logo Kompas.id
NusantaraJual Obat Petasan, Empat Orang...
Iklan

Jual Obat Petasan, Empat Orang di Demak Terancam Dipenjara 20 Tahun

Para pelaku penyalahgunaan petasan di sejumlah daerah di Jateng ditangkap polisi. Di Demak, salah satu yang ditangkap masih bersatus pelajar. Penyalahgunaan petasan bisa dikenai sanksi penjara maksimal 20 tahun penjara.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 3 menit baca
Suasana konferensi pers penangkapan tersangka penyalahgunaan petasan di Polres Demak, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sekitar 40 kilogram petasan disita polisi.
DOK HUMAS POLRES DEMAK

Suasana konferensi pers penangkapan tersangka penyalahgunaan petasan di Polres Demak, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sekitar 40 kilogram petasan disita polisi.

DEMAK, KOMPAS — Empat orang yang kedapatan membuat dan menjual obat petasan diringkus anggota Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, dalam kurun 24-26 Maret 2023. Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kepala Polres Demak Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan terhadap empat orang itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di Demak. Laporan itu didalami dan diselidiki hingga akhirnya polisi meringkus empat laki-laki, yakni MS (29), RS (19), AFS (17), dan AC (33).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000