logo Kompas.id
NusantaraSebabkan Kerugian Negara,...
Iklan

Sebabkan Kerugian Negara, Tujuh Terdakwa Proyek Puskesmas Bungku Dihukum 3-4 Tahun

Majelis Hakim menilai terlalu besar angka kerugian negara yang didakwakan penuntut atas proyek Puskesmas Bungku. Jaksa menghitung Rp 6,3 miliar, tetapi hakim menilai Rp 1 miliar. Tujuh terdakwa tetap dinyatakan bersalah.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Pelayanan vaksinasi massal di Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, 2021.
DOKUMENTASI DINKES BATANGHARI

Pelayanan vaksinasi massal di Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, 2021.

JAMBI, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menilai terlalu besar angka kerugian negara dalam dakwaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku di Batanghari. Faktanya, puskesmas terbangun dan telah dimanfaatkan masyarakat pedalaman termasuk komunitas Orang Rimba.

Namun, hakim melihat spesifikasi pembangunan puskesmas itu memang tidak sesuai dengan rencana. Dalam pengecekan langsung di lokasi, hakim dapati pula beberapa titik belum berplafon.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000