Angkasa Pura II Evaluasi Total Fasilitas Publik Semua Bandara
Angkasa Pura II akan mengevaluasi setiap fasilitas publik yang di bandara miliknya sebagai antisipasi agar kejadian seperti di Bandara Kualanamu tidak terulang. Kemampuan petugas merespons permasalahan jadi perhatian.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Angkasa Pura II akan mengevaluasi semua fasilitas publik di 20 bandara miliknya untuk mengantisipasi kecelakaan seperti di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, tidak terjadi kembali. Kementerian Perhubungan juga meminta setiap pengelola untuk memperhatikan aspek keselamatan di setiap fasilitas publik yang ada di bandara.
Direktur Utama Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin menerangkan, pihaknya meminta maaf dan bertanggung jawab terkait kecelakaan yang terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Kini proses penanganan kasus tersebut berada di tangan kepolisian dan diharapkan dapat berjalan dengan baik.
”Kami meminta maaf terkait adanya permasalahan di pelayanan kita, kami sangat menyesalkan ini. Harapan kami kasus ini terkawal dengan baik,” ucapnya di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Untuk menghindari kejadian tersebut berulang, AP II akan mengevaluasi setiap aspek keselamatan di fasilitas publik yang terdapat di 20 bandara yang berada di bawah kontrolnya. Evaluasi awal yang dilakukan adalah memasang rambu penanda atau signage di setiap fasilitas yang berhubungan dengan publik, khususnya di lift dengan desain dua pintu.
Hal tersebut agar memberikan kejelasan bagi para pengguna terkait posisi keluar dan masuk dari lift yang digunakan. Menurut dia, lift model tersebut umum digunakan di fasilitas publik di bandara AP II dan sudah sesuai dengan tujuannya. Meski demikian, evaluasi menyeluruh tetap dilakukan.
Selain itu, upaya peningkatan literasi terhadap rambu penanda juga diperlukan agar masyarakat dapat mengerti setiap peringatan yang ada di fasilitas publik di bandara.
”Lift double door ini sudah sesuai dengan konstruksi gedung dan tujuan penggunaannya. Tetapi kami akan tetap evaluasi dan memetakan kembali satu-satu setiap risiko yang berpotensi terjadi di fasilitas publik milik AP II. Ini jadi pelajaran penting untuk kami,” ujarnya.
Selain aspek teknis, pembenahan juga akan dilakukan kepada para petugas yang bekerja di bandara, khususnya petugas pengamanan udara atau aviation security (avsec). Kemampuan petugas dalam mengelola krisis dan memahami situasi perlu ditingkatkan agar dapat memberikan respons yang tepat apabila terjadi permasalahan.
Petugas avsec memerlukan pengetahuan tambahan agar dapat mengatasi situasi ketidakwajaran atau irregularities yang merupakan masalah yang berada di luar tugas pokok dan fungsinya.
”Situation awareness petugas avsec ini perlu dibangun supaya tidak ada lagi pengabaian bila terjadi permasalahan. Pelajaran penting dari kasus kemarin adalah pentingnya standard operating procedure (SOP) dalam menerima laporan dari masyarakat. Bahan evaluasi penting ke depannya,” ucapnya.
Pedoman detail
Untuk Bandara Kualanamu, evaluasi terhadap setiap fasilitas akan dilakukan oleh anak perusahaan AP II, yaitu PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pihak pengelola. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni menerangkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan PT Angkasa Pura Aviasi selaku penanggung jawab tunggal operasional di Bandara Kualanamu.
Kemenhub juga telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola Bandara Kualanamu agar ke depan dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang ada di sana.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II juga diperintahkan untuk mengawasi setiap pelayanan bandara di wilayah kerjanya sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.
”Kami sudah berbicara dengan Angkasa Pura Aviasi. Saya perintahkan agar lebih meningkatkan lagi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di bandara serta segera melakukan perbaikan pada fasilitas yang mengalami kerusakan,” kata Kristi.
Dihubungi terpisah, pengajar Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Zulkifli Djunaidi menerangkan, pengelola bandara perlu membuat pedoman detail di setiap fasilitas publik yang dimiliki, utamanya terkait dengan imbauan mengenai mitigasi yang perlu dilakukan bila terjadi permasalahan.
Ia menyebut, umumnya pemberitahuan yang tertera di fasilitas publik hanya sebatas informasi mengenai nomor yang harus dihubungi bila menghadapi kejadian tidak terduga, salah satu contohnya seperti pintu lift yang tidak mau terbuka. Tak hanya itu, sistem pemberitahuan di ruang kendali kamera pengawas juga perlu ditingkatkan agar dapat memberi respons cepat saat kecelakaan terjadi.
”Sebaiknya ada alarm di ruang pengawas CCTV-nya, dan juga di liftnya. Pemberitahuan yang detail itu penting supaya orang tidak khawatir bila masalah datang,” katanya.