Vonis Ringan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Jaksa Banding
Keluarga tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Surabaya yang memvonis ringan terdakwa. Mereka meminta jaksa banding.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, mengaku kecewa terhadap vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap para terdakwa. Mereka meminta jaksa menempuh upaya hukum banding ataupun kasasi.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai menciderai rasa keadilan dan mengecewakan keluarga korban. Vonis itu tidak sebanding dengan jumlah korban. Tragedi 1 Oktober 2022 itu merenggut 135 jiwa dan menciderai lebih dari 600 orang.
Majelis hakim PN Surabaya, Kamis (16/3/2023), menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan. Sementara dua polisi, yakni mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Pekan lalu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis ringan kepada Ketua Pantia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Haris dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Suko dihukum 1 tahun penjara.
Vonis terhadap kelima orang itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Haris dan Suko dituntut 6 tahun 8 bulan, sedangkan anggota polisi 3 tahun penjara.
”Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Jatim agar menempuh upaya hukum banding. Yang vonis dua orang sipil (Haris dan Suko) sudah dinyatakan banding dua hari lalu,” ujar Anjar Nawan Yusky, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Jumat (17/3/2023).
Soal vonis terhadap Hasdarmawan, Anjar mengatakan, semestinya jaksa langsung banding dan tidak perlu pikir-pikir lantaran vonisnya terlalu ringan. Adapun terhadap Bambang Sidik dan Wahyu Setyo jaksa musti mengajukan kasasi demi hukum. ”Per hari ini masih ada waktu enam hari bagi jaksa harus segera menentukan sikap,” ucapnya.
Selama proses hukum berjalan, tim hukum TGA mengaku banyak memberikan masukan, baik kepada penyidik maupun jaksa. Mulai dari penerapan pasal kesengajaan hingga pasal kekerasan terhadap anak dengan harapan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. Namun, semua itu, kata Anjar, tidak dihiraukan oleh penyidik hingga pelimpahan ke kejaksaan. Saat pelimpahan, jaksa juga tidak banyak melakukan tindakan sampai akhirnya disidangkan.
”Tuntutan juga begitu. Sebelum tuntutan, kami sudah mengajukan restitusi untuk korban melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Bersama 42 korban, permohonan kami Rp 8 miliar sudah disetujui oleh LPSK. Namum, surat yang sudah diteruskan oleh LPSK ke Kejati tidak dimasukkan saat tuntutan oleh jaksa,” katanya.
Total ada 42 keluarga korban yang mengajukan restitusi. Mengingat pada permohonan sebelumnya tidak dimasukkan dalam tuntutan oleh jaksa, menurut rencana, TGA bersama LPSK akan mengajukan kembali restitusi yang dimaksud setelah vonis ini.
Rasa kecewa akan vonis ringan juga disampaikan Dayangga (23), salah satu penonton perempuan asal Karangploso, Kabupaten Malang, yang hingga sekarang masih merasa sesak akibat menghirup gas dan masih ada trauma. Tidak hanya vonis, dia pun menyesalkan persidangan yang berlangsung di luar Malang dan tidak disiarkan secara langsung sehingga banyak keluarga korban tidak bisa memantau secara penuh apa yang terjadi.
Dayangga menuturkan, saat laga Arema FC melawan Persebaya, dirinya duduk di bangku tribune 12 Stadion Kanjuruhan. Dia melihat bagaimana gas air mata itu mengarah. ”Saya kecewa vonisnya ringan, ada yang bebas. Sebab, saya mengalami sendiri bagaimana kemarin waktu saya di tribune 12, di bawah. Saya mengetahui persis bagaimana tembakan-tembakan (gas) itu kayak di area di atas kepala saya, di depan saya,” ucapnya.
Menurut Dayangga, mestinya para terdakwa dihukum semaksimal mungkin karena banyak nyawa melayang dan luka-luka akibat peristiwa itu. Dia pun berharap jaksa banding dan hukuman lebih berat dijatuhkan kepada terdakwa dan pihak lain yang terlibat pada proses hukum berikutnya. ”Harapannya pengusutan sampai tuntas,” ucapnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman mengatakan, terkait vonis terhadap Abdul Haris dan Suko Sutrisno, jaksa telah banding pada 14 Maret. Sementara untuk vonis terhadap Hasdarmawan, Bambang Sidik Achmadi, dan Wahyu Setyo Pranoto, jaksa masih pikir-pikir.
”Yang ini (ketiga polisi) jaksa masih pikir-pikir paling lama tujuh hari sejak putusan. Untuk ketiganya masih pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya,” ucap Fathur melalui pesan tertulis.