam jejak DDS tersebut, maka terdakwa dinyatakan jelas terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara.
Satrio Budi, kuasa hukum dari terdakwa DDS, mengatakan, tim kuasa hukum akan berupaya mempertimbangkan dan memikirkan putusan hakim tersebut.
Sebenarnya, menurut dia, sedari awal, tim kuasa hukum berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan vonis lebih ringan dengan memberikan putusan 20 tahun penjara.
Dalam hal ini, dia menilai masih ada hal-hal yang mampu meringankan perbuatan terdakwa. Selain karena masih berusia muda dengan masa depan yang masih panjang untuk dijalani, terdakwa juga sebenarnya berhak mendapatkan hukuman lebih ringan karena dia sudah menunjukkan penyesalan dan berjanji akan mengubah perilakunya saat kembali ke masyarakat.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, mengatakan bersiap untuk menghadapi situasi ketika tim kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.
”Ketika mereka (pihak terdakwa) mengajukan banding, maka kami pun harus tetap berupaya agar nantinya putusan hukuman bagi terdakwa tetap bertahan sesuai tuntutan,” ujarnya.