Kriminalisasi terhadap Paschalis, Cerminan Terjalnya Perjuangan Melawan Sindikat Perdagangan Orang
Menurut kuasa hukum, kriminalisasi terhadap Paschalis tak akan menghentikan perjuangan dia untuk konsisten mendorong penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan orang.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
KOMPAS/PANDU WIYOGA
RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong saat ditemui di Shelter Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/8/2019).
Kriminalisasi terhadap RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, imam Katolik dan aktivis kemanusiaan, memantik keprihatinan publik. Penegak hukum didesak menindak tegas oknum aparat yang berkongsi dengan sindikat perdagangan orang.
Pada Minggu (19/3/2023), Ade Darmawan, yang merupakan kuasa hukum Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggodo, menyatakan, sehari sebelumnya pihaknya telah mencabut laporan polisi terhadap Paschalis. Sebelumnya Prianggodo melaporkan Paschalis ke Polda Kepri atas dugaan menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Ade, Prianggodo telah memaafkan Paschalis karena ingin khusyuk melakukan ibadah puasa jelang Idul Fitri. Keputusan itu diambil lewat perenungan yang tidak sebentar.
”Laporan dicabut bukan karena Romo (Paschalis) benar. Keputusan (mencabut laporan) itu diambil setelah shalat Tahajud, karena beliau (Prianggodo) tidak mau konsentrasi untuk ibadah (jelang Idul Fitri) terganggu,” kata Ade.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Paschalis, Bambang Yulianto, mengatakan, perkara di atas bukan soal maaf-memaafkan, juga bukan soal benar dan salah. Ia menilai dalam persoalan itu ada hal yang lebih besar, yakni masalah kemanusiaan mengenai perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
”Jika benar laporan sudah dicabut, kami menunggu SP2Lid (surat pemberitahuan penghentian penyelidikan) dari polisi sehingga ada kepastian hukum,” ujar Yulianto.
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Para pekerja migran Indonesia berbaris menunggu pemeriksaan kesehatan dan dokumen imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2020).
Yulianto menuturkan, perkara itu berawal pada 12 Januari 2023. Saat itu, Paschalis melayangkan surat aduan masyarakat kepada Kepala BIN Budi Gunawan. Surat itu menyebut Prianggodo diduga meminta Kepala Polsek Pelabuhan Batam untuk membebaskan enam pelaku perdagangan orang.
Kemudian, pada 8 Februari, Prianggodo balik melaporkan Paschalis ke Polda Kepri. Paschalis dituduh menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebarkan surat aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Prianggodo ke sejumlah instansi.
Romo Paschal tidak akan berhenti berjuang untuk kemanusiaan. Romo tetap konsisten membantu korban-korban perdagangan orang. (Bambang Yulianto)
Dasar hukum yang digunakan untuk menuntut Paschalis adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Pelaporan terhadap Paschalis memancing reaksi keras dari masyarakat. Di sejumlah media sosial tagar #saveromopaschal berkumandang. Petisi untuk menyelamatkan Paschalis di laman change.org telah ditandatangani lebih dari 21.500 orang.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyatakan, pelaporan terhadap Paschalis merupakan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan. Alih-alih menindaklanjuti laporan Paschalis untuk memberantas sindikat perdagangan orang yang berkolusi dengan aparat, penegak hukum justru mengkriminalisasi pelapor.
”Saya kira kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan haram dilakukan oleh penegak hukum. Ini patut menjadi perhatian pemerintah,” kata Wahyu.
Lebih kurang sudah 13 tahun Paschalis berkecimpung menyelamatkan pekerja migran korban perdagangan orang. Batam, yang menjadi lokasi perutusan Paschalis sebagai imam Katolik, merupakan salah satu pintu utama pengiriman pekerja migran tanpa dokumen.
KOMPAS/PANDU WIYOGA
Sejumlah pekerja migran tanpa dokumen yang menjadi korban kecelakaan perahu dihadirkan di Markas Komando Pangkalan TNI AL Batam, Kepulauan Riau, Jumat (17/6/2022).
Sindikat
Setidaknya ada dua cara yang digunakan sindikat untuk menyelundupkan pekerja migran dari Batam ke Malaysia. Cara pertama adalah yang paling celaka, yakni mengirimkan pekerja migran tanpa dokumen menggunakan perahu lewat pelabuhan gelap yang sering disebut pelabuhan tikus.
Pada 2 November 2016, misalnya, perahu pengangkut pekerja migran tanpa dokumen tenggelam di Batam. Sebanyak 54 orang meninggal dan 6 orang hilang. Itu merupakan tragedi kemanusiaan terburuk yang terjadi di pantai timur Sumatera.
Adapun cara kedua yang dipakai sindikat perdagangan orang untuk menyelundupkan pekerja migran adalah bekerja sama dengan aparat lewat pelabuhan resmi. Paschalis pernah membantu Kompas dan sejumlah media untuk mengungkap hal ini pada akhir 2022.
Dari kiri ke kanan: Amat (41) dan Sahman (35) saat ditemui di rumah singgah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/6/2022).
Sejak Mei 2022, sedikitnya 200 pekerja migran setiap hari diberangkatkan secara ilegal menggunakan dua kapal feri dari Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre menuju Tanjung Pengelih, Malaysia. Salah satu penyelundup yang ditemui Kompas mengaku menyetor kepada aparat sebanyak Rp 300.000 per pekerja migran yang berhasil diberangkatkan.
Yulianto menambahkan, Paschalis tetap meminta Kepala BIN Budi Gunawan untuk menindaklanjuti surat aduan masyarakat yang telah dikirimkan sebelumnya. Pihaknya berharap BIN segera menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Prianggodo.
”Romo Paschal tidak akan berhenti berjuang untuk kemanusiaan. Romo tetap konsisten membantu korban-korban perdagangan orang,” ucap Yulianto.