Lebih dari Sebulan Kasus Kecelakaan Lift Bandara Kualanamu, Penyelidikan Berjalan Lambat
Lebih dari sebulan penyelidikan kasus meninggalnya Asiah Shinta di lift Bandara Kualanamu. Penyelidikan dugaan kelalaian di Polda Sumut berjalan lambat. Belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sudah lebih dari sebulan penyelidikan kasus meninggalnya Asiah Shinta Dewi (43) akibat jatuh dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, penyelidikan dugaan kelalaian itu di Kepolisian Daerah Sumatera Utara berjalan lambat. Pengelola bandara sudah diperiksa, tetapi belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu.
”Kasus ini menyangkut kepentingan publik sehingga penyelidikannya harus dilakukan dengan cepat dan transparan. Kepolisian harus menjelaskan apa hasil penyelidikannya kepada publik. Atensi publik pada kasus ini sangat besar,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Humaniora Redyanto Sidi Jambak, Senin (5/6/2023).
Redyanto mengatakan, meskipun keluarga korban menyebut sudah ada kesepakatan perdamaian dengan PT Angkasa Pura Aviasi (APA) selaku pengelola Bandara Kualanamu, penyelidikan kasus dugaan kelalaian di kepolisian tidak bisa dihentikan. Kasus meninggalnya Asiah di lift bandara tidak hanya menyangkut kepentingan keluarga korban, tetapi kepentingan publik yang lebih luas sebagai pengguna bandara.
Asiah jatuh dari celah lift di lantai 2 hingga ke dasar lift di lantai 1, Senin (24/4/2023) malam. Keluarga sejak awal melapor kepada petugas bandara bahwa Asiah diduga terjebak di lift, tetapi pihak bandara tidak memeriksa rekaman kamera CCTV di lift. Petugas bandara baru memeriksa dasar lift tiga hari kemudian setelah mencium bau busuk.
Dalam rekaman CCTV, Asiah menggunakan lift dengan sistem pintu dua arah untuk naik dari lantai 1 ke lantai 2. Dia panik karena pintu tempat dia masuk tidak terbuka, tetapi tidak melihat pintu di belakangnya terbuka. Asiah membuka pintu di depannya dengan tangan dan terjatuh dari celah di ketinggian 12 meter. Jenazahnya ditemukan petugas setelah muncul bau busuk di sekitar lift tiga hari kemudian.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, saat ini pihaknya sedang memantau perbaikan standar keselamatan lift di Bandara Kualanamu sebagaimana saran korektif yang sudah disampaikan kepada PT APA. ”Dalam 30 hari sejak diserahkan, saran korektif itu harus dilaksanakan dan akan kami evaluasi,” kata Abyadi.
Ombudsman Sumut telah menyampaikan saran korektif kepada pengelola Bandara Kualanamu pada 12 Mei lalu yang dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut. Dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyebut bahwa PT APA melanggar tiga peraturan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Ketiga, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Pengelola bandara antara lain tidak melakukan uji kelayakan keselamatan lift secara berkala.
Pengelola bandara antara lain tidak melakukan uji kelayakan keselamatan lift secara berkala. PT APA juga tidak memenuhi standar pelayanan fasilitas bandara, seperti petunjuk penggunaan lift dan petunjuk jika lift dalam keadaan darurat. Tombol emergency (darurat) dan calling operator (memanggil operator) di dalam lift juga tidak berfungsi dengan baik.
Beberapa saran korektif yang disampaikan Ombudsman kepada PT APA adalah memperbaiki sistem keselamatan di lift, menyediakan petugas di setiap lift, dan membuat standar pengelolaan pengaduan. Ombudsman juga meminta agar direkrut beberapa senior manajer untuk menangani operasional dan layanan, keteknikan, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Kepala Sub I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Afdhal mengatakan, hingga saat ini penanganan kasus kecelakaan lift di Bandara Kualanamu masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada tersangka dalam kasus itu. ”Kami sudah memeriksa 35 saksi dalam kasus ini. Setiap penyelidikan harus sampai betul-betul yakin baru naik ke penyidikan,” kata Afdhal.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Sumaryono mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah orang yang terlibat dari perencanaan pembangunan bandara, perawatan, dan operasional bandara. Mereka juga memeriksa pensiunan PT Angkasa Pura yang terlibat dalam merancang bangunan bandara.
Kepala Komunikasi Perusahaan PT APA Dedi Al Subur mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan terkait kecelakaan lift Bandara Kualanamu. ”Adapun surat yang disampaikan Ombudsman akan dijawab secara resmi dan tertulis,” kata Subur.