Tahanan Meninggal, Polda Jatim Perkarakan 4 Anggota dan 13 Tahanan Tanjung Perak
Polda Jatim memeriksa empat anggota Poles Pelabuhan Tanjung Perak karena lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan kematian seorang tahanan akibat penganiayaan oleh tahanan lainnya.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa empat anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak terkait kematian tahanan bernama Abdul Kadir (45), warga Kapas Madya, Surabaya. Selain itu, tim penyidik juga menetapkan 13 tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak sebagai tersangka penganiaya.
Demikian diutarakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Selasa (10/5/2023). Kasus ini bermula dari laporan keluarga Abdul Kadir kepada Polda Jatim atas kejanggalan kematian korban yang berstatus tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Abdul Kadir dinyatakan meninggal dalam perjalanan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Rumah Sakit PHC Surabaya, 28 April 2023. Tim penyidik Tanjung Perak saat itu menyatakan kepada keluarga bahwa Abdul Kadir meninggal karena sakit asma. Namun, keluarga tak percaya dan membuka penutup jenazah. Keluarga mendapati luka dan lebam di tubuh dan kepala korban.
Keluarga menuntut keadilan di Tanjung Perak. Mereka juga melapor ke Polda Jatim atas kejanggalan kematian Abdul Kadir. Polda Jatim memeriksa empat anggota Tanjung Perak, yakni seorang perwira dan tiga bintara, atas dugaan kelalaian pengamanan tahanan.
Dirmanto melanjutkan, ada tindakan yang tidak dipenuhi oleh keempat anggota Tanjung Perak itu sehingga terjadi tindak pidana di ruang tahanan. Keempatnya diduga lalai dalam pelaksanaan tugas sehingga terancam sanksi.
”Keempat anggota masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan,” ujar Dirmanto. Adapun 13 tahanan Tanjung Perak berstatus tersangka kasus penganiayaan.
Secara terpisah, kuasa hukum keluarga Abdul Kadir, Taufik, mengatakan, pihaknya amat berharap Polda Jatim dapat mengusut tuntas kematian korban dengan menjatuhkan hukuman berat dan setimpal terhadap petugas yang terlibat dan para tersangka.
Taufik melanjutkan, kasus ini harus menjadi atensi bagi Polri untuk pembenahan dalam pengamanan di tahanan. Para tahanan meski berstatus tersangka suatu tindak pidana tetap harus diperhatikan hak-hak sebagai manusia. ”Terjadinya tindak pidana di dalam tahanan mencoreng kredibilitas kepolisian,” katanya.