Polisi Diminta Tangkap Tiga Tersangka Persekusi Dua Perempuan di Pesisir Selatan
Polisi diminta segera menangkap dan menahan tiga tersangka yang terlibat persekusi terhadap dua perempuan di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumbar, untuk mencegah konflik jadi lebih besar.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Polisi diminta segera menangkap dan menahan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus persekusi dua perempuan di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Penanganan berlarut-larut dikhawatirkan hanya akan memicu konflik lebih luas.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indira Suryani sekaligus kuasa hukum korban, WDP (23), Minggu (16/4/2023), mengatakan, semestinya polisi segera melakukan penangkapan paksa dan menahan para tersangka. Sebab, kini mulai muncul sentimen antarkampung karena salah satu korban berasal dari nagari berbeda dengan para pelaku.
”Kalau ini tidak diselesaikan, proses hukum lama, kasusnya menggantung, bisa berujung pada konflik lebih luas. Bisa berujung ke cakak atau perkelahian antarkampung. Harapan kami, polisi segera penuhi rasa keadilan untuk korban dan keluarganya. Upaya paksa penangkapan dan penahanan para tersangka mesti dilakukan. Jangan hanya menunggu pelaku menyerahkan diri,” kata Indira.
Sebelumnya, WDP (23) dan L (20), pengunjung Kafe Natasya di kawasan Pasir Putih Kambang, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, dipersekusi belasan warga, Sabtu (8/4/2023) pukul 23.30. Kedua perempuan itu dituduh sebagai lady companion (LC) atau pemandu karaoke/lagu di kafe tersebut.
Menurut keterangan polisi, persekusi bermula dari keresahan warga terhadap Kafe Natasya yang tetap beroperasi pada bulan Ramadhan dan menyediakan jasa LC. WDP dan L yang sedang berada di lokasi dituding sebagai pemandu karaoke sehingga mengalami persekusi.
Indira dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023), menjelaskan, kedua korban bukan pemandu karaoke di kafe tersebut. WDP dan L, yang bekerja sebagai musisi organ tunggal, waktu itu hanya berkunjung untuk makan dan saling curhat di belakang kafe. Tiba-tiba sekitar 300 orang dari empat jorong setempat datang menertibkan kafe.
Kedua korban yang tidak tahu apa-apa, kata Indira, kemudian dipersekusi belasan pemuda bagian dari massa tersebut. Mereka diseret dan diceburkan ke laut tidak jauh dari kafe tersebut. Para pelaku persekusi memaksa korban membuka pakaian hingga telanjang. Tindakan persekusi itu direkam dan disebarkan di media sosial.
”Kami melihat ada semacam mobilisasi orang dengan alasan agama, orang jadi bertindak barbar. Siapa pun yang terlibat permasalahan ini, harusnya dia mampu bertanggung jawab. Apa yang mereka lakukan sangat kejam dan biadab,” kata Indira, Minggu.
Ditambahkan Indira, jika kasus ini tidak segera dituntaskan, kebiasaan main hakim sendiri ini bisa jadi preseden buruk. Apalagi, dari penelusuran LBH Padang, wilayah Kambang termasuk wilayah ”panas” dan sering terjadi kasus main hakim sendiri.
”Jadi, sudah kebiasaan (main hakim sendiri). Kepolisian tidak melakukan tindakan apa-apa sehingga massa merasa lumrah saja melakukan itu. Pelaku merasakan impunitas. Ini bukan hanya kesalahan warga, tapi berakar dari abainya kepolisian memproses perbuatan main hakim sendiri. Maka, polisi harus bisa menegakkan keadilan untuk korban,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus persekusi tersebut, Sabtu (15/4/2023) malam. Walakin, identitas para tersangka dan perannya masing-masing belum diungkapkan.
Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono, Minggu, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Sabtu kemarin. Novianto mengatakan, dalam proses penyidikan, ada 13 saksi yang diperiksa. Sejumlah bukti juga sudah dikumpulkan.
”Hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka, yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” katanya.
Novianto pun mengimbau warga yang mengetahui identitas tersangka agar menghubungi kepolisian. Ia juga meminta para tersangka segera menyerahkan diri. ”Karena identitas mereka sudah kami kantongi dan akan kami tangkap,” ujarnya.
Ketiga tersangka akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.