Proses Hukum Harus Berjalan dalam Kasus Meninggalnya Asiah di Bandara Kualanamu
Kepolisian didorong segera memproses pidana dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Keamanan lift pintu dua arah dan petugas yang tak kompeten harus dievaluasi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar (kedua dari kanan) memeriksa lift di lantai 2 Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/5/2023). Asiah Shinta Dewi meninggal setelah jatuh dari celah lift di lantai 2 ke dasar lift di lantai 1.
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian didorong segera memproses pidana dugaan kelalaian atau pembiaran yang menyebabkan korban meninggal di lift Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal tersebut penting untuk perbaikan jaminan keamanan dan keselamatan di bandara. Keamanan lift pintu dua arah dan petugas yang tidak kompeten harus dievaluasi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Humaniora Redyanto Sidi Jambak, Rabu (3/5/2023), mengatakan, dugaan kelalaian atau pembiaran terlihat jelas dari fakta dan informasi dalam kasus meninggalnya Asiah Shinta Dewi (43) akibat jatuh dari lift bandara. ”Harus ada yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Redyanto mengatakan, tingkat keamanan di semua fasilitas publik di bandara, baik di sisi udara maupun sisi darat, harus diupayakan dengan standar tinggi karena menyangkut keselamatan pengguna layanan. Namun, yang terlihat dari kejadian itu, tidak ada jaminan keamanan di bandara berkelas internasional itu.
Ada sistem pintu dua arah yang tidak jelas informasi penggunaannya dan pintu yang seharusnya tidak terbuka bisa dibuka. Selain itu, penanganan pengaduan tidak dilakukan petugas yang kompeten.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Suasana di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/5/2023).
Asiah jatuh dari celah lift di lantai 2 hingga ke dasar lift di lantai 1, Senin (24/4/2023) malam. Keluarga sejak awal melapor kepada petugas bandara bahwa Asiah diduga terjebak di lift, tetapi pihak bandara tidak memeriksa rekaman kamera CCTV di lift. Petugas bandara baru memeriksa dasar lift tiga hari kemudian setelah mencium bau busuk.
Dalam rekaman CCTV, Asiah menggunakan lift dengan sistem pintu dua arah untuk naik dari lantai 1 ke lantai 2. Dia panik karena pintu tempat dia masuk tidak terbuka, tetapi tidak melihat pintu di belakangnya terbuka. Asiah membuka pintu di depannya dengan tangan dan terjatuh dari celah di ketinggian 12 meter.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kasus meninggalnya Asiah di lift bandara ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Deli Serdang dan dibantu Polda Sumut. ”Kalau Polresta Deli Serdang lambat, penyelidikan kasus itu akan kami tarik ke polda,” katanya.
Panca menyebut, penyidik telah memeriksa saksi dari pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura Aviasi. Mereka fokus mendalami dugaan kelalaian dalam kasus tersebut.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Penumpang melintas di dekat lift yang dihentikan operasinya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/5/2023).
Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga melanjutkan pemeriksaan dugaan kelalaian dalam kasus itu. Empat pejabat PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Kualanamu diperiksa di Kantor Ombudsman Sumut, Rabu sore. ”Kami berfokus untuk melihat bagaimana pengelola memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pengguna layanan di Bandara Kualanamu,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar.
Abyadi mengatakan, jaminan keamanan dan keselamatan itu adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan inspeksi yang dilakukan Ombudsman ke Bandara Kualanamu, jaminan keamanan dan keselamatan itu tidak maksimal diselenggarakan.
Ada tiga hal yang disoroti, yakni penggunaan lift dengan pintu dua arah yang tidak lazim, informasi penggunaan lift pintu dua arah yang baru dipasang setelah kejadian, dan petugas keamanan yang tidak kompeten menangani pengaduan.
Sistem seharusnya membuat pintu itu tidak bisa dibuka meskipun dipaksa secara manual.
Abyadi mengatakan, sistem pintu dua arah di lift Bandara Kualanamu sangat membahayakan keselamatan. Hal itu karena pintu yang seharusnya tidak terbuka dapat dibuka dengan mudah menggunakan tangan.
Kondisi itu juga masih terjadi sampai sekarang. Padahal, begitu pintu itu terbuka, ada celah selebar 50 sentimeter yang sangat berbahaya. ”Sistem seharusnya membuat pintu itu tidak bisa dibuka meskipun dipaksa secara manual,” katanya.
Dia pun mendukung langkah Bandara Kualanamu menonaktifkan lima petugas keamanan dalam kasus itu. Namun, kompetensi petugas keamanan harus dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan mereka mempunyai kualifikasi menangani keamanan di bandara.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Direktur Operasional PT Angkasa Pura Aviasi Heriyanto Wibowo seusai diperiksa di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan, Rabu (3/5/2023).
”Dalam penanganan pengaduan itu jelas terlihat petugas yang menangani tidak kompeten. Pengaduan itu seharusnya tidak sulit ditangani karena sudah jelas dilaporkan korban diduga terjebak di lift,” kata Abyadi.
Seusai diperiksa di Ombudsman Sumut, Direktur Operasional PT Angkasa Pura Aviasi Heriyanto Wibowo tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. ”Hasilnya nanti akan kami sampaikan secara lengkap ke pers. Nanti kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.
Heriyanto datang bersama Kepala Komunikasi Perusahaan PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur dan dua pejabat lain. Namun, Dedi juga langsung masuk ke mobilnya tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.