Satpol PP DIY Kembali Tutup Perumahan di Tanah Kas Desa
Satpol PP kembali menutup perumahan yang dibangun di tanah kas desa di Kabupaten Sleman, DIY. Selain tanpa izin, pembangunan itu juga menyalahi aturan karena tanah kas desa tidak boleh dipakai untuk membangun rumah.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasang spanduk sebagai tanda penutupan Perumahan Kandara Village di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (16/5/2023). Penutupan dilakukan karena perumahan itu dibangun tanpa izin di atas tanah kas desa.
SLEMAN, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menutup perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023). Selain tanpa izin, pembangunan itu juga menyalahi aturan karena tanah kas desa tidak boleh dipakai untuk membangun rumah. Sejak tahun lalu, Satpol PP DIY telah menutup sedikitnya empat perumahan di tanah kas desa.
Perumahan yang ditutup pada Selasa adalah Perumahan Kandara Village di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Berdasarkan pantauan Kompas, sejumlah petugas Satpol PP DIY beserta instansi terkait mendatangi perumahan tersebut pada Selasa siang.
Setelah melakukan pengecekan, petugas lalu memasang spanduk bertuliskan ”Tempat Ini Ditutup”. Dalam spanduk itu disebut penutupan dilakukan karena pelanggaran dua aturan, yakni Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi menjelaskan, Perumahan Kandara Village itu dibangun di atas tanah kas desa dengan luas sekitar 39.000 meter persegi atau 3,9 hektar. Namun, berdasarkan pengecekan, pembangunan perumahan itu dilakukan tanpa adanya izin pemanfaatan tanah kas desa dari Gubernur DIY.
Kondisi sejumlah rumah di Perumahan Kandara Village, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah selesai dibangun dan sebagian sudah dihuni, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, pembangunan rumah di atas tanah kas desa juga melanggar Pergub DIY Nomor Nomor 34 Tahun 2017. Pasal 59 aturan itu menyebut, setiap pengguna tanah desa dilarang melakukan beberapa hal, termasuk menggunakan tanah desa sebagai rumah tempat tinggal.
”Untuk lokasi ini, setelah kami lakukan pemeriksaan, kemudian kami coba kumpulkan data, ternyata tidak punya izin. Kemudian, secara peruntukannya, tidak diperkenankan untuk hunian sehingga hari ini kami lakukan penutupan,” ujar Qumarul saat ditemui di lokasi.
Qumarul menyebut, berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP DIY, rencana pembangunan perumahan itu sudah muncul sejak tahun 2021. Adapun proses pembangunan rumah di sana kemungkinan dimulai tahun lalu. Saat ini, sudah ada sekitar 150 rumah yang dibangun di perumahan tersebut.
”Informasi yang dikumpulkan tim, sudah ada 150 rumah. Itu yang sudah menjadi 100 persen. Yang pembangunannya baru sebagian masih ada lagi,” kata Qumarul.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasang garis tanda penutupan Perumahan Kandara Village di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (16/5/2023). Selain tanpa izin, pembangunan perumahan itu juga menyalahi aturan karena tanah kas desa tidak boleh dipakai untuk membangun rumah.
Sebagian rumah itu, kata Qumarul, sudah laku dijual. Dia memaparkan, tim Satpol PP DIY menemukan bukti transaksi jual beli rumah di perumahan itu yang telah disertai akta notaris. Dalam transaksi tertanggal 31 Maret 2023 tersebut, rumah tipe 36 dengan luas tanah 50 meter persegi itu dijual dengan harga Rp 190 juta.
Qumarul menambahkan, sebagian rumah di perumahan tersebut juga disewakan dengan harga Rp 18 juta setahun. Dengan penutupan oleh satpol PP itu, dia berharap masyarakat yang ingin membeli atau mengontrak rumah di perumahan tersebut bisa mengurungkan niatnya.
Namun, saat ditanya bagaimana nasib para pembeli rumah-rumah di sana, Qumarul belum bisa memastikan. ”Untuk pembeli, kami menunggu petunjuk dari Bapak Gubernur,” katanya.
Informasi yang dikumpulkan tim, sudah ada 150 rumah. Itu yang sudah menjadi 100 persen.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Kondisi sejumlah rumah di Perumahan Kandara Village, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah selesai dibangun dan sebagian sudah dihuni, Selasa (16/5/2023).
Empat perumahan
Qumarul memaparkan, hingga saat ini sudah ada empat perumahan di tanah kas desa yang telah ditutup Satpol PP DIY. Semua perumahan yang ditutup itu berlokasi di Kabupaten Sleman.
Dari empat perumahan itu, dua perumahan berlokasi di Desa Maguwoharjo; satu perumahan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok; serta satu perumahan di Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem.
Qumarul pun mengimbau masyarakat yang ingin membeli rumah di DIY untuk mengecek status tanah serta perizinan yang berlaku. Hal ini penting agar masyarakat tidak dirugikan saat membeli rumah. ”Hal-hal seperti ini jangan sampai merugikan masyarakat yang ingin investasi karena ketidaktahuan,” ungkapnya.
Selain penutupan oleh Satpol PP DIY, kasus pembangunan rumah di atas tanah kas desa juga telah masuk ke jalur hukum. Pada April lalu, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan seorang pengusaha berinisial RS (33) yang menawarkan investasi properti di atas tanah kas desa.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecek rumah-rumah yang telah dibangun di Perumahan Kandara Village, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (16/5/2023).
RS yang merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS juga langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan, penanganan perkara itu berawal dari surat Gubernur DIY tertanggal 20 Maret 2023 yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY. Dalam LHP itu disebutkan adanya kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah,” kata Ponco.