Diduga Cabuli Belasan Anak, Guru Mengaji di Sleman Ditangkap
Seorang guru mengaji di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi karena diduga mencabuli belasan anak perempuan yang menjadi muridnya. Salah seorang korban bahkan disetubuhi oleh pelaku.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Polisi menggiring tersangka CSM yang terlibat kasus percabulan terhadap anak di bawah umur saat kegiatan konferensi pers di Markas Polresta Sleman, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (4/5/2023). CSM yang merupakan guru mengaji diduga melakukan percabulan terhadap belasan muridnya.
SLEMAN, KOMPAS — Polisi menangkap seorang guru mengaji di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena diduga mencabuli belasan anak perempuan. Para korban merupakan anak-anak yang rutin belajar mengaji di rumah pelaku. Salah seorang korban bahkan disetubuhi oleh pelaku.
Pelaku pencabulan tersebut adalah seorang laki-laki berinisial CSM (53). Dia merupakan warga Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman Ajun Komisaris Eko Haryanto menjelaskan, kasus itu terungkap setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya. Korban yang berusia 17 tahun itu beberapa kali dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
”Perbuatan tersebut sering terjadi pada korban hingga terakhir di bulan September 2022,” kata Eko dalam konferensi pers, Kamis (4/5/2023), di Sleman.
Wakasatreskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Eko Haryanto (kedua dari kanan) memberi penjelasan terkait kasus percabulan terhadap anak di bawah umur saat kegiatan konferensi pers di Markas Polres Sleman, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (4/5/2023).
Eko memaparkan, setelah bercerita kepada orangtuanya, korban lalu dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman. Setelah itu, korban didampingi petugas UPTD PPA untuk melapor ke Polresta Sleman.
Berdasarkan hasil penyidikan, Eko menuturkan, jumlah anak perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku mencapai belasan orang. Namun, belum semua korban melapor ke polisi.
Korban yang berusia 17 tahun itu beberapa kali dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
Sementara itu, jumlah korban yang diduga disetubuhi oleh pelaku hanya satu orang. Setelah kejadian, korban yang disetubuhi pelaku itu pun mengalami trauma.
”Korban tidak sampai hamil. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada trauma-trauma. Sampai saat ini, korban sudah kembali ke orangtua tetapi masih dengan pendampingan UPTD PPA,” ungkap Eko.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Polisi menunjukkan tersangka CSM yang terlibat kasus percabulan terhadap anak di bawah umur saat kegiatan konferensi pers di Markas Polres Sleman, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (4/5/2023).
Menurut Eko, selama beberapa tahun terakhir, pelaku memang menggelar kegiatan pembelajaran mengaji di rumahnya. Kegiatan itu diikuti oleh anak-anak yang tinggal di sekitar rumah pelaku.
”Pelaku ini punya tempat mengaji di rumahnya. Jadi, murid-muridnya ini datang ke rumah pelaku untuk mengaji,” ujar Eko.
Namun, di balik aktivitas itu, pelaku ternyata mencabuli sejumlah muridnya. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pencabulan itu diduga dilakukan pelaku sejak tahun 2016. Pelaku biasanya mencabuli korban setelah aktivitas belajar mengaji selesai.
Dalam beberapa kesempatan, pelaku juga memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku di luar jadwal pelajaran mengaji. Saat itu, pelaku juga mencabuli korban.
”Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak usai pelajaran mengaji telah selesai. Dia juga memanggil korban ke rumah tersangka di luar pelajaran mengaji,” tutur Eko.
Setelah menyidik kasus itu, polisi kemudian menangkap pelaku pada 20 April 2023. Setelah ditangkap, pelaku juga langsung ditahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman Prima Walani menyatakan, hingga sekarang baru ada satu orang korban yang bersedia melapor ke lembaga itu. Satu orang korban itu telah mendapat pendampingan dan pemeriksaan secara fisik dan psikis.
Selain itu, UPTD PPA mendampingi korban baik secara psikologis maupun hukum. ”Korban dan keluarganya diberikan penjelasan tentang fase-fase yang harus dilewati jika akan mengadukan perkara tersebut,” kata Prima.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman Prima Walani (tengah) memberi keterangan kepada wartawan terkait kondisi korban percabulan yang dilakukan oleh tersangka CSM saat kegiatan konferensi pers di Markas Polres Sleman, Sleman, DIY, Kamis (4/5/2023).
Menurut Prima, satu orang korban yang melapor itu sempat mengalami kesulitan tidur. ”Sudah kami periksakan ke rumah sakit dan kami dampingi. Pada awalnya memang korban sempat tidak bisa tidur, tetapi dengan pemberian obat dan pendampingan psikologis secara intensif, sekarang relatif sudah lebih baik,” ujarnya.
Prima menambahkan, setelah informasi mengenai kasus ini menyebar, ada beberapa anak perempuan yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Para korban itu duduk di bangku SD-SMA. Namun, para korban itu tidak bersedia untuk melapor.