Sebabkan Kerugian Negara, Tujuh Terdakwa Proyek Puskesmas Bungku Dihukum 3-4 Tahun
Majelis Hakim menilai terlalu besar angka kerugian negara yang didakwakan penuntut atas proyek Puskesmas Bungku. Jaksa menghitung Rp 6,3 miliar, tetapi hakim menilai Rp 1 miliar. Tujuh terdakwa tetap dinyatakan bersalah.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menilai terlalu besar angka kerugian negara dalam dakwaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku di Batanghari. Faktanya, puskesmas terbangun dan telah dimanfaatkan masyarakat pedalaman termasuk komunitas Orang Rimba.
Namun, hakim melihat spesifikasi pembangunan puskesmas itu memang tidak sesuai dengan rencana. Dalam pengecekan langsung di lokasi, hakim dapati pula beberapa titik belum berplafon.
Hakim juga melihat pembangunan baru selesai 87 persen di batas waktu proyek, tetapi dana yang dikucurkan kuasa anggaran kepada pelaksana proyek telah mencapai 100 persen. Di situlah terlihat jelas ada potensi kerugian negara. ”Artinya ada 13 persen pembangunan yang belum selesai, tetapi dananya telah dikucurkan 100 persen. Kerugian negara mencapai Rp 1,06 miliar,” ujar Yandri Roni, ketua majelis hakim. Ia didampingi hakim anggota Yofistian dan Bernard Pandjaitan dalam sidang putusan yang berlangsung hibrida di PN Jambi, Senin (17/4/2023).
Dengan kerugian negara tersebut, majelis hakim memutuskan tujuh terdakwa bersalah. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itulah hakim menvonis hukuman penjara 3 tahun kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Elfi Yennie. Demikian pula kepada Zuldistra Fauzi dan Rudi Harianto selaku Tim Pokja Pembangunan Puskesmas Bungku.
Adapun pelaksana pembangunan puskesmas, Abu Tholib dan Adil Ginting, divonis 3 tahun penjara, sedangkan Delly Himawan dan M Fauzi mendapatkan hukuman lebih berat, yakni 4 tahun penjara.
Mendengarkan putusan tersebut, Elfi langsung menyatakan keberatan. ”Saya mengajukan naik banding,” ujarnya seusai pembacaan putusan.
Adapun enam terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir dulu.
Kuasa Hukum Elfi, Syahlan Samosir, menyatakan, pihaknya tidak setuju dengan putusan hakim. ”Klien kami tidak bersalah. Hakim wajib membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Selain vonis kurungan, majelis hakim juga menetapkan denda dengan nilai bervariasi terhadap tujuh terdakwa itu. Elfi, Adil, Zuldistra, Abu, dan Rudi Harianto didenda Rp 100 juta dengan subsider kurungan tiga bulan. Sementara Delly Himawan dan Fauzi didenda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan. Para terdakwa juga dikenai denda pidana tambahan dengan nilai berbeda-beda.
Ketujuh terdakwa tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen, pelaksana proyek, dan konsultan pembangunan Puskesmas Bungku. Lewat dana alokasi khusus tahun 2020, gedung puskesmas dibangun dengan anggaran Rp 7,2 miliar. Proyeknya ditargetkan memakan waktu 150 hari kerja dan berakhir pada 14 Desember 2020. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan baru 87 persen.
Meski diwarnai korupsi dalam pembangunannya, Puskesmas Bungku yang resmi beroperasi pada 13 Juli 2021 telah memberi manfaat bagi masyarakat pedalaman di wilayah itu. Salah satunya, gedung itu sempat digunakan sebagai tempat perawatan pasien Covid-19, program vaksinasi massal Covid-19, serta pelayanan medis umum lainnya. Hingga kini, gedung puskesmas itu juga masih beroperasi.