Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Lampung, Bima Dapat Dukungan Publik
Bima Yudho Saputro, pembuat konten asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Lampung setelah membuat video di akun Tiktok @awbimaxreborn. Pelaporan Bima mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)
Tulisan bernada sindiran terhadap jalannya pemerintahan tertulis di tembok lahan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2020). Tulisan ini seolah menjadi respons terhadap terancamnya kebebasan berbicara, terutama suara yang berbeda dengan penguasa.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bima Yudho Saputro, kreator konten asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Lampung setelah membuat video di akun Tiktok @awbimaxreborn. Pelaporan Bima mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dinilai mengekang kebebasan berpendapat.
”Selain mencederai kebebasan setiap orang dalam berpendapat, kami menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Lampung,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi di Bandar Lampung, Selasa (18/4/2023).
Bima dilaporkan ke Polda Lampung oleh Gindha Ansori pada Kamis (13/4/2023). Dalam laporan bernomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, Bima diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui video kritiknya terhadap pemerintah Lampung. Dalam video tersebut, Bima menggunakan kata ”Dajjal” saat memberi kritik.
Sebagai negara demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Ia menilai pemerintah dan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.
Jika intimidasi terhadap Bima terus berlanjut, rasanya pemuda Lampung akan turun ke jalan.
Selama ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang kerap dijadikan celah untuk mengkriminalkan dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah. Padahal, kritik menjadi instrumen penting dalam demokrasi untuk mengontrol kebijakan pemerintah.
VINA OKTAVIA
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Sumaindra Jawardi, di Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).
Sebelumnya diberitakan, Bima, pemuda asal Lampung Timur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurut dia tidak mengalami kemajuan. Bima menyindir sejumlah sektor di Provinsi Lampung, di antaranya infrastruktur, proyek Kota Baru, sistem pendidikan, birokrasi, dan pertanian.
Atas konten tersebut, ia dilaporkan ke polisi. Keluarganya juga mendapat intimidasi dari berbagai pihak.
Dukungan terhadap Bima juga disampaikan sejumlah organisasi kepemudaan di Lampung. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung Chairul Soleh menyayangkan sikap pemerintah daerah yang memberikan respons berlebihan terhadap kritik Bima. Pemerintah daerah semestinya menangkap substansi kritik yang disampaikan Bima ketimbang mempermasalahkan diksi yang digunakan pemuda itu.
”Jika intimidasi terhadap Bima terus berlanjut, rasanya pemuda Lampung akan turun ke jalan,” kata Chairul.
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Kondisi Jalan Raya Cudu yang merupakan akses dari dan menuju pintu Tol Kota Baru (bagian dari Jalan Tol Bakaunehi-Terbanggi Besar) dari Kota Bandar Lampung, Lampung, rusak parah, Selasa (23/4/2019). Selain berlubang, kondisi jalan juga berlumpur dan tergenang air hujan. Sejumlah kendaraan, seperti truk dan sepeda motor, yang nekat menerobos jalan tersebut mogok.
Menanggapi pelaporan terhadap akun Tiktok @awbimaxreborn, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika menyatakan, pelaporan itu masih dalam proses penyelidikan polisi. Saat ini, Polda Lampung tengah fokus pada pengamanan mudik Lebaran. Ia menilai pengamanan mudik saat ini menjadi hal yang lebih penting dan prioritas.