Terjerat Pinjaman Daring, Pelaku Mutilasi di Sleman Nekat Membunuh untuk Kuasai Harta Korban
Motif mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah penginapan di Kabupaten Sleman, DIY, akhirnya terungkap. Pelaku tega melakukan tindakan keji itu karena ingin menguasai harta korban untuk melunasi utang dari pinjol.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Tersangka pelaku mutilasi digiring oleh petugas kepolisian dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023), di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman, DIY. Pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah penginapan di Sleman pada Sabtu (18/3/2023).
SLEMAN, KOMPAS — Motif pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah penginapan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya terungkap. Pelaku tega melakukan tindakan keji itu karena ingin menguasai harta korban untuk melunasi utang dari pinjaman daring sebesar Rp 8 juta.
”Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman online,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023) pagi, di Sleman.
Pengungkapan kasus itu berawal dari temuan mayat perempuan dalam kondisi termutilasi di sebuah penginapan di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, Minggu (19/3) malam. Korban diketahui bernama Ayu Indraswari (34), warga Kota Yogyakarta.
Nuredy menuturkan, mayat korban ditemukan di kamar nomor 51 penginapan tersebut. Dia menyebut, polisi mendapat laporan dari pemilik penginapan mengenai temuan mayat itu pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan olah tempat terjadinya perkara dan langsung melakukan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mutilasi dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023), di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman, DIY.
Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki yang sebelumnya menginap di kamar tersebut dan diduga merupakan pelaku mutilasi. Lelaki itu bernama Heru Prastiyo (23) dan merupakan warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sehari-hari, dia bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sesudah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Heru pada Selasa (21/3) siang di Temanggung. ”Saat itu, pelaku sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya,” kata Nuredy.
Menurut Nuredy, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke penginapan di Sleman pada Sabtu (18/3) pukul 13.15. Dia menyewa sebuah kamar selama 6 jam dengan biaya Rp 60.000. Setelah itu, sekitar pukul 14.00, pelaku meninggalkan penginapan untuk bertemu dengan korban.
Pada pukul 15.15, pelaku dan korban datang ke penginapan tersebut dan masuk ke kamar nomor 51. Nuredy menyebut, setelah masuk ke dalam kamar, pelaku lalu melakukan tindak pembunuhan. Mulanya, pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan sepotong besi yang sudah disiapkannya.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Polisi menunjukkan barang bukti berupa pisau terkait kasus mutilasi dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023), di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman, DIY. Dalam kasus itu, pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah penginapan di Sleman, Sabtu (18/3).
Sesudah itu, pelaku membawa korban ke kamar mandi untuk dimutilasi dengan alat-alat yang sudah disiapkan. Sesudah melakukan mutilasi, pelaku mengambil uang dan ponsel milik korban. Dia juga mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.
Setelah itu, pelaku pulang ke tempat tinggalnya di wilayah Ngemplak, Sleman. Saat itu, dia menulis surat di sebuah kertas yang berisi permintaan maaf atas tindakannya. Keesokan harinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah.
Nuredy menyatakan, pelaku mutilasi itu mengenal korban sejak November 2022. Keduanya saling mengenal melalui Facebook dan beberapa kali bertemu. Selain itu, pelaku dan korban juga pernah berhubungan intim.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Tersangka pelaku mutilasi dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023), di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman, DIY.
Nuredy menambahkan, pelaku tega melakukan pembunuhan karena dia ingin menguasai harta korban. Hal ini karena dia terlilit utang pinjaman daring dari tiga aplikasi sebesar Rp 8 juta. ”Yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat,” katanya.
Nuredy juga menyebut, pelaku melakukan mutilasi terhadap mayat korban karena dia ingin menyembunyikan jejak pembunuhan. Setelah melakukan mutilasi, pelaku berniat membuang sebagian tubuh korban ke septic tank atau toilet. Selain itu, tulang-belulang milik korban hendak dibawa menggunakan tas ransel untuk dibuang.
Namun, tersangka membatalkan niatnya untuk membuang bagian tubuh korban karena upaya melakukan mutilasi itu ternyata membutuhkan waktu lama. Oleh karena itu, pelaku akhirnya memutuskan meninggalkan mayat korban di kamar penginapan, lalu melarikan diri.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa satu sepeda motor, ponsel, dan uang tunai sekitar Rp 300.000 milik korban. Ponsel milik korban itu dijual pelaku dengan harga Rp 600.000.
Yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Sepeda motor milik pelaku dan korban kasus mutilasi dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023), di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman, DIY.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda DIY Ajun Komisaris Besar Verena Sri Wahyuningsih menyatakan, pelaku mutilasi itu dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini karena dia diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman terberat untuk pelaku adalah pidana mati.