Perkosa Keponakan Setelah Minum Tuak, Pemuda di Kalteng Dibekuk Polisi
Seorang pemuda di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, ditangkap polisi karena memerkosa keponakannya sendiri yang berusia 18 tahun. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Seorang pemuda di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena memerkosa keponakannya sendiri yang berusia 18 tahun. Pelaku berinisial HI (23) itu mengaku dipengaruhi alkohol saat melakukan pemerkosaan.
Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar Bayu Wicaksono menjelaskan, pelaku sudah ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan. Dalam waktu dekat, polisi bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
”Pelaku sudah diamankan dan telah kami lakukan pemeriksaan. Dia juga mengakui perbuatannya itu,” ujar Bayu saat dihubungi dari Palangkaraya, Jumat (17/3/2023).
Bayu menjelaskan, peristiwa itu terjadi di wilayah Arut Selatan pada 15 Februari 2023. Pada hari itu sekitar pukul 00.30, pelaku mengunjungi rumah korban yang merupakan anak perempuan dari kakak pelaku. Saat itu, pelaku baru pulang minum tuak bersama teman-temannya.
”Pada tanggal dan jam tersebut, saat korban sedang tidur, tersangka datang dan mengetuk jendela untuk dibukakan pintu,” kata Bayu.
Setelah pelaku mengetuk pintu, Bayu menyebut, korban tidak langsung membuka pintu dan terlebih dulu melihat melalui jendela. Karena tahu yang datang pamannya sendiri, korban tidak merasa khawatir dan kemudian membukakan pintu.
”Saat membuka pintu tersebut, korban sempat mengendus aroma alkohol dari mulut tersangka. Awalnya, tersangka masuk ke kamar yang biasa ditempatinya. Namun, tidak lama kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban,” tutur Bayu.
Di dalam kamar korban, pelaku melihat korban masih tidur dan langsung berbaring di sebelah korban. Pelaku mengajak korban berhubungan badan, tetapi langsung ditolak oleh korban.
”Korban beberapa kali mengingatkan jika pelaku adalah pamannya sendiri, tetapi pelaku bersikeras,” kata Bayu.
Meski korban menolak, pelaku tetap melancarkan aksinya. ”Tersangka mengancam korban bahwa dirinya akan menyebarkan foto-foto syur korban dengan pacarnya,” kata Bayu.
Kejadian itu tidak langsung diketahui oleh orangtua korban yang saat itu sudah terlelap. Namun, beberapa hari setelah kejadian, korban melaporkan perilaku pamannya itu ke Polres Kotawaringin Barat.
Korban beberapa kali mengingatkan jika pelaku adalah pamannya sendiri, tetapi pelaku bersikeras.
”Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kotawaringin Barat juga ikut berpartisipasi dalam kasus ini untuk meninjau dan mendampingi korban,” kata Bayu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemaksaan Melakukan Perbuatan Cabul dengan ancaman 9 tahun penjara.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Mamut Menteng Kalteng Margaretha Winda Febiana Karotina mengatakan, persoalan kekerasan seksual tidak akan selesai dengan memenjarakan pelaku. Dia mengingatkan, pemulihan korban juga penting dilakukan.
Winda menilai, saat ini Kalteng masih dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Hal ini karena kasus kekerasan seksual masih terus terjadi. Selain itu, pendampingan terhadap korban kekerasan seksual juga belum optimal.
”Pendampingan berlanjut terhadap korban itu belum optimal. Pengamatan kami, korban belum didampingi hingga benar-benar pulih. Harus dipastikan korban pulih dari traumanya. Kita semua tahu itu butuh proses panjang,” kata Winda.