logo Kompas.id
NusantaraKejahatan Mengintai dari Kode ...
Iklan

Kejahatan Mengintai dari Kode QRIS di Sejumlah Masjid

Sedekah yang menjadi wadah masyarakat untuk beribadah dalam berbagi harta tidak luput dari sasaran kejahatan. Kali ini, penjahat menggunakan celah kelengahan publik dari teknologi digital, seperti penggunaan kode QRIS.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 6 menit baca
Polda Metro Jaya merilis kasus penyalahgunaan kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah Jakarta dan sekitarnya, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) menjadi tersangka dalam kasus ini.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Polda Metro Jaya merilis kasus penyalahgunaan kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah Jakarta dan sekitarnya, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Mohammad Iman Mahlil Lubis (39) menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penipuan dengan penggunaan kode Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS ramai diperbincangkan dalam sepekan terakhir. Ironisnya, praktik itu terjadi di sejumlah masjid di Jakarta. Bukan tidak mungkin, hal serupa sudah terjadi di daerah lain di Indonesia.

Kepolisian pun menangkap Mohammad Imam Mahlil Lubis (39) karena menukar kode QRIS di hampir 30 masjid di Jakarta sejak awal April 2023. QRIS ini merujuk pada kode yang dipindai untuk melakukan pembayaran digital, termasuk memberikan sumbangan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000