Petinggi PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Penjualan Ore Ilegal
Kejati Sultra menetapkan HA, General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, dan dua orang lainnya sebagai tersangka penjualan ore ilegal. Mereka diduga kuat memalsukan dokumen dan menjual ore ke pihak lain.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Kantor PT Antam UPBN Konawe Utara digeledah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, di Kendari, Senin (5/6/2023). Hal ini terkait kasus korupsi pertambangan yang saat ini sedang dalam penyelidikan.
KENDARI, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan HA yang juga General Manager PT Antam Tbk UPBN Konawe Utara sebagai tersangka kasus pertambangan. Selain HA, dua orang dari perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjual ore nikel dengan cara ilegal.
”Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka kasus penambangan di konsesi PT Antam di Konawe Utara. Mereka adalah HA selaku GM PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UPBN) Konawe Utara, GL selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dan AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Patris Yusrian Jaya, di Kendari, Senin (5/6/2023) malam.
Menurut Patris, ketiganya diduga kuat merugikan negara dalam kasus penambangan di konsesi PT Antam di Konawe Utara. Perusahaan milik negara tersebut menjalin kerja sama penambangan dengan sejumlah perusahaan. Mereka lalu melakukan penambangan nikel seluas 22 hektar.
Akan tetapi, hasil dari penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang masuk ke PT Antam. Sebagian besar lainnya dijual ke perusahaan lain, khususnya smelter yang ada di beberapa tempat.
”Untuk kerugian negara saat ini masih dihitung. Tim juga telah menggeledah beberapa tempat sejak sore tadi. Nanti ke depannya tim penyidik akan terus menindaklanjuti kasus ini,” kata Patris.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Kantor PT Antam UPBN Konawe Utara digeledah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, di Kendari, Senin (5/6/2023). Hal ini terkait kasus korupsi pertambangan yang saat ini sedang dalam penyelidikan.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memang telah melakukan penyelidikan kasus korupsi penambangan di wilayah konsesi PT Antam di Konawe Utara. Kasus ini telah bergulir beberapa waktu dan sejumlah saksi telah diperiksa.
PT Antam memiliki sejumlah wilayah konsesi di Konawe Utara. Salah satunya adalah Blok Mandiodo yang memiliki luas sekitar 16.900 hektar di wilayah Konawe Utara. Wilayah ini berperkara selama belasan tahun setelah di atasnya juga terbit 11 izin yang tumpang tindih.
PT Antam lalu menggugat dan menang pada 2021 . Setelahnya, perusahaan ini lalu menggarap wilayah tersebut dan menunjuk PT Lawu Agung Mining sebagai perusahaan yang memiliki kerja sama operasi (KSO).
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menjabarkan, para pelaku yang menambang wilayah PT Antam tersebut menjual sebagian besar ore nikel ke pihak luar. Mereka menggunakan dokumen milik PT Lawu Agung Mining untuk melancarkan aksinya.
”Itu disebutnya dokumen terbang. Jadi hasil penambangan dari wilayah PT Antam hanya sebagian yang diserahkan ke perusahaan. Sebagian besar dijual ke pihak lain. Untuk kerugian negara masih dihitung,” jelasnya.
Saat ini, ia melanjutkan, pihaknya masih terus menelusuri dan menyelidiki kasus ini. Sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa dan akan terus dikembangkan. Penggeledahan juga telah dilakukan di tiga lokasi.
Jadi hasil penambangan dari wilayah PT Antam hanya sebagian yang diserahkan ke perusahaan. Sebagian besar dijual ke pihak lain
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya adalah kantor PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UPBN) Konawe Utara. Menjelang petang, sejumlah petugas mendatangi kantor ini dan segera melakukan penggeledahan. Selama dua jam, petugas menyita sejumlah barang bukti yang lalu dibawa untuk diperiksa nantinya.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS
Kantor Kejati Sultra, di Kendari, Kamis (17/6/2021)
Pihak PT Antam UPBN Konut yang ditemui di lokasi belum berkenan memberikan komentar, baik terkait aksi warga di Konawe Utara maupun terkait penggeledahan di Kendari.
”Kami masih menunggu arahan dari kantor pusat. Nanti kami akan sampaikan jika sudah ada perintah,” kata Business Support Senior Manager PT Antam UPBN Konut M Rusdan.
Bentrok di konsesi
Sementara itu, ratusan warga menggelar aksi di wilayah konsesi PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (5/6/2023). Mereka menuntut sejumlah hal terkait pertambangan yang dijalankan perusahaan milik negara tersebut.
”Tuntutan kami itu agar Antam memberdayakan pengusaha lokal di wilayah ini. Kami ingin agar Blok Mandiodo ini tidak menjadi lahan tidur. Sekarang tidak ada kegiatan yang membuat masyarakat Lingkar tambang terdampak,” kata Jefri, koordinator lapangan aksi tersebut.
Menurut Jefri, tidak beroperasinya Antam di Blok Mandiodo membuat banyak karyawan yang diputus kerja. Hal ini tentunya menjadi kerugian bagi masyarakat, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung. Tidak hanya itu, ia melanjutkan, tuntutan lain adalah persoalan lahan yang harus segera diselesaikan. Saat ini ada warga yang dilaporkan oleh perusahaan dan sedang dalam persidangan.
Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi bentrok dengan aparat keamanan. Menurut Jefri, bentrok terjadi beberapa saat setelah massa melakukan orasi. Saat itu, massa berusaha masuk dan menyegel perumahan karyawan. Akan tetapi, kepolisian menghalangi sehingga terjadi bentrokan. Sedikitnya, dua orang peserta aksi terluka.
AKBAR UNTUK KOMPAS
Ratusan warga bentrok dengan pihak kepolisian saat menggelar aksi di lokasi konsesi PT Antam UPBN Konawe Utara, Senin (5/6/2023). Warga menuntut perusahaan memberdayakan pengusaha lokal.
Kapolres Konawe Utara Ajun Komisaris Besar Priyo Utomo mengatakan, pihaknya hanya berusaha menjaga aksi agar berjalan lancar. Terlebih lagi, wilayah aksi tersebut merupakan aset negara yang harus dijaga.
”Memang terjadi gesekan tadi. Ada sekitar tiga orang anggota yang terluka tadi, tapi tidak ada yang serius,” kata Prio.