logo Kompas.id
NusantaraTerlibat Peredaran Narkoba,...
Iklan

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Keduanya terbukti mengantar narkoba, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan Dua Yalpin Tarzun (kedua dari kanan), dan anggota Yonif 125/Simbisa Prajurit Satu Rian Hermawan, bersujud dan menangis di hadapan majelis hakim saat dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Keduanya lolos dari tuntutan mati setelah terbukti menjemput dan mengantar 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan Dua Yalpin Tarzun (kedua dari kanan), dan anggota Yonif 125/Simbisa Prajurit Satu Rian Hermawan, bersujud dan menangis di hadapan majelis hakim saat dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Keduanya lolos dari tuntutan mati setelah terbukti menjemput dan mengantar 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.

MEDAN, KOMPAS — Anggota TNI Sersan Dua Yalpin Tarzun dan Prajurit Satu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Keduanya terbukti menjemput dan mengantar narkoba, 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi, dari Kota Tanjung Balai ke Medan.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Asril berpendapat, kedua terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000