Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Keduanya terbukti mengantar narkoba, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan Dua Yalpin Tarzun (kedua dari kanan), dan anggota Yonif 125/Simbisa Prajurit Satu Rian Hermawan, bersujud dan menangis di hadapan majelis hakim saat dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Keduanya lolos dari tuntutan mati setelah terbukti menjemput dan mengantar 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
MEDAN, KOMPAS — Anggota TNI Sersan Dua Yalpin Tarzun dan Prajurit Satu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Keduanya terbukti menjemput dan mengantar narkoba, 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi, dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Asril berpendapat, kedua terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan.
”Kepada terdakwa, Yalpin dijatuhi pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa Rian dijatuhi pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Asril.
Asril membacakan putusan itu didampingi dua hakim anggota, yakni Letnan Kolonel (Chk) Djunaidi Iskandar dan Mayor (Chk) Arief Rahman. Terdakwa Yalpin yang duduk di kursi roda karena sakit terisak sepanjang 1,5 jam persidangan menanti putusan majelis.
Rian juga sesekali terisak menunggu putusan. Setelah mendengar vonis seumur hidup, keduanya bersujud di hadapan majelis hakim.
Anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan Dua Yalpin Tarzun, menangis saat dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Yalpin dan rekannya, Prajurit Satu Rian Hermawan, terbukti menjemput dan mengantar 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
Dalam putusannya, Asril mengatakan, terdakwa Yalpin yang bertugas di Kodim 0208/Asahan pada November 2022 menerima telepon dari seorang berinisial A. Yalpin diminta menjemput narkoba dari Tanjung Balai.
Yalpin lalu menelepon Rian yang bertugas di Batalyon Infanteri 125/Simbisa, Kabupaten Karo, meminta untuk ikut menjemput narkoba itu. Rian juga diminta membeli tiga tas dari toko peralatan TNI sebagai tempat narkoba.
Rian lalu berangkat dari Karo menggunakan mobil Toyota Fortuner miliknya ke Kabupaten Asahan menjemput Yalpin. Setelah keduanya sampai di Simpang Kawat, Tanjung Balai, seseorang yang tidak mereka kenal menelepon. Keduanya diminta mengambil narkoba di dekat sebuah sungai di Tanjung Balai.
Sesampainya di lokasi, dua orang yang tidak mereka kenal sudah menunggu. Kedua terdakwa membuka pintu bagasi mobil. Dua laki-laki yang tidak mereka kenal itu lalu memasukkan tiga karung berisi narkoba.
Setelah itu, dua tentara itu langsung berangkat ke Medan. Dalam perjalanan, mereka sempat singgah mencuci mobil di Jalan Galang, Deli Serdang.
”Kedua terdakwa tidak menyadari telah dimonitor tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya ditangkap saat berdiri di dekat mobil,” kata Asril.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan Dua Yalpin Tarzun (kiri), dan anggota Yonif 125/Simbisa, Prajurit Satu Rian Hermawan, menangis saat dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).
Asril mengatakan, tim dari Bareskrim Polri meminta keduanya menelepon calon penerima narkoba yang sudah menunggu di sebuah hotel di Medan. Penerima narkoba, Yogi Saputra dan Syahril, ditangkap saat mengambil narkoba itu.
Yogi dan Syahril telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Mereka tengah menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Asril mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tindakan yang tidak mendukung program pemerintah, mengetahui penggunaan narkoba merusak mental dan jiwa generasi bangsa, dan diduga sebelumnya pernah mengantar narkoba.
”Sabu 75 kilogram dan ekstasi 40.000 butir juga merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi ratusan ribu generasi bangsa,” kata Asril. Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum menerima upah dari pengangkutan narkoba itu.
Oditur Militer, Rio Panjaitan, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Setelah berdiskusi dengan dengan penasihat hukumnya, Yalpin mengatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Sementara Rian menyatakan banding. ”Saya mengajukan banding, Yang Mulia,” kata Rian.