logo Kompas.id
NusantaraPetinggi PT Antam Konawe Utara...
Iklan

Petinggi PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Penjualan Ore Ilegal

Kejati Sultra menetapkan HA, General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, dan dua orang lainnya sebagai tersangka penjualan ore ilegal. Mereka diduga kuat memalsukan dokumen dan menjual ore ke pihak lain.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
Kantor PT Antam UPBN Konawe Utara digeledah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, di Kendari, Senin (5/6/2023). Hal ini terkait kasus korupsi pertambangan yang saat ini sedang dalam penyelidikan.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kantor PT Antam UPBN Konawe Utara digeledah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, di Kendari, Senin (5/6/2023). Hal ini terkait kasus korupsi pertambangan yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

KENDARI, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan HA yang juga General Manager PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara sebagai tersangka kasus pertambangan. Selain HA, dua orang dari perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjual ore nikel dengan cara ilegal.

”Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka kasus penambangan di konsesi PT Antam di Konawe Utara. Mereka adalah HA selaku GM PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UPBN) Konawe Utara, GL selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dan AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Patris Yusrian Jaya, di Kendari, Senin (5/6/2023) malam.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000