Kejam Jerat Pinjaman Daring Berujung Mutilasi Keji di Kawasan Kaliurang Yogyakarta
Kasus mutilasi seorang perempuan di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, menggegerkan banyak pihak. Pelaku ternyata merupakan kenalan korban. Jerat utang pinjol membuat pelaku tertekan hingga nekat berbuat kejam.

Tersangka pelaku mutilasi dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023), di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman. Pelaku tersebut melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah penginapan di Sleman pada Sabtu (18/3/2023).
”Siapa pun yang baca pesan ini,
tolong maafkan aku yang sering buat kalian jengkel
Saya pergi dari sini
kita bisa ketemu lagi di penjara atau di akhirat”
Sepotong kata-kata itu tertera dalam sebuah surat yang ditulis Heru Prastiyo (23) di atas selembar kertas. Heru menulis rangkaian kalimat itu setelah membunuh dan memutilasi perempuan kenalannya di sebuah penginapan di sekitar Jalan Kaliurang, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tidak pergi ke akhirat, dia kini mendekam di penjara.
Korban pembunuhan itu adalah Ayu Indraswari (34), warga Kota Yogyakarta. Kasus ini terungkap setelah mayat Ayu ditemukan dalam kondisi termutilasi pada Minggu (19/3/2023) malam. Perkara ini pun mengagetkan banyak pihak. Jenazah Ayu ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Kepala Subbidang Kedokteran Kepolisian Polda DIY Ajun Komisaris Besar Aji Kadarmo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tubuh korban terpisah menjadi tiga bagian besar. Bagian pertama adalah perut hingga kepala. Sementara dua bagian lainnya adalah dua kaki yang terpisah mulai dari pangkal paha.
Bagian dada, perut, serta tungkai atas dan bawah korban ditemukan dalam potongan-potongan berukuran kecil dan sedang yang berjumlah 62 potongan.
”Itu temuan yang menonjol dari aspek forensiknya,” ujar Aji dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023).
Dia menambahkan, petugas juga menemukan luka terbuka di bagian kepala korban yang diduga akibat kekerasan dengan benda tumpul. Di bagian leher korban juga terdapat bekas luka akibat kekerasan dengan senjata tajam.
Baca juga: Tubuh Perempuan Korban Mutilasi di Sleman Dipotong Jadi Puluhan Bagian

Tersangka pelaku mutilasi digiring oleh petugas kepolisian dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023), di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Sleman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra menyatakan, dalam kasus mutilasi ini, pelaku dan korban saling mengenal. Heru dan Ayu disebut berkenalan melalui Facebook pada November 2022. Selain itu, pelaku dan korban juga beberapa kali bertemu dan pernah berhubungan intim.
Meski mengenal Ayu, Heru tega membunuh lalu memutilasinya. Lelaki asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, itu berutang Rp 8 juta dari tiga aplikasi pinjaman daring. Padahal, sehari-hari dia hanya bekerja sebagai buruh harian lepas di perusahaan penyewaan tenda di Sleman.
”Tersangka membunuh untuk menguasai harta milik korban,” tutur Nuredy.
Baca juga: Terjerat Pinjol, Pelaku Mutilasi di Sleman Nekat Membunuh untuk Kuasai Harta Korban
Nuredy menambahkan, pelaku memutilasi korban karena hendak menyembunyikan jejak pembunuhan. Tidak cukup dengan itu, pelaku berniat membuang sebagian tubuh korban ke septic tank atau toilet. Sementara tulang belulang milik korban hendak dibawa menggunakan tas ransel untuk dibuang.
Akan tetapi, tersangka membatalkan niat membuang bagian tubuh korban. Proses mutilasi ternyata membutuhkan waktu lama. Dia memilih meninggalkan mayat korban di kamar penginapan, lalu melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mutilasi dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023), di Markas Polda DIY, Kabupaten Sleman.
Direncanakan
Pembunuhan itu berawal saat pelaku datang ke sebuah penginapan di Pakem, Sleman, Sabtu (18/3/2023) pukul 13.15. Dia lalu menyewa sebuah kamar selama enam jam dengan biaya Rp 60.000.
Setelah itu, sekitar pukul 14.00, Heru meninggalkan penginapan untuk bertemu Ayu. Pada pukul 15.15, pelaku serta korban datang ke penginapan dan masuk ke kamar nomor 51. Nuredy menyebut, setelah masuk ke dalam kamar, pelaku membunuh korban.
Mulanya, Heru memukul bagian belakang kepala Ayu dengan sepotong besi yang sudah disiapkannya. ”Setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet,” ujar Nuredy.
Sesudah itu, pelaku membawa korban ke kamar mandi untuk dimutilasi dengan alat-alat yang sudah disiapkan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, misalnya 1 pisau komando sepanjang 30 sentimeter, potongan besi sepanjang 50 cm, 2 gunting, 1 gergaji, 1 cutter, dan 1 pisau ukuran 25 cm.
Nuredy menambahkan, pada pukul 19.00, pelaku datang ke resepsionis penginapan untuk memperpanjang sewa kamar dengan memberikan uang Rp 100.000. ”Setelah itu, pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan mutilasi,” ujarnya.
Baca juga: Misteri Temuan Mayat Perempuan Korban Mutilasi di Sleman

Kondisi penginapan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (20/3/2023), yang menjadi lokasi penemuan mayat perempuan dengan kondisi termutilasi.
Pada pukul 20.30, Heru keluar dari penginapan dan menuju ke warung makan untuk makan. Namun, sesampainya di warung itu, dia baru sadar tidak membawa uang. Oleh karena itu, Heru kemudian kembali ke penginapan untuk mengambil uang milik korban, lalu kembali lagi ke warung untuk makan.
Pada pukul 21.00, Heru pergi membonceng ojek daring untuk mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di sebuah rumah sakit di Yogyakarta. Setelah mendapatkan sepeda motor milik korban, Heru sempat melewati lokasi penginapan untuk mengecek apakah sudah ada polisi yang datang atau tidak.
Sesudah itu, dia kembali ke mes tempat tinggalnya di wilayah Ngemplak, Sleman. Pada saat itu Heru menulis surat di atas selembar kertas. Surat yang ditulis tangan itu kemudian ditemukan polisi saat penggeledahan.
Baca juga: Terduga Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Ditangkap, Motif Masih Diselidiki
Dalam surat tersebut, Heru juga menulis permintaan maaf terkait uang yang dipinjamnya. ”Maaf untuk uang, biar Allah yang memutuskan. Jika ada waktu dan jalan keluar akan saya lunasi dengan cara saya sendiri,” tulisnya.
Selain itu, dia juga meminta maaf terkait kebohongan yang pernah disampaikannya. Di sisi lain, Heru juga mengaku sering mengalami tekanan karena masalah gengsi.
”Kenapa aku melakukan ini, karena aku sering berada di bawah tekanan akibat gengsi,” ungkapnya.

Surat yang ditulis oleh Heru Prastiyo (23), pelaku mutilasi seorang perempuan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Di surat itu, Heru juga mengaku hanya memiliki waktu sekitar 24 jam. Dia pun menulis tentang kemungkinan menyerahkan diri ke polisi atau melarikan diri.
”Dengan waktu segitu aku akan memutuskan untuk menyerahkan ke polisi atau lari sebisa mungkin atau lari dari kehidupan ini,” katanya.
Dari sejumlah pilihan itu, Heru memutuskan melarikan diri dengan membawa sepeda motor, ponsel, dan uang tunai sekitar Rp 300.000 milik korban. Ponsel milik korban itu lalu dijualnya dengan harga Rp 600.000. Namun, dia kemudian ditangkap polisi pada Selasa (21/3/2023) siang di rumah salah satu anggota keluarganya di Temanggung.
Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban disebabkan tersangka terlilit utang pinjaman daring .
Ancaman hukuman
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda DIY Ajun Komisaris Besar Verena Sri Wahyuningsih menyatakan, pelaku mutilasi itu akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
Pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman terberat untuk pelaku adalah pidana mati.

Warga mendorong peti berisi jenazah Ayu Indraswari (34) dari rumah duka di Kampung Suryoputran, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (20/3/2023) sore. Pada Minggu (19/3/2023) malam, jenazah Ayu ditemukan dalam kondisi termutilasi di sebuah penginapan di Kabupaten Sleman, DIY.
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Koentjoro mengatakan, dalam kasus tersebut, Heru tampaknya tidak berpikir panjang sebelum memutuskan meminjam uang ke aplikasi pinjaman daring. Akibatnya, dia kebingungan saat harus membayarnya.
Padahal, Koentjoro mengingatkan, jeratan utang bisa membuat seseorang merasa sangat tertekan. Tekanan itu makin berat apabila utang tersebut terus bertambah karena adanya bunga besar, seperti dalam sistem pinjaman daring.
”Utang itu menjadi tekanan yang luar biasa. Apalagi, kemudian utang itu beranak-pinak. Kalau beranak pinak, orang yang utang harus segera memikirkan penyelesaiannya,” ujar Koentjoro.
Tekanan itulah yang akhirnya membuat Heru gelap mata. Nekat. Akibat pinjaman daring, dia berbuat nekat. Nyawa korban melayang dan Heru kini terancam hukuman mati.