logo Kompas.id
NusantaraOmbudsman Bali Temukan...
Iklan

Ombudsman Bali Temukan Malaadministrasi dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan WNA

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menemukan terjadinya penyimpangan prosedur dan maladministrasi dalam pelayanan dokumen kependudukan terkait kepemilikan dokumen kependudukan oleh warga negara asing.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 4 menit baca
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan memberikan tindakan korektif kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya, Kota Denpasar, terkait kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia oleh dua warga negara asing. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (20/3/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan memberikan tindakan korektif kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya, Kota Denpasar, terkait kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia oleh dua warga negara asing. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (20/3/2023).

DENPASAR, KOMPAS — Investigasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menemukan terjadinya penyimpangan prosedur dan malaadministrasi dalam pelayanan penerbitan administrasi kependudukan terkait kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia oleh dua warga negara asing. Ombudsman mendorong agar dilakukan perbaikan pelayanan administrasi kependudukan dan juga penegakan aturan melalui proses hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyatakan Ombudsman sudah mengeluarkan tindakan korektif kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar terkait hal itu. Pihak Ombudsman juga meminta para pihak terlapor itu untuk memperbaiki standar pelayanan dan memperbaiki sistem pendaftaran dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara di dalam jaringan (daring) Kota Denpasar di taringdukcapil.denpasarkota.go.id.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000