Laporan Polisi Dicabut, Paschalis Desak BIN Usut Dugaan Pelanggaran Anggota
Setelah dicabutnya laporan polisi terhadap Paschalis, kuasa hukum Paschalis meminta BIN segera mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya di Batam.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi dengan pihak terlapor Chrisanctus Paschalis Saturnus. Sebelumnya, Paschalis dilaporkan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Kepri atas dugaan menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Jefri Siagian, Sabtu (25/3/2023), membenarkan, penyidik telah menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/5/I/2023 itu. Penghentian penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang diajukan kuasa hukum pelapor pada 13 Maret 2023.
Secara terpisah, Bambang Yulianto, kuasa hukum Paschalis, menuturkan, perkara itu berawal pada 12 Januari 2023. Saat itu, Paschalis melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Surat itu menyebut Wakil Kepala BIN Daerah Kepri Bambang Panji Prianggodo diduga meminta Kepala Polsek Pelabuhan Batam untuk membebaskan enam pelaku perdagangan orang.
Kemudian, pada 8 Februari, Prianggodo balik melaporkan Paschalis ke Polda Kepri. Paschalis dituduh menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebarkan surat pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Prianggodo ke sejumlah instansi.
Dasar hukum yang digunakan untuk menuntut Paschalis adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Paschalis merupakan imam Katolik dan aktivis kemanusiaan yang gencar melawan sindikat perdagangan orang di Batam. Dia telah melakukan hal itu selama lebih kurang 13 tahun.
Pelaporan terhadap Paschalis memancing reaksi keras dari masyarakat. Di sejumlah media sosial, tagar #saveromopaschal berkumandang. Petisi untuk menyelamatkan Paschalis di laman change.org telah ditandatangani lebih dari 22.700 orang.
Ade Darmawan, kuasa hukum Prianggodo, Minggu (19/3/2023), menyatakan, kliennya memutuskan untuk mencabut laporan karena telah memaafkan Paschalis. Keputusan itu diambil lewat perenungan yang tidak sebentar.
Menanggapi hal itu, Yulianto mengatakan, sejak awal pihaknya telah yakin laporan polisi yang diajukan Prianggodo tidak memenuhi unsur pidana. Ia menegaskan, Paschalis tidak pernah mengirimkan surat aduan masyarakat mengenai Prianggodo selain kepada Kepala BIN Budi Gunawan.
”Kini, kami kembali meminta BIN segera menindaklanjuti surat aduan masyarakat yang telah dikirimkan Paschalis pada 12 Januari lalu. Sejak awal Paschalis konsisten mengenai hal itu,” ujar Yulianto.