Malu Melahirkan di Luar Nikah, Ibu Muda di Purbalingga Buang Bayi ke Saluran Irigasi
Polres Purbalingga, Jawa Tengah, menangkap YL (32), ibu muda yang membuang bayinya ke saluran irigasi. YL tega melakukan perbuatan itu karena malu memiliki bayi dari hubungan di luar nikah.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
Jajaran Kepolisian Resor Purbalingga menggelar jumpa pers kasus pembuangan bayi di Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023).
PURBALINGGA, KOMPAS — YL (32), ibu muda di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, tega membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya ke saluran irigasi hingga sang bayi tewas. Hal itu dilakukan karena YL malu melahirkan bayi dari hubungan di luar nikah. YL pun ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan.
”Tersangka hamil di luar nikah, si suami pisah rumah dan tidak mengakui bayi tersebut,” kata Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Besar Era Johny Kurniawan, Senin (27/3/2023), di Purbalingga.
YL berasal dari Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Menurut Era, sejak dua tahun lalu, YL dan suaminya pisah rumah karena YL diduga berselingkuh dengan lelaki lain.
Selama ini, sang suami tinggal di Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, sedangkan YL bersama seorang anak perempuannya tinggal di Mrebet. Sementara itu, bayi yang dilahirkan YL dan dibuang di saluran irigasi merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan lelaki lain yang berusia 23 tahun.
Jajaran Kepolisian Resor Purbalingga menggelar jumpa pers kasus pembuangan bayi di Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023).
”Saat ini sedang kami lakukan pendalaman apakah ada keterlibatan dari pihak lain dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan tersangka, dia malu untuk membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain. Kalau ada (tersangka lain), akan kami sampaikan,” ujar Era.
Sebelumnya, warga Mrebet digegerkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki di saluran irigasi pada Rabu (22/3/2023) pagi. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk menerjunkan anjing pelacak, polisi menemukan indikasi keterkaitan bayi itu dengan YL.
”Di salah satu rumah, kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei yang ada bercak darah yang indikasinya adalah bekas melahirkan,” ujar Era.
Era menambahkan, saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku melahirkan di jamban dekat rumahnya. YL juga mengakui membuang bayinya ke saluran irigasi.
DOKUMENTASI KEPALA DESA MERNEK
Ilustrasi. Warga menyaksikan pemakaman mayat bayi yang dibuang di Desa Mernek, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (3/7/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Ajun Komisaris Suyanto menambahkan, YL menyebut bayi tersebut masih hidup saat dihanyutkan di saluran irigasi. Saluran irigasi tempat penemuan bayi itu memiliki lebar sekitar 1 meter dengan kedalaman air sekitar 25 sentimeter.
”Saluran irigasi ini arusnya deras sehingga si bayi ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi pembuangan awal. Bayi tersangkut di semak-semak sampah,” tutur Suyanto.
Menurut Suyanto, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat rambut palsu itu sudah memiliki niat untuk membuang bayinya setelah melahirkan. YL pun dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Bayi yang dilahirkan YL dan dibuang di saluran irigasi merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan lelaki lain yang berusia 23 tahun.