logo Kompas.id
NusantaraLaporan Polisi Dicabut,...
Iklan

Laporan Polisi Dicabut, Paschalis Desak BIN Usut Dugaan Pelanggaran Anggota

Setelah dicabutnya laporan polisi terhadap Paschalis, kuasa hukum Paschalis meminta BIN segera mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya di Batam.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang dihadirkan di Markas Polda Kepulauan Riau, Senin (9/9/2019).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang dihadirkan di Markas Polda Kepulauan Riau, Senin (9/9/2019).

BATAM, KOMPAS — Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi dengan pihak terlapor Chrisanctus Paschalis Saturnus. Sebelumnya, Paschalis dilaporkan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Kepri atas dugaan menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Jefri Siagian, Sabtu (25/3/2023), membenarkan, penyidik telah menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/5/I/2023 itu. Penghentian penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang diajukan kuasa hukum pelapor pada 13 Maret 2023.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000