Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Lampung mengecam sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dinilai melakukan intervensi terhadap jurnalis.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Lampung mengecam sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menegur dan meminta jurnalis menghapus rekaman video liputan. Tindakan itu dinilai bentuk upaya intervensi kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers di Lampung.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menuturkan, tindakan Arinal yang meminta jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham, menghapus rekaman video merupakan bentuk intervensi terhadap jurnalis. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan,” kata Dian di Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai melakukan upaya intervensi penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan Kompas TV, Roma Afria Idham. Hal itu terjadi saat Roma meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji di Bandar Lampung, Senin (15/5/2023). Arinal menegur dan meminta Roma menghapus rekaman video di hadapan para ASN dan petugas haji.
Kejadian itu bermula ketika Arinal sedang berdiri di atas podium membacakan sambutan. Ia lantas menegur petugas haji dengan nada tinggi karena dinilai tidak memperhatikan ucapannya. ”Saya minta petugas mendengar ini dulu, ya. Ini kita menjalankan perintah ini dari Allah. Kalau Anda bermain-main, saya mendapat perintah dari menteri agama, coret,” kata Arinal menegur peserta acara sosialisasi.
Saat itu, Arinal memutus kalimatnya. Ia lalu melihat ke arah wartawan yang sedang meliput dan menegur Roma yang sedang merekam video. ”Jangan diviralin dulu, hapus semua. Lagi pusing saya. Sebentar-sebentar viral, sebentar-sebentar viral. Nanti dibuat gubernur marah,” kata Arinal.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika berpendapat, jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita.
Dalam era digital, dia menambahkan, jurnalis TV juga dapat memberikan informasi melalui platform media sosial, seperti Instagram, Twitter, atau Youtube. Para jurnalis TV memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi secara obyektif.
Menurut Rendy, jurnalis TV juga memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting. Dengan menyajikan fakta dan data yang akurat, jurnalis TV dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang cerdas dan membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, beberapa jurnalis juga memiliki risiko yang lebih tinggi karena meliput isu-isu yang sensitif dan sering kali melibatkan kepentingan sejumlah pihak, termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah.
Penting bagi publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers agar bisa melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi.
Karena itu, katanya, penting bagi publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers agar bisa melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi. Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi.
Berdasarkan catatan, upaya intimidasi yang dilakukan Arinal terhadap jurnalis di Lampung bukan kali ini saja terjadi. Pada 2020, ia juga pernah melontarkan kalimat bernada ancaman terhadap jurnalis RMOL Lampung, Tuti Nurkhomariyah.
Pada tahun yang sama, Arinal juga pernah membentak jurnalis MNC TV, Andreas, saat merekam gambar. Pada 2016, Arinal mengintimidasi jurnalis Tribun Lampung, Noval Andriyansyah.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Lampung Achmad Saefullah mengatakan, dirinya hanya bisa menilai dari video yang beredar karena tidak berada di lokasi saat kejadian. Ia menilai, teguran Arinal terhadap jurnalis Kompas TV merupakan candaan.
Menurut Achmad, dari rekaman video yang ia lihat, ia dapat memahami karakter Arinal. Ia meyakini, Arinal tidak bermaksud memarahi atau mengancam jurnalis. ”Pak Gubernur itu menegur, setelah itu bercanda. Tidak ada niatan memarahi,” katanya.