Dijadikan Tersangka, Briptu MK Tahu Senjatanya Terisi Peluru
Briptu MK ditetapkan tersangka. Ia disebut tak sengaja menarik pelatuk senjata yang dibawanya. Padahal, ia tahu senjatanya terisi peluru.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS – Anggota Kepolisian Sektor Girisubo Brigadir Satu MK ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tertembaknya seorang warga, di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia disebut tak sengaja menarik pelatuk senjata yang dibawanya ketika bertugas mengamankan gelaran bersih telaga. Padahal, ia mengetahui, senjata itu terisi peluru.
Insiden itu menewaskan warga bernama Aldi Apriyanto (19). Ia tertembak senapan yang dibawa Brigadir Satu (Briptu) MK, di Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (14/5/2023) malam. Peristiwa naas itu terjadi di sela-sela hiburan campursari yang diadakan dalam rangka bersih telaga, atau merti dusun, di dusun setempat. Kebetulan, Aldi juga menjadi panitia dalam gelaran itu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00. Ketika itu MK sedang menjalankan tugas pengamanan. Saat acara hampir selesai, tiba-tiba terjadi kericuhan di tengah-tengah penonton. Lantas, MK naik ke panggung untuk menjadi penengah agar keributan tak berlanjut.
Di atas panggung, lanjut Nuredy, MK meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya sesama polisi. Pasalnya, MK menganggap rekannya yang membawa senjata itu lebih yunior dibandingkan dirinya. Sewaktu senjata berpindah tangan, MK sekaligus diberi tahu bahwa senjata api laras panjang berjenis SS1-V1 itu terisi peluru. Senjata itu juga dalam kondisi terkokang.
”Tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi. Dan, senjata itu disandangkan tersangka dengan laras menghadap ke bawah. Namun, tidak dilakukan pengecekan dan penguncian senjata,” kata Nuredy di Polda DIY, Senin (15/5/2023) malam.
Sejurus kemudian, ungkap Nuredy, MK tak sengaja menarik pelatuk senjatanya saat akan menegur penonton yang berada di bawahnya. Peluru menyasar ke arah Aldi yang sedang duduk di bagian depan panggung. Dari hasil visum rumah sakit, Aldi mengalami luka tembak pada bahu kanannya dan tembus hingga bagian dada sebelah iga.
Atas perbuatannya, kata Nuredy, MK dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelalaian MK dianggap menyebabkan orang lain meninggal. Pemeriksaan terhadap MK masih terus berlangsung. Aparat kepolisian juga mengumpulkan bukti lain berupa rekaman video terjadinya insiden yang direkam masyarakat setempat.
“Tentunya, ini juga nanti dalam tahap penyelidikan kami lebih lanjut terkait unsur kesengajaan atau kealpaan yang dilakukan oleh tersangka. Sampai saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan. Nanti kami bandingkan keterangan tersangka dan video yang kami dapatkan,” ujar Nuredy.
Nanti akan kami dalami di mana titik kelemahan atau kesalahannya. Di mana pengawasan kanitnya (kepala unitnya) lalu meningkat lagi dari kapolseknya terkait pengawasan penggunaan senjata api?
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY Komisaris Besar Hariyanto menyampaikan, pemeriksaan etik juga dilakukan terhadap MK. Pihaknya menjamin proses hukum pidana maupun etik berlangsung sebagaimana mestinya. Adapun sanksi etik paling berat yang berpotensi dikenakan ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di sisi lain, sebut Hariyanto, pihaknya bakal mendalami lagi perihal standar prosedur operasi penggunaan senjata api yang berlangsung di satuan kepolisian tersebut. Tak dimungkirinya, kepala kepolisian sektor setempat tidak berada di lokasi kejadian. Padahal, penggunaan senjata api pengawasannya mesti ketat dan bertingkat.
”Nanti akan kami dalami di mana titik kelemahan atau kesalahannya. Di mana pengawasan kanitnya (kepala unitnya) lalu meningkat lagi dari kapolseknya terkait pengawasan penggunaan senjata api?” kata Hariyanto.
Lebih lanjut, Hariyanto menuturkan, MK sebenarnya sedang menjalani masa demosi di Polsek Girisubo. Sebelumnya, MK bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. Demosi dikenakan pada MK karena ia melakukan pelanggaran di tempat tugasnya yang lalu. Namun, bentuk pelanggarannya enggan dibeberkan. Adapun masa demosi seharusnya dijalani MK hingga September 2026.