Pengawasan Kelaikan Fasilitas Publik di Bandara Perlu Ditingkatkan
Kasus meninggalnya Asiah Shinta di area lift Bandara Kualanamu menjadi evaluasi pengawasan fasilitas publik di bandara. Sejak 2021, kewenangan kantor Otoritas Bandara mengawasi kelaikan lift di bandara dicabut.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kasus meninggalnya Asiah Shinta Dewi (43) karena terjatuh dari celah lift di Bandara Internasional Kualanamu menjadi evaluasi pengawasan fasilitas publik di bandara. Kelaikan fasilitas publik di bandara, termasuk lift, sebelumnya dilakukan pemerintah melalui Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan.
”Sejak 2021, kewenangan Otoritas Bandara (Otban) untuk mengawasi fasilitas publik di bandara, termasuk uji kelaikan lift, dicabut. Kami sedang mendalami seperti apa pengawasan fasilitas publik setelah kewenangan ini dicabut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar, Selasa (2/5/2023).
Abyadi mengatakan, mereka telah memeriksa sejumlah pejabat di Otban II Kualanamu. Ombudsman juga menjadwalkan pemeriksaan pengelola Bandara Kualanamu, yakni PT Angkasa Pura Aviasi, pada Rabu ini. Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki dugaan kelalaian penyelenggaraan layanan publik pada kasus meninggalnya Asiah.
Asiah jatuh dari celah lift di lantai 2 hingga ke dasar lift di lantai 1, Senin (24/4/2023) malam. Keluarga sejak awal melaporkan korban diduga terjebak di lift, tetapi pihak bandara tidak memeriksa rekaman CCTV di lift. Pihak bandara baru melihat ke dasar lift tiga hari kemudian setelah mencium bau busuk.
Dalam rekaman CCTV, Asiah menggunakan lift dengan sistem pintu dua arah untuk naik dari lantai 1 ke lantai 2. Dia panik karena pintu tempat dia masuk tidak terbuka, tetapi tidak melihat pintu di belakangnya yang terbuka. Asiah membuka pintu di depannya dengan tangan dan terjatuh dari celah dari ketinggian 12 meter.
Abyadi mengatakan, mereka menemukan dugaan kelalaian dalam kasus meninggalnya Asiah, yakni dalam penanganan pengaduan, operasional lift, dan pengawasan kelaikan lift. Hasil pemeriksaan awal, kata Abyadi, sejak 2021 Otban tidak berwenang lagi memeriksa kelaikan fasilitas publik di bandara, termasuk melakukan uji kelaikan lift.
Sebelumnya, Otban rutin melakukan uji kelaikan lift sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otban. Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Fasilitas Bandara tidak lagi memberi kewenangan pengujian lift pada Otban.
Permenhub itu, kata Abyadi, mencabut kewenangan uji lift dari Otban setelah berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. ”Kami masih mendalami bagaimana uji kelaikan lift di bandara dilakukan setelah kewenangan itu dicabut dari Otban,” kata Abyadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Komisaris I Kadek H Cahyadi mengatakan, penyelidikan masih berlangsung untuk melihat dugaan kelalaian dalam kasus tersebut. Penyidik sudah memeriksa pengelola bandara dan petugas keamanan penerbangan (aviation security/avsec). Pemeriksaan keluarga korban yang seharusnya dilakukan pada Selasa ini diundur.
Kepala Komunikasi Perusahaan PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur mengatakan, mereka mengevaluasi secara menyeluruh operasional Bandara Kualanamu untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan. ”Kami menyempurnakan prosedur operasional lift pintu dua arah dan prosedur keamanan melalui pantauan CCTV,” kata Dedi.
Bandara Kualanamu kini memperbanyak informasi dan pemberitahuan di dalam lift. Pengawasan melalui CCTV, kata Dedi, dilakukan oleh personel avsec lebih ketat. Ada lebih dari 600 kamera CCTV yang mereka monitor secara real time. Penyempurnaan prosedur pemeliharaan fasilitas bandara dan rambu-rambu di fasilitas lain juga dilakukan.
”Penyempurnaan ini sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang meminta kami memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan di Bandara Kualanamu,” kata Dedi.