Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dituntut 6 bulan penjara. Keduanya mengaku sebagai korban penipuan dan tidak berniat merusak stadion.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Dua terdakwa pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (41), dituntut 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (28/3/2023). Terdakwa masih yakin bahwa dirinya korban penipuan dan tidak berniat merusak fasilitas stadion.
Dalam sidang yang berlangsung daring itu, Jaksa Penuntut Umum Sri Mulihah menilai para penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik itu merusak fasilitas stadion. ”Pidana penjara masing-masing 6 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan,” ujarnya membacakan tuntutan.
Untuk selanjutnya, sejumlah barang bukti dikembalikan ke Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang selaku pengelola Stadion Kanjuruhan. Barang bukti itu seperti paving block dekat pintu gerbang B seluas 17,2 meter persegi dan pagar tribune berdiri depan Pintu B.
Pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan terjadi hanya dua bulan setelah Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 jiwa. Akibatnya, pagar sisi selatan stadion dekat dengan tribune 13 roboh. Pelaku beralasan hendak menjual barang hasil bongkaran.
Tindakan ini pun mengundang reaksi beberapa pihak, salah satunya kuasa hukum keluarga korban Kanjuruhan. Perbuatan itu dinilai rentan merusak barang bukti kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kuasa hukum para terdakwa, Ahmad Dermawan Mangkunegoro, mengajukan pleidoi lisan. Dia meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan mungkin terhadap terdakwa. Alasannya, terdakwa merupakan korban dari surat perintah kerja (SPK) palsu.
”Tidak ada niatan dari korban (terdakwa) untuk merusak Stadion Kanjuruhan. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari SPK yang tidak benar. Terdakwa juga sudah membuat surat klarifikasi kepada Bupati Malang serta meminta maaf dan siap mengganti rugi atau mengembalikan seperti keadaan semula,” kata Dermawan.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Gunadi Handoko, mengatakan, kliennya membongkar fasilitas stadion berdasarkan SPK yang diperoleh dari seseorang bernama Surya Hadi. Namun, dalam kesaksian di PN Kepanjen pada 14 Januari 2023, Suryadi dari Bagian Sumber Daya Manusia PT Anugerah Citra Abadi, yang namanya dicatut, mengatakan bahwa surat itu palsu.
Buktinya antara lain bentuk tanda tangan yang berbeda serta tidak ada kop dan nomor surat pada SPK. ”Terdakwa tidak tahu SPK itu palsu. Klien saya korban penipuan sama pemalsuan SPK. Dia tidak ada niat merusak stadion,” katanya.
Adapun mengenai tuntutan selama 6 bulan penjara, Gunadi mengatakan hal itu kewenangan sepenuhnya dari jaksa. Pihaknya menghormati dan selanjutnya menyerahkan keputusannya kepada majelis hakim.