Pembongkar Fasilitas Stadion Kanjuruhan Divonis 4 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Sementara jaksa penuntut umum menuntut selama 6 bulan penjara.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023), menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (41), dua terdakwa kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pekan lalu, JPU menuntut penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik itu selama 6 bulan penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 5 menit itu, majelis hakim yang diketuai Amin Immanuel Bureni mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perusakan barang milik orang lain.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan,” katanya.
Menurut Amin, hakim menjatuhkan vonis setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan kedua terdakwa, serta barang bukti yang diajukan, berikut tuntutan oleh JPU dan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.
Hakim juga menyebut masa penangkapan dan penahan terhadap keduanya disesuaikan dengan pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa sudah menjalani penangkapan dan penahanan sejak 19 Desember 2022 hingga sekarang.
Selanjutnya, hakim memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Semua barang bukti, seperti dua buah tabung gas oksigen dan nota uang muka pembayaran pembongkaran fasilitas stadion senilai Rp 350 juta dikembalikan ke terdakwa.
Sementara tumpukan paving blok yang telah dibongkar dan pagar besi Stadion Kajuruhan yang telah dirobohkan agar dikembalikan ke Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang selaku pengelola stadion.
Adapun Surya Hadi belum diketahui keberadaanya.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang hadir di persidangan secara daring menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU Sri Mulika menyatakan masih pikir-pikir. ”Kami menerima,” ujar Fernando dan Yudi bergantian.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Gunadi Handoko mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan. ”Vonis empat bulan, terdakwa bisa menerima. Kalau dia bisa menerima, kami sebagai penasihat hukum mendukung saja. Kecuali kalau terdakwa tidak menerima, maka kami akan mengajukan banding,” ucapnya.
Pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan terjadi akhir November 2022 atau sekitar dua bulan setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang terjadi. Mereka masuk secara diam-diam ke dalam stadion, yang kondisinya masih tertutup setelah tragedi, lalu melakukan pembongkaran.
Kala itu, motif ekonomi berupa keuntungan dari menjual besi bekas menjadi alasan. Pembongkaran dilakukan setelah terdakwa menerima surat perintah kerja (SPK) dari seseorang bernama Surya Hadi dari PT Anugerah Citra Abadi (ACA). Bahkan, terdakwa sudah membayar Rp 350 juta dari total nilai kontrak Rp 750 juta kepada orang tersebut.
Namun dalam kesaksian di persidangan 14 Januari lalu, Bagian Sumber Daya Manusia dari PT ACA, Suryadi (bukan Surya Hadi), yang merasa namanya dicatut, mengaku bahwa SPK itu palsu. Hal ini diketahui dari pihak yang bertanda tangan, bentuk tanda tangan berbeda, serta tidak ada kop dan nomor surat pada SPK yang dimaksud. Adapun Surya Hadi belum diketahui keberadaannya.
Sebelumnya, Gunadi Handoko juga menilai kliennya tidak ada niat merusak stadion. Mereka justru menjadi korban penipuan dari pemalsuan SPK.
Akibat tindakan tersebut, pagar sisi selatan stadion dekat dengan tribune 13 roboh setelah dipotong dengan las. Pagar itu memiliki dimensi 12,5 meter (m) x 3,7 m. Selain itu, paving blok di depan Pintu B seluas 17,2 meter persegi dan di depan pintu F seluas 34,25 meter persegi juga terbongkar.