Diuji, Jenis Racun yang Tewaskan Putri Penjabat Gubernur Papua Pegunungan
Racun yang diduga menjadi penyebab putri Penjabat Gubernur Papua Pegunungan tewas masih diperiksa polisi. Satu orang tersangka sudah diringkus polisi dalam kasus tersebut.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya ABK (16), putri Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. ABK meninggal dunia karena mati lemas, gagal napas, dan keracunan setelah meminum minuman keras di sebuah indekos di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023). Jenis racun masih diteliti.
Tersangka yang ditangkap dalam kasus itu adalah Ahmad Nashir (22), mahasiswa sebuah universitas swasta di Kota Semarang. Nashir dan korban berkenalan pada 3 Mei 2023 melalui media sosial Instagram. Keduanya sepakat bertemu untuk pertama kalinya dua pekan setelah berkenalan, yakni pada Kamis.
Kamis pagi, Nashir menjemput pelajar kelas XI di sebuah SMA negeri di Kota Semarang itu di rumah keluarga korban di kawasan Pedurungan, Kota Semarang. Setelah itu, Nashir membawa korban ke sebuah rumah indekos di kawasan Kecamatan Banyumanik.
Menurut Nashir, keduanya meminum minuman keras yang sudah dibeli oleh Nashir sebelumnya. Seusai meminum minuman keras tersebut, korban mengeluh mual. Kemudian, Nashir berinisiatif untuk membelikan susu dan meminta korban meminumnya untuk meredakan mual.
Meski telah meminum susu, korban masih terus mengeluh mual sehingga Nashir menyarankan korban untuk meminum air kelapa. Tak lama setelah meminum air kelapa itu, korban kejang-kejang. Karena panik, Nashir membawa korban ke Rumah Sakit St Elisabeth Semarang.
”Tersangka membawa korban ke rumah sakit dengan bantuan sejumlah tetangga indekos. Tersangka sempat menghubungi keluarga korban dan memberi tahu bahwa korban berada di rumah sakit. Setelah itu, tersangka kembali ke indekos,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar dalam konferensi pers di Kota Semarang, Senin (22/5/2023).
Irwan mengatakan, dokter yang menangani korban curiga dengan kondisi korban yang datang ke rumah sakit dengan keluhan kejang-kejang dan tak lama kemudian meninggal dunia. Kondisi itu biasanya dialami oleh orang yang keracunan. Kecurigaan itu disampaikan ke polisi yang kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Atas persetujuan pihak keluarga, jenazah ABK diotopsi pada Jumat (19/5/2023). Hasil otopsi menyebut, korban mengalami asfiksia atau gagal napas, mati lemas, dan keracunan. Untuk memastikan jenis racun yang menyebabkan korban meninggal dunia, pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi, dan toksikologi dilakukan.
Dokter yang menangani korban curiga dengan kondisi korban yang datang ke rumah sakit dengan keluhan kejang-kejang dan tak lama kemudian meninggal dunia.
”Keterangan tersangka, tidak ada campuran (dalam minuman keras). Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik untuk memastikan,” ujar Irwan.
Irwan menuturkan, hasil otopsi juga menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Hal itu ialah luka di alat kelamin korban. Luka pada kelamin korban ada di tiga titik berbeda.
”Pelaku mengakui menyetubuhi korban setelah mereka meminum minuman keras. Keterangan tersangka, ia tidak memaksa korban (bersetubuh), tapi keterangan dari dokter forensik menyatakan ada luka di alat kelamin korban,” ujar Irwan.
Dua pekan
Hingga Senin, polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Sembilan orang itu terdiri dari tetangga indekos Nashir yang turut membantu membawa korban ke rumah sakit, pengelola indekos, dan penjual minuman keras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Nashir diketahui baru sekitar dua pekan menyewa kamar di indekos tersebut. Waktu Nashir menyewa kamar di indekos itu sama dengan waktu Nashir berkenalan dengan korban.
”Tersangka ini sehari-hari tinggal di Kecamatan Pedurungan, kemudian menyewa kamar indekos di daerah Semarang atas, yakni di Banyumanik. Sementara itu, kampus tempatnya berkuliah di Semarang bawah. Ini agak rancu jadi akan kami dalami lebih lanjut untuk melihat apakah (kamar) itu sengaja dipersiapkan tersangka,” kata Irwan.
Menurut Irwan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan gawai milik korban dan tersangka untuk melihat riwayat percakapan antara tersangka dan korban. Tersangka langsung menghapus riwayat percakapannya dengan korban sesaat setelah kejadian tersebut. Sementara itu, gawai korban masih terkunci dan belum diketahui kode sandinya.
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah indekos tersangka. Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang milik korban dan tersangka, salah satu di antaranya pakaian.
”Dari hasil olah TKP, kami menemukan beberapa botol minuman keras,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Donny Sardo Lumbantoruan.
Selain pakaian tersangka korban dan tersangka serta sisa minuman keras, polisi juga menyita satu kaleng susu, sisa air kelapa, dan gelas plastik yang digunakan saat kejadian. Sebuah sepeda motor yang digunakan tersangka menjemput korban dan membeli minuman keras juga disita.
Dipidana
Akibat perbuatannya, Nashir dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar menanti Nashir.
Nashir dihadirkan dalam konferensi pers Senin. Di depan wartawan, Nashir mengaku menyesali perbuatannya.
”Saya mengakui kesalahan saya dan saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang-orang bersangkutan. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat,” ucap Nashir.
Saat ditanya, Nashir mengaku tidak mengetahui bahwa korban merupakan anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.