Jual Obat Petasan, Empat Orang di Demak Terancam Dipenjara 20 Tahun
Para pelaku penyalahgunaan petasan di sejumlah daerah di Jateng ditangkap polisi. Di Demak, salah satu yang ditangkap masih bersatus pelajar. Penyalahgunaan petasan bisa dikenai sanksi penjara maksimal 20 tahun penjara.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
DOK HUMAS POLRES DEMAK
Suasana konferensi pers penangkapan tersangka penyalahgunaan petasan di Polres Demak, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sekitar 40 kilogram petasan disita polisi.
DEMAK, KOMPAS — Empat orang yang kedapatan membuat dan menjual obat petasan diringkus anggota Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, dalam kurun 24-26 Maret 2023. Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kepala Polres Demak Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan terhadap empat orang itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di Demak. Laporan itu didalami dan diselidiki hingga akhirnya polisi meringkus empat laki-laki, yakni MS (29), RS (19), AFS (17), dan AC (33).
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (24/3/2023) terhadap MS, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Demak. MS kedapatan memproduksi obat mercon untuk diperjualbelikan. Dari tangan MS, barang bukti berupa 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum aluminium folder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium, dan 1 timbangan disita polisi.
Selanjutnya, polisi menangkap RS yang merupakan warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, beserta temannya, AFS, di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang. AFS merupakan pelajar sekolah menengah atas. Dari dua orang tersebut, polisi menyita 3 kilogram petasan, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit ponsel.
Pada Minggu (26/3/2023), polisi menangkap AC yang merupakan warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung. Barang bukti berupa bubuk petasan dengan berat 24 kilogram disita dalam penangkapan terhadap AC.
DOK HUMAS POLRES DEMAK
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan petasan di Polres Demak, Senin (27/3/2023). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sekitar 40 kilogram petasan disita polisi.
”Keempat orang ini pelanggarannya beragam, ada yang membuat petasan dan ada yang membeli serbuk petasan kemudian menjualnya lagi. Penjualan dilakukan secara langsung atau secara daring yang kemudian diantar ke tempat yang sudah disepakati dengan pembeli,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun menanti mereka.
Budi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya dari ledakan petasan. Ia mengingatkan, beberapa tahun lalu ada peristiwa ledakan petasan jumbo di wilayah Sayung. Dalam peristiwa itu, sejumlah orang meninggal dan puluhan bangunan rusak.
Sebelumnya, pada Minggu (26/3/2023) malam, ledakan mercon di Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, mengakibatkan 1 orang meninggal, 3 luka-luka, dan 11 rumah warga rusak. Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jendral Ahmad Luthfi berkomitmen, pihaknya tidak akan memberikan celah bagi penyalahgunaan dan peredaran bahan peledak berbahaya seperti petasan.
Jajaran Kepolisian Resor Kota Banyumas menyita ribuan petasan yang akan diedarkan di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (24/3/2023) malam.
”Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dan seluruh polres telah melakukan berbagai upaya, termasuk menindak para pelaku penyalahgunaan bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga kekhusyukan Ramadhan dan tidak bermain-main dengan petasan. Masyarakat yang melanggar dapat dikenai sanksi dan sanksinya itu berat,” ujar Luthfi.
Pada Jumat (24/3/2023), Polres Kota Banyumas menyita satu truk boks yang mengangkut 7.000 petasan. Dua orang ditangkap dalam peristiwa itu. Sementara itu, di Klaten, satu orang ditangkap karena telah menyalahgunaakan petasan. Sebanyak 25.500 petasan cabai disita polisi.
Kalau bukan industri yang resmi itu, kan, berbahaya. Jangan mercon-merconandulu. (Ganjar Pranowo)
Penindakan terhadap penyalahgunaan petasan juga dilakukan Polres Batang yang menyita 2.800 petasan. Selain itu, Polres Kudus menyita 15 kilogram bahan petasan dan Polres Brebes menyita 2.280 petasan jenis cabai serta 100 petasan jenis leon.
Imbauan agar masyarakat tidak menylahgunakan petasan juga disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Menurut Ganjar, penanganan lebih serius perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya korban. ”Kalau bukan industri yang resmi itu kan berbahaya. Jangan mercon-merconan dulu,” ucap Ganjar.