Mengaku Petugas Samsat, Pelaku Percobaan Perampasan Motor di Sleman Ditangkap
Polisi menangkap pelaku percobaan perampasan sepeda motor di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengaku sebagai petugas samsat. Pelaku juga menganiaya korban yang tidak mau menyerahkan motornya.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Polisi menggiring tersangka berinisial IL dalam konferensi pers di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Selasa (16/5/2023). IL merupakan salah seorang pelaku percobaan perampasan sepeda motor di Sleman dengan modus mengaku sebagai petugas Samsat.
SLEMAN, KOMPAS — Polisi menangkap pelaku percobaan perampasan sepeda motor di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mengaku sebagai petugas samsat. Selain meminta sepeda motor milik korban dengan alasan kreditnya bermasalah, pelaku juga menganiaya karena korban tidak mau menyerahkan sepeda motornya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 11.30 di jalan lingkar utara Yogyakarta, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman. Korban dalam peristiwa itu adalah Suryani Putri Utami (23), warga Jakarta Selatan yang sehari-hari tinggal di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Ajun Komisaris Besar Tri Panungko menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban bersama seorang temannya berkunjung ke Yogyakarta dengan berboncengan bersama temannya pada Selasa (2/5/2023).
”Korban dan temannya ini ingin berjalan-jalan ke daerah wisata wilayah Yogyakarta,” tuturnya dalam konferensi pers di Sleman, Selasa (16/5/2023).
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ajun Komisaris Besar Tri Panungko memberikan keterangan dalam konferensi pers di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman, Selasa (16/5/2023). Konferensi pers itu terkait kasus percobaan perampasan sepeda motor di Sleman pada Selasa (2/5/2023). Dua pelaku kasus itu mengaku sebagai petugas samsat.
Namun, saat berada di salah satu perempatan di Condongcatur, korban dan temannya merasa dibuntuti orang lain. Korban dan temannya kemudian dihentikan oleh dua orang laki-laki, yakni NR (28) dan IL (22), yang juga mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
”Para pelaku tersebut, yakni NR dan IL, menghentikan korban dengan cara memotong atau menghalangi kendaraan yang digunakan korban,” ujar Tri.
Setelah itu, NR mengatakan kepada korban bahwa dirinya dan IL merupakan petugas samsat. NR juga menunjukkan ponsel yang berisi tulisan plat nomor sepeda motor yang dikendarai korban dan temannya. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah kreditnya.
Namun, karena merasa sepeda motornya telah lunas dan tidak bermasalah, korban lalu berdebat dengan kedua pelaku. Saat itu, korban juga memvideokan dua orang pelaku tersebut. Karena tidak senang divideokan, pelaku memukul teman korban.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Polisi menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Selasa (16/5/2023). Konferensi pers itu terkait kasus percobaan perampasan sepeda motor di Sleman pada Selasa (2/5/2023). Dua pelaku kasus itu mengaku sebagai petugas samsat.
Setelah itu, Tri memaparkan, korban mengajak dua pelaku pergi ke kantor samsat atau kantor polisi untuk mengklarifikasi pengakuan para pelaku. Dalam perjalanan itu, korban terus memvideokan pelaku. Namun, setelah mengetahui hal itu, pelaku mencoba merebut ponsel yang digunakan korban.
”Pelaku juga berusaha menabrakkan motornya ke motor korban. Namun, pelaku tidak bisa merebut handphone dan menabrakkan motornya,” kata Tri.
Karena merasa ketakutan dengan tindakan pelaku, korban dan temannya kemudian melaju dengan sepeda motornya. Namun, para pelaku tetap mengikuti korban. Sesampainya di perempatan Condongcatur, pelaku berinisal NR menghampiri korban dan mengatakan bahwa sepeda motor milik korban itu bodong atau hasil pencurian.
”Selain itu, pelaku kemudian juga memukulkan handphone-nya ke arah muka korban atau Putri. Dan karena tindakan pemukulan tersebut, Putri mengalami luka-luka,” ungkap Tri.
Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan korban. Korban dan temannya kemudian pergi ke rumah sakit untuk berobat. Mereka juga melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY. Selain itu, rekaman video kasus tersebut juga viral di media sosial sehingga menuai banyak tanggapan dari masyarakat.
Satu ditangkap
Tri memaparkan, setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku, yakni IL, di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (12/5/2023). Selama ini, IL sebenarnya tinggal di tempat kos di Sleman, tetapi dia kemudian melarikan diri ke Surabaya setelah tindakannya viral di media sosial.
Sementara itu, polisi masih mengejar pelaku lain berinisial NR. ”Satu pelaku lainnya masih buron, terus kita cari. Kami berharap, pelaku ini menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Tri.
Tri menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 9 tahun.
Menurut Tri, dua orang pelaku itu bukan pegawai samsat. Namun, berdasarkan pengakuan IL, keduanya memang mengincar sepeda motor yang menunggak pembayaran kredit. Berbekal aplikasi yang berisi daftar sepeda motor yang menunggak pembayaran, dua pelaku itu lalu melakukan pengawasan di jalan raya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Sepeda motor yang akan diangkut ke sejumlah wilayah Pulau Jawa terpakir rapi di tempat penampungan sementara di Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Setelah menemukan sepeda motor yang menjadi sasaran, mereka akan coba merampas sepeda motor tersebut. Sesudah itu, mereka akan menghubungi perusahaan leasing untuk meminta imbalan uang atas pengamanan sepeda motor tersebut.
Meski begitu, Tri menyebut, IL tidak bisa menunjukkan surat dari perusahaan leasing yang mempekerjakan dirinya sebagai debt collector (DC) atau penagih utang. ”Jadi, statusnya tidak terdaftar di dalam suatu organisasi DC,” katanya.
Tri menyatakan, Polda DIY tidak akan menoleransi aksi kejahatan jalanan seperti yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut. ”Kami tidak memberi ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan jalanan. Kami tidak pernah menoleransi setiap peristiwa atau kejadian yang terkait dengan kejahatan jalanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba meminta kepolisian rutin melakukan operasi untuk mencegah perampasan sepeda motor oleh orang-orang yang mengaku sebagai debt collector.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Polisi menggiring tersangka berinisial IL dalam konferensi pers di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Selasa (16/5/2023). IL merupakan salah seorang pelaku percobaan perampasan sepeda motor di Sleman dengan modus mengaku sebagai petugas samsat.
Selama ini, orang-orang yang mengaku sebagai debt collector kerap nongkrong di lokasi-lokasi tertentu di DIY untuk mengawasi sepeda motor yang mereka incar. Apalagi, kasus percobaan perampasan oleh orang-orang yang mengaku sebagai debt collector bukan kali ini saja terjadi di DIY.
”Kami yakin pihak kepolisian sudah memiliki data tentang lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat debt collector berada untuk mengecek kendaraan bermotor melintas,” kata Baharuddin.
Kami tidak memberi ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan jalanan.
Baharuddin juga mengingatkan, perusahaan leasing harus memberi edukasi kepada debt collector agar tidak melakukan kekerasan saat bekerja. Dia juga menyebut, pengambilan sepeda motor yang menunggak kredit hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan.
”Harus diberikan pemahaman secara utuh dan tuntas bahwa pengambilan barang, misalnya, sepeda motor, itu harus melalui pengadilan. Hal ini yang harus disosialisasikan,” ungkap Baharuddin.