Memanfaatkan Musim Tanam, Tiga Pedagang di Sumsel Jual Pupuk Nonsubsidi Ilegal
Polisi menangkap tiga penjual pupuk nonsubsidi ilegal di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. Pupuk yang didatangkan dari Gresik, Jawa Timur, dengan berat total 31,8 ton disita sebagai barang bukti.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Seorang petugas melintasi gudang pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja, Sabtu (28/4/2018). Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 mencapai 9,5 juta ton.
PALEMBANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap tiga penjual pupuk nonsubsidi ilegal di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. Pupuk yang didatangkan dari Gresik, Jawa Timur, dengan berat total 31,8 ton disita sebagai barang bukti. Pupuk komersial tanpa izin edar ini dikhawatirkan tak memenuhi standar kualitas.
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Bagus Surya Wibowo, Selasa (24/5/2023), di Palembang mengatakan, pihaknya meringkus tiga penjual pupuk nonsubsidi ilegal di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dan di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
NS dan AM ditangkap di Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (20/5). Di toko mereka disita 376 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram. Berat total pupuk itu 18,8 ton dengan tujuh merek pupuk berbeda.
Adapun MF ditangkap pada Rabu (15/2) di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Bersama dengan MF disita 300 karung pupuk dari dua merek berbeda dan total berat pupuk mencapai 13 ton. Saat ini semua barang bukti dititipkan di gudang pupuk di Sukarami, Palembang. ”Pupuk yang disita ini didatangkan dari perusahaan yang sama,” ujarnya.
Bagus menuturkan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pupuk yang mereka jual ilegal karena tidak disertai izin edar. ”Setelah dilakukan pengecekan di Kementerian Pertanian, ternyata pupuk yang mereka jual tidak terdaftar,” ujar Bagus.
Praktik ilegal ini bisa merugikan petani karena pupuk ilegal bisa jadi oplosan, bahkan palsu .
Praktik jual-beli pupuk nonsubsidi ilegal ini pun diketahui sudah berlangsung sejak awal 2023. Mereka mengincar para petani padi yang membutuhkan pupuk lantaran saat ini sedang musim tanam. ”Dengan menjual pupuk yang tidak berizin, maka tersangka akan memperoleh keuntungan yang lebih besar,” ujarnya.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
rPetani menaburkan pupuk pada tanaman padi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/4/2020).
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pihaknya juga tengah menelusuri dari siapa barang ini didapatkan. ”Berdasarkan informasi awal, pupuk tersebut didatangkan dari Gresik, Jawa Timur. Akan kami telusuri, siapa pemasok pupuk tersebut,” ujar Bagus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kualitas rendah
Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumatera Selatan Syarif Fathony mengatakan, praktik ilegal ini bisa merugikan petani karena pupuk ilegal bisa jadi oplosan, bahkan palsu. Jika kualitas tak standar, bahkan palsu, pupuk itu bisa mengakibatkan produksi pertanian tak naik, bahkan bisa turun.
Pupuk palsu, menurut dia, sangat rawan terjadi saat musim tanam tiba. Apalagi saat ini disparitas harga antara pupuk subsidi dan nonsubisidi sangatlah jauh. ”Harga pupuk subsidi sekitar Rp 2.250 per kg, sementara harga pupuk nonsubsidi sekitar Rp 10.000 per kg,” ujarnya.
Dengan perbedaan ini, sejumlah risiko bisa saja terjadi, misalnya adanya pupuk oplosan atau pupuk palsu. ”Sekarang kami masih menunggu laporan apakah ada petani yang dirugikan akibat praktik ini,” ujar Syarif.
Dia menduga praktik ini tidak hanya terjadi di wilayah Musi Banyuasin dan Banyuasin saja, tetapi bisa saja terjadi di daerah lain, terutama pada daerah sentra pertanian. ”Karena itu, kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri adanya indikasi penyimpangan,” ucap Syarif.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Pencari jerami membantu merontokkan gabah agar dapat memperoleh jerami untuk pakan ternak di Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (24/8/2022).
Risiko penjualan pupuk ilegal menjadi salah satu hal yang diantisipasi mengingat saat ini penyaluran pupuk subsidi jauh lebih ketat. ”Saat ini petani yang tidak terdata dalam program E-Alokasi dan lahan pertanian lebih dari 2 hektar tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujar Syarif.
Kondisi ini membuat petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi agar lahan mereka tetap produktif. Namun, jangan sampai petani dirugikan akibat pupuk yang mereka terima tidak sesuai standar. Apalagi Sumsel tengah berupaya untuk meningkatkan produksi beras.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumatera Selatan Bambang Pramono menyatakan melihat perkembangan produksi gabah yang meningkat dalam dua tahun terakhir. Pemerintah Sumsel menargetkan produksi gabah kering giling (GKG) pada 2023 mencapai 3 juta ton. Angka ini lebih besar daripada produksi tahun 2022 yang diproyeksikan mencapai 2,7 juta ton GKG dan 2021 yang mencapai 2,54 juta ton GKG.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap tiga penjual pupuk nonsubsidi ilegal di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin, Rabu (24/52023).
Optimisme ini muncul mengingat jumlah kuota pupuk di Sumsel bertambah signifikan. Pada tahun 2023, alokasi pupuk urea untuk Sumsel meningkat 75,7 persen dari semula 142.514 ton pada tahun 2022 menjadi 250.475 ton tahun 2023.
Adapun kuota pupuk NPK juga meningkat 89,4 persen dari yang semula 99.663 ton di tahun 2022 menjadi 250.475 ton di tahun 2023. ”Peningkatan alokasi ini merupakan yang tertinggi sejak 10 tahun terakhir,” ucap Bambang.