Plt Bupati Mimika Didakwa Rugikan Negara dalam Pengadaan Pesawat dan Helikopter
Plt Bupati Mimika John Retttob dan kakak iparnya, Silvi Herawati, didakwa 4 pasal kasus dugaan korupsi pembelian satu pesawat Cessna dan satu helikopter tahun 2015. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 pada Senin (27/3/2023). Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob dan kakak iparnya, Silvi Herawati, sebagai Direktur Asian One Air, selaku terdakwa dijerat empat pasal delik korupsi dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sidang dipimpin Willem Marco Erari selaku hakim ketua. Marco didampingi dua hakim anggota, yakni Donald Malubaya dan Nova Claudia de Lima. Tampak sekitar 100 orang menghadiri persidangan yang berjalan selama empat jam ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini dari Kejaksaan Tinggi Papua. Ketiga jaksa yang membacakan dakwaan adalah Ricky Raymond Biere, Yeyen Erwino, dan Viko Purnama Yogaswara.
Ketiga JPU dalam dakwaannya menyatakan Johannes Rettob selaku kuasa pengguna anggaran saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mimika. Johannes mengalokasikan anggaran senilai Rp 85 miliar untuk pembelian satu unit pesawat Cessna Grand Caravan C 208B EX dan satu unit Helicopter Airbus H-125 pada tahun 2015.
JPU pun memaparkan, Johannes meminta Silvi selaku Direktur PT Asian One Air untuk mengurus pengadaan dan perizinan dua pesawat tersebut. Johannes juga secara langsung menunjuk PT Asian One Air sebagai pihak penyedia dua pesawat ini dengan anggaran Rp 85 miliar tanpa melalui proses pelelangan tender.
Selain itu, JPU mengungkapkan, PT Asian One Air menyewa kedua pesawat tersebut dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 21 miliar. Akan tetapi, uang tersebut tak disetorkan ke Pemda Mimika.
”Dalam pembelian kedua pesawat terdapat selisih kelebihan anggaran hingga Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit investigasi oleh pihak Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar,” kata Ricky Raymond Biere, salah satu JPU dalam kasus ini.
Ricky menyatakan, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar prinsip serta etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perbuatan keduanya melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ia menegaskan, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001. Kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 1 juncto Pasal 22 UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
”Diduga perbuatan Johannes dengan penyalahgunaan wewenang telah merugikan negara dan memperkaya korporasi, yakni PT Asian One Air yang dimiliki oleh kakak iparnya, Silvi. Kami memiliki bukti yang kuat tentang keterlibatan kedua terdakwa,” ujar Ricky.
Sementara itu, Marvey Dangeubun selaku kuasa hukum kepada hakim ketua menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan secara tertulis atas dakwaan yang disampaikan JPU. Adapun Marco Erari selaku hakim ketua memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Kamis (30/3/2023).