logo Kompas.id
NusantaraKasus Induk Nyado Menguak...
Iklan

Kasus Induk Nyado Menguak Tabir Dukun Gadungan

Kasus penculikan yang menimpa Induk Nyado menyingkap tabir praktik liar dukun gadungan. Para induk dan pemangku adat Orang Rimba mendesak aparat menerapkan hukuman berat bagi pelaku.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 4 menit baca
Induk Nyado (tengah) yang sempat ditahan sepekan lamanya di Kepolisian Resor Sarolangun akhirnya dilepas, Kamis (25/3/2023). Nyado merupakan korban penculikan oleh dukun gadungan bernama Samsu. Samsu terancam hukuman kurungan maksimal sembilan tahun.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Induk Nyado (tengah) yang sempat ditahan sepekan lamanya di Kepolisian Resor Sarolangun akhirnya dilepas, Kamis (25/3/2023). Nyado merupakan korban penculikan oleh dukun gadungan bernama Samsu. Samsu terancam hukuman kurungan maksimal sembilan tahun.

Praktik dukun gadungan yang menjerat para induk dan remaja Orang Rimba kian terkuak. Tidak tanggung-tanggung, jumlah korbannya mencapai 27 orang. Orang Rimba menuntut hukuman berat bagi pelaku.

Fenomena itu diungkapkan Temenggung Ngelembo di markas Kepolisian Resor Sarolangun, Jambi, Kamis (25/5/2023). Ngelembo adalah pimpinan rombong Orang Rimba di wilayah Terab, Jambi.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000