logo Kompas.id
NusantaraKemendagri: Kawasan Tanpa...
Iklan

Kemendagri: Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Melalui Perda

Penetapan kawasan tanpa rokok tidak cukup ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Untuk meningkatkan kepatuhan dan memberi jaminan penegakan hukum, penetapan KTR harus diatur dalam perda.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Ilustrasi. Pembahasan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Malang, Jawa Timur.
DOKUMENTASI PEMKOT MALANG

Ilustrasi. Pembahasan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Malang, Jawa Timur.

MAGELANG, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menyatakan, penetapan kawasan tanpa rokok di suatu daerah harus diatur melalui peraturan daerah. Pengaturan itu penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memberikan jaminan penegakan hukum secara lebih tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengatakan, selama ini, penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah kabupaten/kota hanya diatur melalui peraturan kepala daerah, seperti peraturan bupati dan peraturan wali kota. Kondisi itu dinilai belum ideal.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000