THR Lebaran Belum Cair, Ratusan Pekerja Mengadu ke Kemenaker
Jika sampai 15 April 2023 atau H-7 Lebaran pekerja belum mendapatkan THR, Kemenaker akan segera menindaklanjuti perusahaan dengan peringatan, denda, ataupun sanksi pidana.
Oleh
HIDAYAT SALAM, Stephanus Aranditio
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan menerima ratusan aduan karyawan yang belum menerima pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023. Perusahaan diminta segera menepati kewajibannya untuk memenuhi hak karyawan hingga 15 April sesuai dengan tenggat yang diatur pemerintah.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna mengatakan, aduan ini diterima oleh posko pengaduan THR secara daring, yakni Poskothr.kemnaker.go.id, dan luring di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Di posko ini, petugas sibuk menerima laporan dari pekerja yang belum mendapatkan THR dari berbagai wilayah. Selama 28 Maret hingga 13 April 2023, posko mencatat sudah ada 452 pengaduan. Adapun rincian aduannya adalah THR tidak dibayar 242 aduan, THR tidak sesuai ketentuan 185 aduan, THR terlambat dibayar 25 aduan.
Kemenaker akan memeriksa perusahaan yang diadukan jika tidak kunjung membayar setelah 15 April sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
”Jika sampai batas waktu terakhir pembayaran THR, yaitu tujuh hari sebelum tanggal hari raya belum dibayar, maka baru dikatakan melanggar dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan,” kata Yuli, Kamis (13/4/2023).
Yuli menyebut, angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 1.739 aduan. Sementara berdasarkan aduan yang masuk tahun ini, kebanyakan perusahaan beralasan belum bisa memberikan THR karena perekonomiannya masih terdampak pandemi Covid-19.
Perusahaan bisa ditindak hukum, mulai dari peringatan, denda, hingga sanksi pidana, jika tidak memenuhi hak karyawan atas THR. Pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan pertama dengan batas waktu paling lama tujuh hari dan nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu paling lama tujuh hari.
Apabila nota pemeriksaan kedua juga tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenai denda 5 persen dan diberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada pejabat yang berwenang. Selain itu, pengawas dapat mengenakan sanksi administrasi.
Salah satu pengadu adalah Noviantika (24), karyawan yang bekerja sebagai akun eksekutif di bidang perusahaan jasa legalitas di Jakarta Utara. Ia menerima pemutusan hubungan kerja pada 12 April 2023 setelah empat bulan kerja sejak Desember 2022.
”Saya dinyatakan bermasalah dan mengganggu kinerja di tempat saya bekerja ketika mulai mempertanyakan kebijakan yang merugikan bisnis perusahaan dengan pihak ketiga (vendor). Kini, saya tidak dipekerjakan, tidak terima gaji, apalagi THR dan pesangon,” kata Noviantika.
Setelah mengadu ke posko, warga Pasar Senen, Jakarta Pusat, ini diminta menunggu maksimal sepekan setelah tanggal pelaporan dibuat. Ia berharap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar gaji, THR, dan pesangonnya.
”Saya hanya menerima info PHK melalui pesan singkat. Padahal, harus disertakan beberapa dokumen surat pemutusan hubungan kerja dan surat pernah bekerja. Dokumen ini untuk memudahkan saya mendaftar pekerjaan karena dibutuhkan alasan saya di PHK,” ucapnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, sampai saat ini pengaduan masalah THR masih minim. Menurut dia, pengaduan baru akan meningkat pada H-7 Lebaran saat perusahaan tidak membayar THR.
”Perusahaan maksimal H-7 sudah harus memberikan THR, tetapi ada juga H-1, jadi di posko KSPI laporannya masih sedikit. Kalau perusahaan yang baik pasti bayarnya THR H-7 makanya laporannya masih sedikit, itu nanti laporannya baru banyak H-1 baru ketahuan perusahaan mana yang belum bayar THR,” tutur Said.
Menurut Iqbal, fenomena pemutusan hubungan kerja masih terus terjadi hingga saat ini. Hal ini mengancam para buruh, terutama pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing) yang di-PHK menjelang Lebaran.
”Mereka ini biasanya karyawan kontrak dan outsourcing yang nanti setelah Lebaran baru dipanggil lagi. Mereka tidak melapor karena takut tidak dipanggil lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, sampai saat ini pihaknya mengklaim belum ada laporan perusahaan kesulitan bayar THR. Ia meyakini anggota Apindo siap membayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan pemerintah dan tanpa dicicil karena kondisi ekonomi telah membaik.
”Kalau dari kami insya Allah tidak ada masalah karena kami sudah jauh-jauh hari sudah mempersiapkan. Juga dibantu pemulihan ekonomi yang juga berjalan baik. Artinya, perusahaan bisa mempersiapkan, mengalokasikan dananya sesuai waktu dan jadwalnya,” kata Hariyadi. (Z04/Z05)