Induk Nyado yang sempat ditahan sepekan lamanya di Kepolisian Resor Sarolangun akhirnya dilepas. Nyado merupakan korban penculikan oleh dukun gadungan, bernama Samsu.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
IRMA TAMBUNAN
Induk Nyado (tengah) yang sempat ditahan sepekan lamanya di Kepolisian Resor Sarolangun akhirnya dilepas, Kamis (25/5/2023). Nyado merupakan korban penculikan oleh dukun gadungan, bernama Samsu. Samsu terancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun.
JAMBI, KOMPAS — Sempat ditahan sepekan lamanya, korban penculikan dukun gadungan, Induk Nyado, akhirnya dilepas, Kamis (25/5/2023). Sementara dukun gadungan tersebut, bernama Samsu, terancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun.
Nyado dan Samsu ditemukan warga pada Rabu pekan lalu dan langsung dibawa ke markas kepolisian sektor terdekat. Oleh aparat, keduanya lalu dibawa ke Kepolisian Resor Sarolangun. Namun, aparat rupanya tak hanya menahan Samsu. Nyado ikut pula ditahan selama sepekan.
Kamis sore, Nyado akhirnya dilepaskan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun Inspektur Satu Cindo Kottama mengatakan Nyado dilepaskan karena dirinya merupakan korban dukun gadungan. Cindo pun menjelaskan penahanan Nyado lebih untuk mempertimbangkan keselamatannya. Pada saat Nyado dan Samsu ditemukan, gelombang massa membeludak. Aparat khawatir massa yang marah atas ulah dukun melampiaskan amarahnya dengan tindakan anarkistis.
”Karena itulah keduanya kami amankan. Sekarang, induk kami lepaskan dengan jaminan keselamatan dari pimpinan di rombong Orang Rimba,” jelasnya.
Induk Nyado yang sempat ditahan sepekan lamanya di Kepolisian Resor Sarolangun akhirnya dilepas, Kamis (25/5/2023). Nyado merupakan korban penculikan oleh dukun gadungan, bernama Samsu. Samsu terancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun.
Kompas sempat menemui Nyado di dalam tahanan. Ia tengah duduk di lantai tak jauh dari pintu sel. Sewaktu pintu sel dibuka, Nyado langsung berdiri. Ia tampak hampir menangis terharu sewaktu polisi wanita membawanya ke luar sel.
Di halaman polres, tampak puluhan Orang Rimba yang telah menunggu berhari-hari untuk menjemput Nyado. Dari situ, mereka beramai-ramai pulang menuju hunian kelompok.
Sempat menemui Cindo, pimpinan rombong Orang Rimba di wilayah Sungai Terab, Temenggung Ngelembo, mengungkap praktik perdukunan liar yang dilakukan oleh Samsu. Praktik itu telah mengorbankan puluhan warga, yang merupakan para induk dan juga remaja perempuan. Modusnya, Samsu menawarkan penyembuhan pada anak-anak dan kaum perempuan yang mengeluhkan sakit.
Anehnya, cara pengobatan dirahasiakan pada pihak keluarga. Hanya dukun dan induk yang mengetahui. ”Dukun itu mengancam, kalau induk menceritakan pada suaminya, penyembuhan gagal. Malahan induk bisa mati,” katanya.
IRMA TAMBUNAN
Bulu perindu milik dukun gadungan bernama Samsu disita Kepolisian Resor Sarolangun. Korbannya, Nyado, dilepas Kamis (25/5/2023). Samsu terancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun.
Praktik liar Samsu baru terungkap setelah hilangnya Nyado, 1,5 bulan lalu. Ia dibawa lari oleh Samsu. Uang yang dimiliki sang induk ikut raib. Nyado mengaku diguna-guna sehingga mengikuti seorang dukun gadungan. Setelah tersadar, pikirannya tak karuan antara takut, panik, dan sedih. Beberapa kali ia coba untuk melarikan diri, tetapi diancam.