logo Kompas.id
NusantaraWarga Malang Divonis Bersalah ...
Iklan

Warga Malang Divonis Bersalah Cemarkan Nama Baik di Facebook

Tersulut emosi karena utang tidak kunjung dibayar, seorang perempuan di Malang dimejahijaukan setelah menulis komentar di medsos yang dianggap mencemarkan nama baik.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 4 menit baca
Suasana sidang vonis kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Dian Patria Arum Sari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana sidang vonis kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Dian Patria Arum Sari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023).

MALANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023) sore, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan kepada terdakwa Dian Patria Arum Sari. Warga Kabupaten Malang itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis terhadap Dian lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dian dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000