Truk Barang Langgar Aturan, Tujuh Warga Palembang Tewas Jadi Korban
Dalam delapan bulan terakhir, tujuh orang meninggal dan satu orang luka berat akibat mengalami kecelakaan lalu lintas kontra dengan truk tonase yang masuk Kota Palembang di luar ketentuan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Dalam delapan bulan terakhir, tujuh orang meregang nyawa akibat terlibat kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan angkutan barang bertonase berat masuk ke dalam Kota Palembang di luar ketentuan. Pemerintah diminta tegas untuk menegakkan aturan.
Pernyataan ini dilontarkan Koordinator Aksi dari Koalisi Aktivis Muda Sumsel dan Front Rakyat Palembang Bersatu Charma Afrianto saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumsel, Kamis (4/5/2023). Dalam aksinya, Charma menilai pemerintah lalai dalam menjalankan aturan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
Berdasarkan aturan tersebut, truk bertonase berat hanya boleh melintas pada pukul 21.00 hingga 06.00. Nyatanya, ujar Charma, masih banyak truk bertonase berat yang masuk ke Kota Palembang di luar aturan.
Pelanggaran ini akhirnya menelan korban. Dalam delapan bulan terakhir, setidaknya tujuh orang meninggal dan satu orang luka berat akibat mengalami kecelakaan lalu lintas kontra dengan truk tonase di luar ketentuan. "Ini menjadi pertanda bahwa pemerintah lalai menegakkan aturannya sendiri,” kata Charma.
Menurut dia, keberadaan truk logistik bertonase berat sudah sangat meresahkan, tetapi tidak ada tindakan tegas. Kalaupun ada, itu hanya sekadar penilangan dan tidak ada peringatan kepada perusahaan untuk tidak melanggar waktu melintas yang sudah disepakati sebelumnya. ”Mungkin karena sudah ada sogokan, jadi seolah pemerintah tutup mata,” kata Charma.
Dia pun menyayangkan tidak ada rasa empati kepada korban. Sebab, dari tujuh korban yang meninggal, tidak ada satu pun pejabat, baik di tingkat kota maupun provinsi, yang melakukan kunjungan ataupun memberikan santunan. ”Korban seakan bekerja sendiri untuk mendapatkan haknya mendapatkan santunan akibat kecelakaan di jalan,” ujarnya.
Karena itu, Charma meminta agar aturan mengenai jam melintas truk angkutan berat ditegakkan kembali bahkan diperketat. Jangan sampai kecelakaan yang menelan korban kembali terulang. ”Ini terkait nyawa manusia jangan sampai mereka dihancurkan oleh monster besi," ucap Charma.
Curi waktu
Menanggapi tuntutan ini, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Fansyuri mengatakan ada berbagai penyebab mengapa truk bertonase berat masih masuk ke kawasan kota di luar waktu yang diizinkan. Pertama, terkait posisi Pelabuhan Boom Baru yang berada di dalam Kota Palembang.
Penyebab lain berkaitan dengan alur rantai logistik. Pelaku usaha harus mengejar waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan. Waktu bongkar muat yang tidak sejalan dengan waktu diizinkannya truk melintas di jalan dalam kota membuat sopir truk ”curi-curi waktu” untuk masuk ke dalam kota.
Permasalahan ini akan dibawa ke forum lalu lintas dan akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan guna mencari formula baru agar tidak terjadi kecelakaan serupa yang berpotensi menelan korban. Beberapa kebijakan jangka pendek hingga panjang terus diupayakan.
Untuk kebijakan jangka pendek, para aparat penegak hukum akan melakukan sosialisasi sampai penindakan kepada pelaku usaha pengangkutan yang bandel untuk masuk ke area kota di luar waktu yang ditentukan. Adapun untuk jangka menengah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk menyiapkan kantong parkir sebagai tempat singgah para pengemudi truk sampai mereka diizinkan masuk ke dalam kota.
Waktu bongkar muat yang tidak sejalan dengan waktu diizinkannya truk melintas di jalan dalam kota, membuat sopir truk ”curi-curi waktu ” untuk masuk ke dalam kota.
Adapun langkah jangka panjang adalah membangun pelabuhan laut dalam Tanjung Carat untuk menggantikan peran Pelabuhan Boom Baru yang sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pengangkutan barang untuk kegiatan ekspor-impor.
Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemprov Sumsel Darma Budhy mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten untuk mengatasi permasalahan ini. Selain itu, pihaknya juga akan mengevaluasi aturan yang ada termasuk kinerja dari dinas perhubungan Sumsel.
Pihaknya juga akan mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan yang sudah dibuat termasuk melakukan penindakan tegas di lapangan. Selain itu, pemerintah juga akan berjanji untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Tujuannya agar hak dari korban bisa terpenuhi.