634 Karung Pakaian Bekas Dimusnahkan di Sumut, Tak Ada Tersangka Penyelundupan
Bea dan Cukai Sumut memusnahkan 634 karung pakaian dan sepatu bekas hasil penyitaan. Petugas menyita pakaian bekas, tetapi mereka tidak bisa menelusuri siapa yang terlibat dalam penyelundupan itu.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara memusnahkan 634 karung pakaian dan sepatu bekas hasil penyitaan. Namun, tidak ada tersangka dari penyelundupan pakaian bekas itu. Pantai timur Sumatera masih menjadi pintu masuk utama pakaian bekas ke Indonesia.
”Di Sumut terdapat sejumlah titik rawan penyelundupan. Ada beberapa titik pelabuhan tikus yang digunakan untuk membongkar barang ilegal pakaian bekas,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumut Parjiya saat pemusnahan pakaian bekas, di Medan, Senin (10/4/2023).
Parjiya mengatakan, pakaian bekas itu mereka sita dari jalur distribusi pakaian bekas. Pakaian bekas itu sudah masuk dari pelabuhan tikus dan didistribusikan ke beberapa gudang. Pakaian bekas antara lain disita dari angkutan truk yang sedang melintas. Petugas menyita pakaian bekas, tetapi mereka tidak bisa menelusuri siapa yang terlibat dalam penyelundupan itu.
”Kasus ini tidak kami lakukan penyelidikan. Sopirnya juga tidak layak jadi tersangka karena tidak tahu barang apa yang dia angkut,” kata Parjiya.
Kasus lain yang ditangani Bea dan Cukai Sumut bersama Polda Sumut adalah penyitaan 260 karung (ballpress) pakaian bekas di sebuah gudang di Jalan Kemenyan Raya, dekat Pasar Simalingkar, Medan. Ada juga penyitaan 243 karung pakaian bekas yang dilakukan di sebuah gudang di Jalan Serimpi, Medan Tuntungan. Namun, di kedua kasus itu juga tidak ada penetapan tersangka.
Saat ditanya apakah ada dugaan keterlibatan aparat dalam penyelundupan pakaian bekas, Parjiya mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak menemukannya. ”Kami tidak melihat ada sinyal keterlibatan aparat, baik oknum Bea dan Cukai maupun instansi lain. Murni dari pelaku pelanggaran,” kata Parjiya.
Parjiya mengakui bahwa banyak pakaian bekas yang lolos dari perbatasan perairan kemudian masuk melalui pelabuhan tikus dan didistribusikan ke pasar-pasar. Hal itu antara lain karena keterbatasan jumlah personel dan anggaran. ”Tidak mudah juga mengawasi sebegitu panjang pantai pesisir Sumatera dari Aceh sampai Lampung,” kata Parjiya.
Parjiya menyebut, selain menjaga dari penyelundupan pakaian bekas, pihaknya juga harus mengerahkan petugas untuk mencegah penyelundupan barang lain, seperti minuman beralkohol dan narkotika. Rokok dan benih lobster juga diselundupkan dari dalam ke luar negeri.
Parjiya menyebut, saat ini pihaknya hanya bisa melakukan patroli rutin di pantai timur Sumut. Tidak ada patroli tambahan terkait dengan upaya menekan penyelundupan pakaian bekas. Menurut dia, upaya paling baik untuk mencegah penyelundupan adalah menekan permintaan dari masyarakat yang saat ini sangat tinggi.
”Pakaian bekas mengganggu industri tekstil kecil ataupun besar dan sangat berdampak pada tenaga kerja serta penerimaan negara. Pakaian bekas juga media pembawa penyakit dan yang terpenting menurunkan harga diri bangsa,” kata Parjiya.
Tidak ada patroli tambahan terkait dengan upaya menekan penyelundupan pakaian bekas.
Parjiya menyebut, pakaian bekas yang banyak diselundupkan dari China, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan sejumlah negara lain adalah sampah di negara asalnya dan tidak ada nilainya. Dengan menerima pakaian bekas, Indonesia menjadi tempat pembuangan sampah mereka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Teddy John Sahala Marbun mengatakan, saat ini penindakan berfokus di perbatasan dan jalur distribusi. Penangkapan paling kecil adalah di gudang penyimpanan. Pihaknya tidak menindak pedagang di pasar karena melibatkan ekonomi masyarakat kecil.
Namun, dispensasi itu hanya sementara saja sampai barang dagangan yang ada saat ini habis. ”Arahan dari Kapolri, penindakan ini tidak menyentuh masyarakat kecil,” kata Teddy.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai bersama kepolisian seharusnya menangkap siapa saja pelaku penyelundupan. ”Jangan mencari pelaku penyelundupan di jalur distribusi yang ada di Medan dan kota lain. Petugas seharusnya tahu peta permasalahan pakaian bekas ini karena pelakunya ada di hulu,” kata Abyadi.
Abyadi mengatakan, pihaknya sedang meninjau dugaan penyelundupan pakaian bekas di Kabupaten Batubara. Di daerah itu banyak pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk pakaian bekas. Warga menunjukkan video bagaimana ratusan karung pakaian bekas dibongkar dari kapal lalu diangkut dengan truk. Berdasarkan laporan masyarakat, ada keterlibatan aparat sehingga pakaian bekas bisa keluar dari pelabuhan tikus.