Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir di Lombok Timur. Satu orang lagi dari pihak swasta juga jadi tersangka.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB Zainal Abidin dan seorang pegawai PT Anugerah Mitra Graha Rinus Adam Wakum. Kejaksaan menyatakan masih dimungkinkan munculnya tersangka baru.
”Penambangan pasir besi oleh PT AMG seharusnya memiliki rencana kerja dan anggaran biayanya, tetapi tidak ada, sehingga negara dirugikan. Ada dugaan keterlibatan beberapa oknum, di antaranya ASN satu orang dan pihak swasta satu orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Selasa (14/3/2023).
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Nanang mengantakan, hal itu bergantung pada perkembangannya. ”Tetapi, kemungkinan nanti akan berkembang,” kata Nanang.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati menambahkan, Zainal dan Rinus ditangkap pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 20.10 Wita. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. ”Tim penyidik sudah menahan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tambang pasir besi di Lombok Timur,” kata Ely.
Menurut Ely, keduanya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jucnto Undang-Undang Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Diduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan. Ada persyaratan-persyaratan yang seharusnya ada, tetapi tidak ada. Kemudian ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dari ASN demi terlaksananya penambangan itu,” kata Ely.
Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dari ASN demi terlaksananya penambangan itu. (ElyRahmawati)
Sejauh ini, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Mereka, antara lain, Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi (sebelumnya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB), Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, dan mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan.
Operasional
Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi usai rapat bersama Gubernur NTB di Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB mengatakan, PT AMG mulai masuk ke NTB pada 2011. Saat itu, kewenangan terkait tambang masih berada di kabupaten.
Kemudian terbit izin usaha pertambangan untuk PT AMG dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang saat itu dipimpin Sukiman Azmy. ”Itulah mengapa saya dipanggil (diperiksa), juga Pak Ali BD karena pada 2014 mengeluarkan IUP relokasi PT AMG,” kata Gita.
Pada 2014, lanjut Gita, lahir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu, antara lain, mengatur kewenangan termasuk pertambangan, kehutanan, serta laut dan pesisir di pindah ke provinsi.
Gita menambahkan, mulai tahun 2015 dilakukan proses clear and clean (CnC). Dari 141 IUP di NTB, 60 di antaranya lolos termasuk PT AMG. Menurut Gita, perusahaan tersebut legalitasnya sah dan berlaku 15 tahun hingga 2026.
Dalam proses CnC, Dinas ESDM NTB menemukan istilah relokasi yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mineral dan Batu Bara. Oleh karena itu, Dinas ESDM NTB menegur PT AMG agar tidak ada aktivitas penambangan di area relokasi karena ilegal.
”Saat itu, dinas ESDM juga bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Saya selaku kepala dinas langsung melakukan pencabutan,” kata Gita.
Menurut Gita, dari 2018-2020 ada proses operasional PT AMG. Dinas ESDM NTB, kata Gita, memilik dasar-dasar untuk membuat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada masa transisi 2019-2020.
”Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pertambangan ditarik ke pusat,” kata Gita.
Lalu pada 2021-2022, PT AMG tetap beroperasi. ”Tetapi, pusat merasa belum mengeluarkan RKAB (untuk PT AMG). Jadi bagaimana PT AMG bisa beroperasi tanpa RKAB, kita lihat nanti,” kata Gita.
Pelaksana tugas
Pada Selasa pagi, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran Dinas ESDM. Selain pengarahan, Zulkieflimansyah juga menetapkan pelaksana tugas kepala dinas ESDM NTB adalah Ary Purwantini yang sebelumnya sekretaris dinas ESDM NTB.
Zulkieflimansyah mengatakan, pertemuan itu untuk menyemangati jajaran Dinas ESDM NTB. ”Jangan sampai karena kejadian ini membuat pelayanan terganggu. Sebab, industri ekstraktif atau pertambangan punya kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi kita,” katanya.
Menurut Zulkieflimansyah, selain menetapkan pelaksana tugas, pihaknya juga akan mengikuti proses hukum Zainal Abidin, termasuk memberikan pendampingan hukum.
”Kami tetap pada asas praduga tak bersalah. Apalagi, saya dengar, ini tidak berkaitan dengan memperkaya diri, tetapi mungkin ada kebijakan yang keliru sehingga ada kejadian seperti sekarang,” kata Zulkieflimansyah.