Kasus Pencabulan 17 Anak di Sleman, Pelaku Iming-imingi Uang ke Korban
Sebanyak 17 anak perempuan menjadi korban pencabulan dan persetubuhan di sebuah apartemen di Sleman. Pelaku mengiming-imingi para korban uang ratusan ribu rupiah agar mau disetubuhi.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Suasana jumpa pers terkait dengan kasus pencabulan terhadap 17 anak di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman, Senin (29/5/2023). Kasus pencabulan itu dilakukan oleh pelaku berinisial BM (54) di apartemen miliknya yang berlokasi di Sleman.
SLEMAN, KOMPAS — Polisi mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 17 anak perempuan yang terjadi di sebuah apartemen di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para korban yang berusia 13-17 tahun itu disetubuhi oleh seorang pria berinisial BM (54), warga Kabupaten Bantul, DIY, dengan iming-iming uang ratusan ribu rupiah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Ajun Komisaris Besar Tri Panungko, Senin (29/5/2023), mengatakan, aksi bejat itu dilakukan BM pada Juli 2022 hingga Januari 2023. Perbuatan tersebut dilakukan BM di apartemen miliknya di Sleman.
”Rata-rata anak mengaku menerima uang Rp 300.000 hingga Rp 800.000 per orang. Bahkan, sejumlah anak mengaku menerima imbalan uang dalam bentuk pecahan uang dollar Singapura,” ujar Tri dalam konferensi pers di Sleman.
Tri menuturkan, sebagian anak yang menjadi korban itu masih berstatus pelajar, sedangkan sebagian lainnya diketahui putus sekolah. Jumlah korban masih mungkin bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Barang bukti berupa pecahan uang 10 dollar Singapura ditunjukkan dalam jumpa pers di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Senin (29/5/2023). Barang bukti itu terkait kasus pencabulan terhadap 17 anak di sebuah apartemen di Sleman.
Menurut Tri, kasus ini terungkap setelah seorang guru di sebuah SMK di Yogyakarta mengecek telepon seluler sejumlah pelajar yang sering bolos sekolah. Dalam pengecekan pada 25 Januari 2023 itu, ditemukan adanya pembahasan terkait dengan foto-foto telanjang beberapa siswa di sekolah tersebut.
Setelah tiap-tiap anak ditanyai, mereka menyebut terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh BM. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti oleh Polda DIY.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, awalnya BM mengenal seorang korban. BM lalu membujuk anak itu untuk melakukan hubungan seksual dengan iming-iming imbalan uang. Sesudah berhasil menjalankan aksinya, BM membujuk korban tersebut untuk mengajak teman-temannya agar mau diajak berhubungan seksual juga.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku juga mengajak sebagian korban untuk menenggak minuman keras. ”Namun, saat persetubuhan terjadi, baik pelaku maupun korban dalam kondisi sadar, tidak mabuk,” kata Tri.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap 17 anak dalam jumpa pers di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Senin (29/5/2023). Kasus pencabulan itu dilakukan oleh pelaku berinisial BM (54) di apartemen miliknya yang berlokasi di Sleman.
Tri menambahkan, BM juga diketahui melakukan persetubuhan lebih dari satu kali dengan beberapa korban. Pelaku yang merupakan seorang duda itu juga pernah melakukan persetubuhan dengan mengajak dua anak sekaligus.
Dari telepon selular milik pelaku yang disita polisi, BM juga diketahui merekam semua aksi pencabulan tersebut dalam bentuk rekaman video dan foto. Namun, semua rekaman tersebut disimpannya secara pribadi, tidak diunggah di media sosial atau dijualnya.
”Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku ingin menyimpan untuk kenang-kenangan pribadinya saja,” ungkap Tri.
Tri menyebut, pelaku yang merupakan pemilik toko material bangunan itu melakukan aksinya karena ingin merasakan hubungan seksual dengan anak-anak. Dari hasil pemeriksaan sementara, BM juga diduga mengalami hiperseks atau kecanduan seks. Selain berhubungan seks dengan anak-anak, BM juga kerap melakukan hal itu dengan orang dewasa.
BM dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Sejumlah barang bukti kasus pencabulan terhadap 17 anak dalam jumpa pers di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Senin (29/5/2023).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Yogyakarta Silvi Dewayani mengatakan, pihaknya akan mendampingi anak-anak yang menjadi korban dalam kasus ini. KPAI Yogyakarta juga bakal berusaha agar para korban tetap bisa terpenuhi hak pendidikannya.
”Kami akan berupaya mendampingi dan memastikan agar korban terus sekolah,” kata Silvi.
Selain itu, Silvi mengatakan, KPAI Yogyakarta akan melakukan penelusuran ke sekolah-sekolah lain untuk mencari tahu apakah ada kasus serupa. Hal itu dilakukan agar kasus seperti ini tidak terulang.
BM juga diketahui merekam semua aksi pencabulan tersebut dalam bentuk rekaman video dan foto.