Pemkot Surabaya Ubah Sistem Zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP
Pemkot Surabaya, Jawa Timur, membagi jalur penerimaan zonasi PPDB SMP menjadi dua kategori. Hal itu dilakukan agar PPDB SMP di Surabaya benar-benar mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
Guru mengamati berlangsungnya kegiatan pengumuman kelulusan secara daring di SD Negeri 1 Kaliasin, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/6/2021).
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengubah sistem zonasi dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang SMP. Pada tahun ini, jalur zonasi yang memiliki kuota 50 persen dibagi menjadi dua kategori meski tetap mengutamakan jarak rumah calon siswa-siswi dengan sekolah.
Demikian diutarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh dalam jumpa pers di Balai Kota Surabaya, Jumat (19/5/2023).
Untuk jenjang SMP, jalur PPDB terbagi menjadi beberapa jalur, yakni perpindahan orangtua (5 persen), afirmasi inklusi dan keluarga miskin atau pramiskin (15 persen), prestasi (30 persen), serta zonasi (50 persen).
”Ada sedikit perubahan untuk jalur zonasi karena sesuai masukan dari masyarakat, penerimaan perlu membuka kesempatan kepada calon siswa-siswi yang tinggal agak jauh dari sekolah negeri tujuan,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, dalam PPDB SMP tahun ini, jalur zonasi akan dibagi menjadi dua kategori, yakni zonasi 1 sebesar 35 persen dan zonasi 2 sebesar 15 persen. Zonasi 1 diperuntukkan bagi calon siswa-siswi SMP yang bertempat tinggal di satu kelurahan atau di luar kelurahan tempat sekolah tujuan tetapi jaraknya amat dekat.
Adapun zonasi 2 untuk calon pelajar yang tinggal agak jauh dari sekolah tujuan tetapi masih di dalam wilayah satu kecamatan. Di Surabaya, terdapat 154 kelurahan, tetapi tidak di setiap kelurahan terdapat SMP negeri.
Yusuf menambahkan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah menyiapkan validasi data calon siswa-siswi. Validasi diperlukan setiap pendaftar untuk mendapatkan PIN sehingga dapat melaksanakan pendaftaran secara daring.
Validasi data berlangsung pada 22-31 Mei 2023, sedangkan uji coba akan berlangsung 2-8 Juni 2023 dengan PIN yang sudah didapat selama validasi. PPDB juga tetap melibatkan SMP swasta untuk pemerataan akses pendidikan.
Menurut Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Yuli Purnomo, meski ada perubahan dalam jalur zonasi, pelaksanaan PPDB di kota itu tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, SMP, dan Sekolah Menengah Atas.
Munculnya perubahan dalam jalur zonasi juga mengacu pada evaluasi PPDB sebelumnya. Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya menerima masukan dan keluhan dari masyarakat, terutama yang berdomisili jauh dari SMP negeri. ”Kami menginginkan pemerataan akses berprinsip keadilan sehingga muncul kebijakan zonasi 1 dan zonasi 2,” ujar Yuli.
Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Surabaya Erwin Darmogo mengaku telah menyepakati skema baru dalam PPDB. Saat ini, MKKS sedang mendata SMP-SMP swasta yang ingin dimasukkan dalam PPDB daring. Dengan terlibat di PPDB, SMP swasta akan membuka jalur reguler dan jalur afirmasi.
Penerimaan perlu membuka kesempatan kepada calon siswa-siswi yang tinggal agak jauh dari sekolah negeri tujuan.
Ketua PGRI Kota Surabaya Agnes Warsiati berharap, perubahan dalam jalur zonasi itu dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat yang berdomisili jauh dari SMP negeri. Dia menyebut, Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga perlu mempertimbangkan perubahan kuota pada jalur penerimaan lain untuk memperbesar persentase jalur zonasi.
”Yang jelas, perubahan jangan bertentangan dengan peraturan dari pusat,” kata Warsiati.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyiapkan tiga laman resmi agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, instansi tersebut juga akan membuka posko pengaduan dan pelayanan PPDB.