Ombudsman Bali Temukan Malaadministrasi dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan WNA
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menemukan terjadinya penyimpangan prosedur dan maladministrasi dalam pelayanan dokumen kependudukan terkait kepemilikan dokumen kependudukan oleh warga negara asing.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan memberikan tindakan korektif kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya, Kota Denpasar, terkait kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia oleh dua warga negara asing. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (20/3/2023).
DENPASAR, KOMPAS — Investigasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menemukan terjadinya penyimpangan prosedur dan malaadministrasi dalam pelayanan penerbitan administrasi kependudukan terkait kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia oleh dua warga negara asing. Ombudsman mendorong agar dilakukan perbaikan pelayanan administrasi kependudukan dan juga penegakan aturan melalui proses hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyatakan Ombudsman sudah mengeluarkan tindakan korektif kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar terkait hal itu. Pihak Ombudsman juga meminta para pihak terlapor itu untuk memperbaiki standar pelayanan dan memperbaiki sistem pendaftaran dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara di dalam jaringan (daring) Kota Denpasar di taringdukcapil.denpasarkota.go.id.
”Kami juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar agar melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan,” kata Widhiyanti, Senin (20/3/2023). Hal itu merupakan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengenai penerbitan dokumen kependudukan terhadap dua warga negara asing.
Widhiyanti menambahkan, pihaknya juga sudah mengundang para pihak terlapor bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali terkait penyampaian hasil LAHP dan tindakan korektif tersebut. Menurut Widhiyanti, pihak terlapor sudah menyanggupi untuk menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan memberikan tindakan korektif kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya, Kota Denpasar, terkait kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia oleh dua warga negara asing. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (20/3/2023).
Terkait LAHP tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Dewa Ayu Tismayuni menerangkan, pihaknya menjalankan investigasi terhadap penerbitan dokumen kependudukan yang dimiliki dua warga negara asing (WNA) di Bali. Ombudsman kemudian meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk IWS selaku kepala dusun di wilayah Sidakarya, Kota Denpasar, yang berperan dalam penerbitan dokumen kependudukan yang dimiliki dua WNA.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan terjadinya penyimpangan prosedur dan pengabaian ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Manipulasi
Oknum kepala dusun berinisial IWS itu juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan memfasilitasi dan memanipulasi data kependudukan. Selain itu, IWS juga dinilai mengabaikan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan karena IWS meminta imbalan dalam pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Pihak terlapor sudah menyanggupi untuk menjalankan tindakan korektif. (Ni Nyoman Sri Widhiyanti)
Adapun IWS sudah ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan bersama tiga tersangka lain, termasuk MNZ, warga negara Suriah.
IWS bersama IKS ikut membantu MNZ dan KR, warga negara Ukraina, mengisi formulir persyaratan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sampai mengunggah data itu ke sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, kegiatan Operasi Cipta Kondisi Agung 2023, yang digelar Polda Bali bersama instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, sejak Jumat (17/3), menunjukkan hasil positif.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra (kanan) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (20/3/2023).
Ditemui dalam konferensi pers pengungkapan kasus jual beli pakaian bekas impor, Senin (20/3), Putu Jayan mengatakan, pengendara sepeda motor, termasuk WNA, yang berlalu lintas di jalan raya di Bali mulai tertib dan patuh aturan. ”Sudah lebih banyak wisatawan mancanegara yang memakai helm dan mengikuti aturan,” kata Putu Jayan. Pihaknya berharap masyarakat di Bali, termasuk WNA maupun wisatawan, mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas.
Polda Bali menggelar Operasi Cipta Kondisi 2023 dengan melibatkan pihak Pemprov Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kementerian Keuangan di Bali, dan asosiasi pariwisata serta pengelola desa adat di Bali. Hal itu dilakukan sebagai bentuk respons Polda Bali mengantisipasi semakin bergeraknya aktivitas masyarakat dan juga aktivitas pariwisata di Bali.
Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 dijadwalkan digelar sampai Selasa (21/3) dengan tujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban, yang kondusif di Bali, terutama menjelang hari suci Nyepi 2023 dan menyambut hari raya Idul Fitri 2023.