Tiga Makelar Ditangkap Bawa Dua Karung Berisi Tulang dan Kulit Harimau Sumatera
Para pelaku diduga telah lima kali memperdagangkan kulit harimau. Pada transaksi itu, kulit beserta tulang dan taring harimau akan dijual dengan harga Rp 70 juta.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Polisi menggerebek tiga pelaku yang berencana memperdagangkan kulit harimau di Sarolangun, Jambi, Rabu (10/5/2023). Dua karung yang disita dari perlaku berisi selembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang belulang dan taring.
Proses transaksi sedianya akan berlangsung di halaman parkir Masjid A yang berlokasi di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun, Jambi, sekitar pukul 00.30. Sewaktu mendapati tiga orang menunggu di halaman masjid dengan membawa dua karung, aparat langsung menggerebek mereka. Setelah diperiksa, isi karung yang mereka bawa meliputi kulit harimau, tulang belulang, serta taring.
Ketiganya berinisial MA (46), warga Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo; MK (33), warga Desa Sungai Abang, Sarolangun; serta ML (48) yang beralamat di Kelurahan Aur Gading, Sarolangun.
”Para tersangka langsung diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK,” ujar Subhan, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Rabu (10/5/2023)
Operasi dilaksanakan gabungan oleh aparat Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Daerah Jambi. Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Polda Jambi. Adapun barang bukti berupa dua karung berisi tulang, taring, dan kulit harimau serta sebuah mobil, motor, dan tiga ponsel disimpan di markas SPORC Brigade Harimau Jambi.
Subhan menambahkan, pihaknya masih berupaya mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar itu. Adapun ketiga pelaku diketahui berperan sebagai perantara.
Komandan Brigade Harimau Jambi Beth Venri menuturkan, pihaknya menerima informasi akan rencana transaksi perdagangan kulit harimau. Petugas gabungan pun disiagakan memonitor sekitar lokasi. Di lokasi yang menjadi target, ketiganya ditangkap.
”Dari pengakuan pelaku, harimau diburu dari wilayah Hutan Lindung Bukit Bulan,” ujarnya.
Kulit harimau dan tulang belulangnya sempat disimpan sebulan lamanya di rumah MK. Para pelaku juga diduga telah lima kali memperdagangkan kulit harimau. Pada rencana transaksi itu, pelaku mengaku seluruhnya akan dijual dengan harga Rp 70 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijeraat menggunakan Pasal 21 Ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Subhan mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi demi menjaga kelestariannya. Salah satunya lewat pemanfaatan teknologi seperti patroli siber untuk memonitor perdagangan satwa dilindungi.
Berdasarkan data KLHK, 1.931 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan sudah dilakukan. Sebanyak 456 di antaranya merupakan operasi tumbuhan dan satwa liar. Adapun 1.375 perkara pidana dan perdata lainnya terkait kejahatan korporasi dan perorangan. Kasusnya telah dibawa ke pengadilan.
Saat ini, kondisi hutan yang terus menyusut telah menyebabkan ruang hidup harimau sumatera menyempit. Hutan hujan tropis Sumatera seluas 2,5 juta hektar sudah ditetapkan sebagai situs alam warisan dunia sejak 2004, tetapi sepuluh tahun terakhir, kondisi warisan dunia itu berada dalam kategori bahaya. Padahal, di dalamnya hidup 400-an harimau.
Tanpa upaya serius untuk menjaga kelestariannya, hutan hujan tropis Sumatera tak hanya akan dicoret dari daftar situs alam warisan dunia, tetapi juga tak memadai sebagai rumah bagi satwa-satwa kunci. Saat ini, dari 33 lanskap yang merupakan jelajah harimau sumatera, 19 di antaranya belum dikelola. Di lanskap-lanskap itu, ancaman perburuan mengintai keselamatan harimau.