Suami Aniaya Istri dengan Pisau Daging hingga Terluka Berat di Boyolali
Tumijan (54) menyerahkan diri ke aparat kepolisian setelah tega menganiaya istrinya, Sunarti (52), sehingga mengalami luka berat. Keengganan sang istri untuk berbaikan dengan suaminya diduga menjadi pangkal masalah.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
BOYOLALI, KOMPAS — Tumijan (54) kehilangan akal sehatnya saat nekat menganiaya istrinya, Sunarti (52), Rabu (12/4/2023) malam. Terjadi di rumah keduanya di RT 004 RW 001, Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Tumijan bahkan memilih menyelamatkan dirinya dengan menyerahkan diri kepada polisi ketimbang menolong istrinya yang berjuang melawan maut.
Bagi warga Desa Ringinlarik, tidak ada yang istimewa dari pasangan Tumijan-Sunarti. Sosok mereka dianggap sama seperti warga lainnya. Tumijan adalah buruh bangunan yang kerap bekerja di luar kota, sedangkan Sunarti adalah ibu rumah tangga biasa. Karena pekerjaannya, Tumijan jarang terlihat di rumah.
Hingga akhirnya pada Rabu malam, bara itu membakar hubungan mereka. Tumijan yang baru seminggu pulang kampung itu mengamuk.
Diawali perselisihan yang berujung keenganan Sunarti memaafkan suaminya, Tumijan gelap mata. Ia mengambil pisau daging. Tangannya lalu menyabetkan pisau daging itu ke perut istrinya.
Sunarti terluka parah. Sunarti melawan maut.
Panik melihat kondisi istrinya, Tumijan semakin menggila. Kali ini, dia mengambil palu. Entah apa yang ada di kepalanya. Kali ini, ia seperti menyalahkan diri. Tumijan lalu memukulkan palu itu kepalanya sendiri.
Bahkan, saat kesadarannya mulai muncul, akal sehatnya tak kunjung kembali. Ia memilih menyerahkan diri ke polisi ketimbang menolong istrinya.
”Sunarti dibawa ke rumah sakit setelah pelaku menyerahkan diri,” kata Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Reserse Kriminal di Polres Boyolali, Inspektur Dua Natalia Veronika A, Kamis (13/4/2023).
-
Sejauh ini, Veronika mengatakan, pelaku mengaku tidak merencanakan perbuatan itu. Tumijan menyebut spontan menyerang istrinya. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Pengakuan Tumijan akan dikonfirmasi dengan keterangan istrinya yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
”Saat kejadian, tidak ada tetangga yang tahu kejadian ini. Tetangga korban tengah mengikuti tahlilan warga lainnya,” ujarnya.
Atas tindakan itu, Tumijan bakal dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancamannya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Ketua RT 004 RW 001, Desa Ringinlarik, Thohir menyampaikan baru mengetahui peristiwa itu sepulang dari tahlilan di rumah warga, sekitar pukul 21.30. Sempat tersiar kabar, Tumijan membunuh istrinya.
Thohir tak menyangka penganiayaan itu terjadi di kampungnya. Selama ini, Tumijan-Sunarti tidak pernah terlihat bertengkar. ”Kaget juga dengan kejadian seperti ini. Ini pertama dan mudah-mudahan yang terakhir juga. Saya enggak pernah lihat ramainya (konfliknya),” kata Thohir.