Warga Malang Divonis Bersalah Cemarkan Nama Baik di Facebook
Tersulut emosi karena utang tidak kunjung dibayar, seorang perempuan di Malang dimejahijaukan setelah menulis komentar di medsos yang dianggap mencemarkan nama baik.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Suasana sidang vonis kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Dian Patria Arum Sari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023).
MALANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023) sore, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan kepada terdakwa Dian Patria Arum Sari. Warga Kabupaten Malang itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis terhadap Dian lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dian dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, yang diketuai Amin Immanuel Bureni, menyatakan, Dian terbukti sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Suasana sidang vonis kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Dian Patria Arum Sari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023)
Menurut hakim, tidak ada hal yang memberatkan terdakwa, sedangkan hal yang meringankan, antara lain, terdakwa bersikap baik di pengadilan dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Majelis hakim juga mengabaikan semua pembelaan terdakwa.
Seusai sidang, Dian mengatakan menerima putusan itu. Dia juga mengaku telah mengikhlaskan uang yang diutang oleh suami pelapor. ”Saya ikhlaskan. Saya sudah bahagia. Kalau percobaan, kan, bebas saya tidak dipenjara. Itu saja saya sudah senang. Kalau soal uang, saya ikhlasin saja. Nanti, kan, ada karmanya,” ucapnya.
Vonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan artinya terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama masa percobaan 8 bulan itu dia tidak melakukan pelanggaran pidana. Jika melakukan, terdakwa akan langsung dipenjara selama 4 bulan.
Menurut hakim, pada November 2019, Dian mengomentari postingan di akun Facebook milik Disa Indah PR, yang saat itu tengah menawarkan penjualan sebuah rumah. Saat itu, Dian yang emosi menuliskan komentar sebanyak tiga kali terkait penipuan.
Salah satu komentarnya berbunyi ”Ni, jangan2 yg pnya rumah sertifikat dbawa buat penipuan lgi…ati2 ni sepasang siami istri g bener”.
Komentar itu pun dinilai membuat malu yang bersangkutan. Menurut keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, apa yang ditulis Dian bisa dibaca dan dibalas oleh semua akun Facebook yang memiliki tautan dengan Disa. Karena perbuatan terdakwa, Disa kemudian membawa masalah ini ke polisi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Sholeh, mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Sejak awal, dia telah menyampaikan kepada terdakwa bahwa kata-kata atau komentar yang disampaikan Dian melalui Facebook terlalu kasar. Terdakwa juga menulis hal yang tidak ada kaitannya dengan persoalan dia dengan pihak pelapor.
Jika tidak ada fakta, maka pelaku bisa terkena hukuman pidana sebagaimana terjadi pada Dian.
”Kalau dilihat dari situ, unsur itu (pencemaran nama baik) terpenuhi. Itu sejak awal saya menangani dia. Tetapi, bagi kami, keadilan ini ada di PN Kepanjen karena tuntutan jaksa (2,5 tahun) sungguh berlebihan hanya untuk nagih utang Rp 25 juta. Terlebih kena denda Rp 750 juta. Tuntutan ini semua dikoreksi oleh hakim,” ujarnya.
Sholeh berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang memiliki utang ataupun meminjamkan uang kepada orang lain untuk tidak gampang tersulut emosi. Jika tidak ada fakta, maka pelaku bisa terkena hukuman pidana sebagaimana terjadi pada Dian.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Gedung Pengadilan Negeri Kepanjen di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023)
Peristiwa ini sendiri berawal dari utang piutang pada 2019. Sebelumnya, Dian mengaku teman suaminya yang bernama Wahyu meminta bantuan modal bisnis ayam petelur dengan sistem bagi hasil. Wahyu menyodorkan sebuah mobil sebagai jaminan plus janji satu bulan utang dikembalikan.
Wahyu juga menyinggung nama Bayu PA (suami Disa). Setelah transfer uang yang dimaksud, Bayu ternyata datang ke rumah Dian bersama beberapa orang. Bayu mengaku sebagai pemilik kendaraan yang dijaminkan tadi dan mengaku jika mobil itu hilang selama tiga bulan. Wahyu sendiri kemudian diketahui sebagai sopir travel Bayu.
Dalam perkembangannya, setelah dimediasi oleh salah satu tokoh masyarakat, terjadi kesepakatan antara Dian dan Bayu. Terbit surat utang piutang yang mana Bayu akan segera melunasi. Namun, setelah melebihi tenggat waktu yang ditentukan, Bayu tidak kunjung melunasi utangnya.
Karena merasa emosi utang tidak segera dilunasi itulah, pada November 2019 Dian membuka akun Facebook dan melihat postingan Disa dan berkomentar hingga membawanya ke meja hijau.