Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi Diminta Periksa Pemilik Truk
Proses hukum terkait kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, diharapkan bisa dilakukan secara komprehensif. Selain memeriksa sopir truk yang terlibat kecelakaan, polisi juga diminta memeriksa pemilik truk.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
KOMPAS/SUCIPTO
Sebuah truk yang mengangkut kontainer hilang kendali di jalan menurun Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 22.30 Wita, Rabu (24/5/2023). Truk menabrak sebuah ruko dan menewaskan satu pengendara motor. Ini kecelakaan maut yang kesekian kali di simpang tersebut.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Polisi masih menyelidiki kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (24/5/2023) malam. Sopir truk kontainer yang terlibat dalam kecelakaan itu disebut tak memiliki surat izin mengemudi sesuai peruntukan. Namun, polisi juga diminta memeriksa pemilik truk karena kendaraan itu tak punya dokumen laik jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan Komisaris Ropiyani mengatakan, kepolisian sudah memeriksa sopir truk tersebut. Berdasarkan keterangan yang dapat dihimpun, sopir gagal mengerem di jalan menurun Simpang Muara Rapak saat lampu merah menyala. Akibatnya, sopir membanting setir ke kanan jalan, tetapi tetap menabrak seorang pengemudi sepeda motor yang akhirnya tewas.
Saat ini, kata Ropiyani, status sopir tersebut masih saksi dan berpotensi dinaikkan menjadi tersangka. Dari pemeriksaan polisi, sopir memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Surat tersebut tak sesuai dengan mobil yang dikemudikan, yakni truk kontainer roda 10. Seharusnya, sopir memiliki SIM B2 Umum.
”Soal laik jalan, hasil koordinasi kami dengan Dinas Perhubungan Balikpapan, dokumen kir truk itu mati bulan April 2022. Selain itu, ada kelebihan muatan sebanyak 11,7 ton. Seharusnya muatan maksimal 26 ton,” kata Ropiyani di Balikpapan, Kamis (25/5/2023).
Warga berkumpul di sekitar truk kontainer yang terlibat kecelakaan di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (24/5/2023).
Saat ini, sopir truk kontainer tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan lantaran positif Covid-19. Ropiyani menambahkan, kepolisian akan menempatkan sopir itu di sel khusus di rumah sakit sambil menunggu proses hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, kecelakaan terjadi saat rekayasa lalu lintas sedang dijalankan untuk menghindari kecelakaan maut berulang di Simpang Muara Rapak. Sebelumnya, kecelakaan terjadi di lokasi yang sama pada 21 Januari 2022.
Saat itu, truk kontainer hilang kendali lantaran rem blong di jalan menurun. Kecelakaan maut itu menyebabkan 4 korban jiwa dan 31 luka-luka. Adapun rekayasa lalu lintas yang saat ini dilakukan merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kaltim.
Kebijakan tersebut membagi jalan menurun menuju Simpang Muara Rapak menjadi dua, yakni jalur kiri untuk kendaraan kecil dan jalur kanan untuk kendaraan besar. Menurut Edo, sapaan Adwar Skenda Putra, pihaknya sudah menghimpun data awal atas kejadian tersebut. Berdasarkan analisis Dishub Balikpapan, rekayasa itu turut mengurangi dampak kecelakaan.
KOMPAS/SUCIPTO
Kondisi truk kontainer yang hilang kendali di jalan menurun Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 22.30 Wita, Rabu (24/5/2023).
Edo menilai, jika tak ada pemisahan antara kendaraan besar dan kendaraan kecil, jumlah korban kemungkinan bakal lebih banyak, termasuk warga yang sedang berhenti di lampu merah. Oleh karena itu, kata Edo, Dishub Kota Balikpapan akan meneruskan kebijakan pembagian jalur kendaraan di lokasi itu.
Dishub Balikpapan akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai rekayasa jalan. Dishub Balikpapan juga bakal melakukan razia dokumen kir.
Apalagi, selama beberapa waktu terakhir, semakin banyak kendaraan besar melintas Balikpapan karena adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kaltim. ”Kami akan razia supaya lebih tertib,” kata Edo.
Soal laik jalan, hasil koordinasi kami dengan Dinas Perhubungan Balikpapan, dokumen kir truk itu mati bulan April 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan akan menindak pemilik truk jika ada izin usaha yang tak sesuai. Namun, Rahmad mengaku masih akan menunggu keterangan resmi dari kepolisian dan hasil pemeriksaan lain mengenai kecelakaan tersebut.
”(Melakukan) penertiban. Kalau izin bermasalah, saya pastikan dicabut,” kata Rahmad.
KOMPAS/SUCIPTO
Sebuah truk yang mengangkut kontainer hilang kendali di jalan menurun Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 22.30 Wita, Rabu (24/5/2023).
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, dalam penanganan kasus itu, kepolisian jangan hanya memeriksa sopir truk kontainer. Sebab, dokumen kelaikan jalan atau kir adalah tanggung jawab perusahaan atau pemilik mobil.
Djoko berharap, penanganan hukum terkait kasus kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan secara lebih komprehensif. ”Kepolisian harus berani memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.