logo Kompas.id
NusantaraPembongkar Fasilitas Stadion...
Iklan

Pembongkar Fasilitas Stadion Kanjuruhan Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Sementara jaksa penuntut umum menuntut selama 6 bulan penjara.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Sidang daring pembacaan putusan kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Sidang daring pembacaan putusan kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023).

MALANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023), menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (41), dua terdakwa kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pekan lalu, JPU menuntut penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik itu selama 6 bulan penjara.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000