Setelah Kecelakaan Maut Muara Rapak, Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Kendaraan Berat
Setelah kecelakaan berulang di Simpang Muara Rapak, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melakukan pembatasan dan pengawasan kendaraan berat. Banyak kendaraan besar proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang melintasi Balikpapan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
KOMPAS/SUCIPTO
Sebuah truk yang mengangkut kontainer hilang kendali di jalan menurun Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 22.30 Wita, Rabu (24/5/2023). Truk menabrak sebuah ruko dan menewaskan satu pengendara sepeda motor. Ini kejadian kesekian kali kecelakaan maut di simpang tersebut.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Setelah kecelakaan berulang di Simpang Muara Rapak, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD memperketat pengawasan kendaraan berat. Selain pengawasan dan pembatasan kendaraan berat, pemerintah tengah mempertimbangkan pemindahan lokasi uji laik jalan kendaraan agar lebih mudah diakses pengemudi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, saat ini jembatan timbang untuk uji kelaikan kendaraan berat berada di Kilometer 17 Jalan Soekarno Hatta. Kondisi tersebut membuat kendaraan yang melewati jalur Tol Balikpapan-Samarinda tak melintasi jembatan timbang.
Sebab, pintu tol berada di Kilometer 13. Artinya, baik dari arah Samarinda maupun Balikpapan, sejumlah kendaraan akhirnya tak melewati tempat uji kelaikan tersebut. Hal tersebut disinyalir menjadi salah satu kendala para sopir tak memeriksakan kelaikan jalan kendaraannya.
”Kami koordinasi bagaimana baiknya supaya mempermudah pengawasan dan pengujian. Apakah mendekat ke sekitar tol atau seperti apa,” ujar Edo, sapaan akrab Adwar Seknda Putra, di Balikpapan, Jumat (26/5/2023).
Sebuah truk yang mengangkut kontainer hilang kendali di jalan menurun Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 22.30 Wita, Rabu (24/5/2023). Truk menabrak sebuah ruko dan menewaskan satu pengendara sepeda motor. Ini kejadian kesekian kali kecelakaan maut di simpang tersebut.
Kecelakaan maut terjadi pada Rabu (24/5/2023). Satu orang pengemudi sepeda motor tewas terseruduk truk kontainer yang gagal mengerem saat lampu merah. Dishub Balikpapan menyatakan truk kontainer yang mengalami kecelakaan tidak memiliki dokumen kir yang aktif. Dokumen kir mobil tersebut sudah habis pada April 2022. Selain itu, pengemudi truk juga tak memiliki surat izin mengemudi untuk kendaraan roda 10.
Edo mengatakan, saat ini dilakukan pemisahan kendaraan di jalan menurun Simpang Muara Rapak. Kendaraan besar berada di jalur kanan dan kendaraan kecil ada di jalur kiri. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi korban jika ada kendaraan besar yang bermasalah saat jalan menurun. Edo mengatakan, pembatasan kendaraan yang melalui jalan kota juga akan dilakukan.
Sosialisasi dan razia
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga akan menggencarkan sosialisasi ke sejumlah perusahaan yang memiliki armada kendaraan besar. Sosialisasi itu membahas titik-titik rawan kecelakaan dan mengingatkan pentingnya mengecek mobil berkala.
Selain itu, perusahaan diminta tak sembarangan memilih sopir. Sebab, dalam kecelakaan terakhir, sopir truk kontainer tak mengantongi SIM B2 Umum untuk kendaraan roda 10, tetapi hanya memiliki SIM A.
Banyak kendaraan besar proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang melintas di Balikpapan.
Hal itu dilakukan mengingat banyak kendaraan besar proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang melintas di Balikpapan. "Misalnya, kami sudah sosialisasi terhadap kepala sopir di proyek jalan Tol Pulau Balang. Selain itu, kami akan razia kir," kata Edo.
Polisi sedang mengatur lalu lintas kendaraan di jalan menurun kilometer 0 Jalan Soekarno Hatta di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/1/2022). Jalan menurun ini termasuk titik rawan kecelakaan lantaran jalan yang menurun dan terdapat lampu merah di ujungnya.
Saat ini, TAD (36), sopir truk kontainer yang mengalami kecelakaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan Komisaris Ropiyani mengatakan, sopir truk itu dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan lantaran positif Covid-19.
"Sopir akan ditempatkan di sel khusus rumah sakit untuk menjalani perawatan sekaligus menjalani proses hukum," kata Ropiyani.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, angkutan barang memberikan kontribusi kecelakaan kedua tertinggi selain pengguna sepeda motor. Untuk itu, ia menekankan perlu adanya pembatasan di jalan-jalan umum.
"Polisi harus tegas, jangan main-main dengan keselamatan. Perusahaan yang tak mengecek kelaikan jalan kendaraannya juga perlu ditindak," kata Djoko.