Kemendagri: Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Melalui Perda
Penetapan kawasan tanpa rokok tidak cukup ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Untuk meningkatkan kepatuhan dan memberi jaminan penegakan hukum, penetapan KTR harus diatur dalam perda.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
DOKUMENTASI PEMKOT MALANG
Ilustrasi. Pembahasan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Malang, Jawa Timur.
MAGELANG, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menyatakan, penetapan kawasan tanpa rokok di suatu daerah harus diatur melalui peraturan daerah. Pengaturan itu penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memberikan jaminan penegakan hukum secara lebih tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengatakan, selama ini, penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah kabupaten/kota hanya diatur melalui peraturan kepala daerah, seperti peraturan bupati dan peraturan wali kota. Kondisi itu dinilai belum ideal.
”Peraturan kepala daerah bersifat terlalu lunak karena hanya mampu memberikan sanksi administratif belaka,” ujar Makmur dalam acara Advokasi KTR di Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (17/3/2023).
Makmur menyatakan, hingga sekarang, masih ada 77 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menetapkan KTR melalui peraturan daerah (perda). Padahal, kewajiban untuk menetapkan KTR dalam perda sebenarnya sudah diinstruksikan pemerintah pusat sejak lama.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Stiker bertuliskan kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021). Dengan adanya kawasan tanpa rokok diharapkan menjadi upaya pengendalian asap rokok untuk mendukung udara bersih dan sehat. Meningkatnya kesadaran warga untuk mengurangi konsumsi rokok juga akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan.
Makmur mengakui, di sejumlah daerah yang merupakan penghasil tembakau, penetapan KTR memang menjadi isu yang sensitif. Namun, dia menyebut, pengaturan tentang KTR semestinya tidak dianggap sebagai sesuatu yang meresahkan.
”Aturan itu tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok. Perda KTR hanya dimaksudkan untuk memberi ruang bagi orang yang tidak merokok agar bisa terbebas dari paparan dan dampak buruk dari asap rokok,” ungkapnya.
Makmur menambahkan, dirinya juga sudah menerima keluhan dari petani tembakau yang cemas terhadap dampak penetapan KTR melalui perda. Menyikapi hal tersebut, pemerintah daerah diminta membantu memberikan alternatif tanaman selain tembakau yang bisa ditanam oleh para petani.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).
Salah satu kabupaten yang belum mengatur KTR dalam perda adalah Kabupaten Wonosobo, Jateng. Selama ini, Wonosobo juga dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.
”Kami hanya menetapkan KTR dalam perbup (peraturan bupati),” ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nurwahid,
Nurwahid mengakui, sanksi yang ditetapkan dalam perbup tentang KTR itu terbilang lunak. Namun, dia menyebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan berupaya mempertegas aturan tentang KTR melalui perda.
Di sejumlah daerah yang merupakan penghasil tembakau, penetapan KTR memang menjadi isu yang sensitif.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Mural bertema kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).
Kabupaten Temanggung, Jateng, juga belum mengatur KTR melalui perda. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Sarjana mengatakan, aturan tentang KTR disisipkan dalam perbup tentang gerakan masyarakat hidup sehat.
Namun, Sarjana menyebut, ke depan, pengaturan KTR di Temanggung akan didiskusikan kembali. Dia pun berharap, penetapan KTR di kabupaten itu bisa diatur dalam perda.
Di sisi lain, Sarjana juga meminta pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran untuk mendesak setiap daerah segera menetapkan KTR dalam perda.
”Diharapkan pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR dalam perda. SE itu juga bisa menetapkan sanksi bagi daerah yang tidak melaksanakan serta memberi penghargaan bagi yang mematuhi aturan,” ungkapnya.