Surabaya Inginkan Ketertiban dan Ketenteraman Saat Puasa dan Lebaran
Pemerintah Kota Surabaya menginginkan pelaksanaan puasa atau Ramadhan dan Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah berlangsung dalam ketertiban dan ketenteraman serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Pemerintah Kota Surabaya menginginkan puasa dan Lebaran 2023 berlangsung dalam ketertiban dan ketenteraman.
Ibadah di masjid dan mushala agar tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Umat agar bermasker, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta memakai penyanitasi tangan secara rutin. Dari sini, pemerintah tetap mendorong penerapan protokol kesehatan meski situasi pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) telah tertantangi dan menuju endemi.
Pembagian makanan untuk sahur dan takjil untuk buka puasa dapat diatur sendiri oleh pengurus masjid, lembaga keagamaan, atau disalurkan dengan tertib. Itu perlu diatur untuk menghindari kerumunan, termasuk dalam pembagian zakat fitrah. Salah satu protokol kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 ialah menjaga jarak dengan orang lain atau menghindari kerumunan guna menekan risiko penularan penyakit.
”Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka yang dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan yang berlaku,” kata Eri, Kamis (23/3/2023). Sahur atau buka puasa bersama dapat diadakan di restoran, rumah makan, kafe, warung, atau hotel, tetapi juga perlu memperhatikan protokol kesehatan.
Eri menekankan, kegiatan membangunkan warga untuk sahur agar dilaksanakan dengan tertib. ”Jangan sampai mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.
Tempat hiburan, misalnya diskotek, kelab malam, karaoke, spa, rumah musik mandiri yang menjadi bagian dari fasilitas hotel atau restoran dan pusat belanja harus tutup. Griya pijat boleh beroperasi, tetapi sebatas tusuk jari, refleksi, dan urat. Tempat biliar juga tidak diperkenankan beroperasi, kecuali untuk kepentingan atlet dan telah mendapat izin dan rekomendasi dari KONI dan Persatuan Olahraga BolaSodok Indonesia (POBSI).
”Bioskop dilarang memutar film kurun pukul 17.30-20.00 WIB saat shalat Maghrib atau berbuka sampai selepas shalat Isya atau Tarawih,” kata Eri. Penjualan minuman beralkohol juga dilarang selama Puasa dan Lebaran. Pelarangan juga berlaku untuk peredaran petasan guna menghindari potensi kecelakaan oleh masyarakat dan kebakaran.
Sementara itu, pengurus Masjid Nasional Al Akbar mengadakan Fetival Ramadhan Generasi Z Islami (GenZI) dengan kegiatan tradisi, lomba, dan kajian keagamaan. ”Kegiatan ini untuk menjadikan masjid ramah bagi kalangan milenial,” kata Al Akbar Helmy M Noor dari Hubungan Masyarakat Masjid Nasional.
Dalam festival yang berlangsung selama Puasa sampai Lebaran, diadakan lomba vlog, fotografi, MTQ, bercerita islami, lato-lato berselawat, patrol, baca puisi, donor darah, kajian wicara publik, fikih, kewirausahaan, buku perjalanan Al Akbar, gema takbir, dan tablig akbar.
Helmy melanjutkan, festival yang berlangsung selama Ramadhan dan Idul Fitri itu mengambil tema ”Ramadhan Ceria, Ibadah Bahagia”. Lima tahun terakhir, generasi milenial cukup mendominasi kegiatan di Al Akbar. Pengurus masjid berharap, generasi milenial yang akan memimpin perjalanan bangsa dan negara di masa depan mempertahankan karakter yang saleh dan bijaksana.